KAJIAN KONSEPTUAL DAN/ATAU (EMPIRIKAL) TENTANG MODEL MANAJEMEN ATAU PENGELOLAAN PENDIDIKAN DASAR IDEAL DI ERA GLOBAL


I Putu Susila Darma


I.     PENDAHULUAN
Pendidikan dalam arti luas adalah proses yang berkaitan dengan upaya untuk mengembangkan pada diri seseorang tiga aspek dalam kehidupannya, yakni, pandangan hidup, sikap hidup dan keterampilan hidup. Upaya untuk mengembangkan ketiga aspek tersebut bisa dilaksanakan di sekolah, luar sekolah dan keluarga. Kegiatan di sekolah direncanakan dan dilaksanakan secara ketat dengan prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan. Pelaksanaan di luar sekolah, meski memiliki rencana dan program yang jelas tetapi pelaksanaannya relatif longgar dengan berbagai pedoman yang relatif fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Pelaksanaan pendidikan dalam keluarga dilaksanakan secara informal tanpa tujuan yang dirumuskan secara baku dan Tertulis. Dengan mendasarkan pada konsep pendidikan tersebut di atas, maka sesungguhnya pendidikan merupakan pembudayaan atau "enculturation", suatu proses untuk mentasbihkan seseorang mampu hidup dalam suatu budaya tertentu. Konsekuensi dari pemyataan ini, maka praktek pendidikan harus sesuai dengan budaya masyarakat akan menimbulkan penyimpangan yang dapat muncul dalam berbagai bentuk goncangan-goncangan kehidupan individu dan masyarakat.
Tuntutan keharmonisan antara pendidikan dan kebudayaan bisa pula dipahami, sebab praktek pendidikan harus mendasarkan pada teori-teori pendidikan dan giliran berikutnya teori-teori pendidikan harus bersumber dari suatu pandangan hidup masyarakat yang bersangkutan. Orientasi pendidikan suatu bangsa akan menunjukkan bagaimana praktek pendidikan berlangsung, dan pada tahap berikutnya akan dapat dijadikan dasar untuk meramalkan kualitas lulusan yang ditelorkan oleh praktek pendidikan tersebut. Setiap orientasi pendidikan dapat dikaji berdasarkan empat dimensi yang ada, yakni dimensi status anak didik, dimensi peran guru, dimensi materi pengajaran dan dimensi manajemen pendidikan. Masing-masing dimensi mempunyai dua kutub ekstrim yang terentang secara kontinyu.
Dimensi status anak didik terentang dari anak didik berstatus sebagai obyek atau klien dan anak didik berstatus sebagai subyek atau sebagai warga dalam pendidikan. Dimensi orientasi pendidikan kedua adalah fungsi guru. Dimensi ini terentang dari kutub fungsi guru sebagai pemegang otoritas tertinggi keilmuan dan indoktrinator sampai pada kutub lain guru sebagai fasilitator dan motivator dalam proses pendidikan. Dimensi yang ketiga adalah materi pendidikan, yang memiliki rentang dari materi bersifat materi oriented atau  subject oriented sampai problem oriented. Dimensi keempat, manajemen pendidikan terentang dari manajemen yang bersifat sentralistis sampai manajemen yang bersifat desentralistis atau school-based management.
Orientasi pendidikan kita cenderung memperlakukan peserta didik berstatus sebagai obyek atau klien, guru berfungsi sebagai pemegang otoritas tertinggi keilmuan dan indoktrinator, materi bersifat subject oriented, manajemen bersifat sentralistis. Orientasi pendidikan yang kita pergunakan tersebut menyebabkan praktek pendidikan kita mengisolir diri dari kehidupan yang riil yang ada di luar sekolah, kurang relevan antara apa yang diajarkan dengan kebutuhan dalam pekerjaan, terlalu terkonsentrasi pada pengembangan inteiektual yang tidak berjalan dengan pengembangan individu sebagai satu kesatuan yang utuh dan berkepribadian. Proses belajar mengajar didominasi dengan tuntutan untuk menghafalkan dan menguasai pelajaran sebanyak mungkin guna menghadapi ujian atau test, di mana pada kesempatan tersebut anak didik harus mengeluarkan apa yang telah dihafalkan.
Akibat dari praktek pendidikan semacam itu muncullah berbagai kesenjangan yang antara lain berupa-kesenjangan akademik, kesenjangan okupasional dan kesenjangan kultural. Kesenjangan akademik menunjukkan bahwa ilmu yang dipelajari di sekolah tidak ada kaitannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Hal ini disebabkan karena guru tidak menyadari bahwa kita dewasa ini berada pada masa transisi yang berlangsung dengan cepat, dan tetap memandang sekolah sebagai suatu insitusi yang berdiri sendiri yang bukan merupakan bagian dari masyarakatnya yang tengah berubah. Di samping itu, praktek pendidikan kita bersifat melioristik yang tercermin seringnya perubahan kurikulum secara erratic. Ditambah lagi, banyak guru yang tidak mampu mengaitkan mata pelajaran yang diajarkan dengan fenomena sosial yang dihadapi masyarakat. Akibatnya guru terus terpaku pada pemikiran yang sempit. Terbatasnya wawasan para guru dalam memahami fenomena-fenomena yang muncul di tengah-tengah masyarakat menyebabkan mereka kurang tepat dan kurang peka dalam mengantisipasi permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan, akibatnya mereka kehilangan gambaran peta pendidikan & kemasyarakatan secara komprehensif. Kesenjangan okupasional, kesenjangan antara dunia pendidikan dan dunia kerja, memang bukanlah sernata-mata disebabkan oleh dunia pendidikan sendiri. Melainkan, juga ada faktor yang datang dari dunia kerja. Sedangkan, kesenjangan kultural ditunjukkan oleh ketidakmampuan peserta didik memahami persoalan-persoalan yang sedang dihadapi dan akan dihadapi bangsanya di masa depan. Kesenjangan kultural ini sebagai akibat sekolah-sekolah tidak mampu memberikan kesadaran kultural-historis kepada peserta didik.
Peserta didik kita tidak memiliki historical-roots dan culturalroot dari berbagai persoalan yang dihadapi. John Simmon dalam bukunya Better Schools sudah memprediksi bahwa hasil pendidikan tradisional semacam itu hanya akan melahirkan lulusan yang hanya pantas jadi pengikut bukannya jadi pemimpin. Jenis kerja yang mereka pilih adalah kerja yang sifatnya rutin dan formal, bukannya kerja yang memerlukan inisiatif, kreatifitas dan entrepreneurship. Sudah barang tentu dengan kualitas dasar sumber daya manusia tersebut di atas, bangsa Indonesia sulit untuk dapat menghadapi tantangan-tantangan yang muncul sebagai akibat adanya kecenderungan global.
Reformasi pendidikan ditujukan untuk meningkatkan komitmen dan kemampuan guru dan murid untuk mencapai prestasi pendidikan sebagaimana diharapkan. Dengan reformasi pendidikan dimaksudkan untuk mengembangkan struktur dan kondisi yang memungkinkan munculnya komitmen dan kemampuan tersebut di atas. Oleh karena itu, reformasi yang dilakukan harus mencakup tiga aspek dalam pendidikan: aspek organisasi dan kultur sekolah, aspek pekerjaan guru dan aspek interaksi sekolah dan masyarakat.
  Dominasi birokrasi dan kontrol politik yang berlebih-lebihan dari pusat atas sekolah dan proses belajar-mengajar melahirkan organisasi dan kultur sekolah yang tidak mendukung proses pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas. Organisasi sekolah yang bersifat birokratis sentralistis cenderung menimbulkan rigiditas dalam proses pendidikan, karena pendidikan diperlakukan secara klasikal dan mekanistis sebagai suatu industri yang bisa dilaksanakan dengan instruksi dari pusat. Birokrasi dan sentralisasi dalam pendidikan telah menimbulkan kultur birokratis di lingkungan sekolah. Kepala sekolah lebih setia berkorban bagi pejabat atasannya dari pada memperjuangkan nasib para guru. Demikian pula guru lebih patuh mengikuti pendapat kepala sekolah dari pada memperjuangkan nasib peserta didiknya. Organisasi sekolah yang bersifat birokratis sentralistis  dan  kultur sekolah  otoriter  birokratis telah  gagal  melaksanakan transmisi pengetahuan, sikap dan pola pikir peserta didik untuk mengantisipasi baik dalam dunia kerja maupun dalam dunia perguruan tinggi.
Oleh karena itu, organisasi sekolah perlu direformasikan ke dalam organisasi sekolah yang mendasarkan school-based management atau site-specific solutions agar muncul berkembangnya budaya dialog profesional di lingkungan sekolah-sekolah. Organisasi sekolah yang berwajah lokal dalam kegiatannya senderung senantiasa mendasarkan pada consensus lewat dialog dan diskusi yang terbuka dan seimbang. Dalam kaitan ini, jabatan kepala sekolah yang selama ini ditunjukkan oleh pemerintah perlu diganti dengan kepala sekolah yang mungkinkan sekolah sebagai suatu lembaga yang relatif otonom dari kekuatan politik. Kerja kepala sekolah beserta staf administrasi merupakan tim yang demokratis jika orang tua murid dilibatkan dalam pelaksanaan pendidikan sebagai anggota bukan sebagai klien. Guru akan dapat mengajar dengan lebih baik dan peserta didik akan dapat belajar di sekolah lebih baik pula apabila kepala sekolah bertindak sebagai seorang pemimpin pendidik daripada sebagai manajer. Begitu pula proses belajar-mengajar akan lebih "bergairah dan hidup" apabila kultur sekolah demokratis dengan mengundang partisipasi dari segenap warga sekolah. Organisasi dan kultur sekolah sebagaimana dikemukakan di atas cenderung mengembangkan kerja guru tidak semata-mata sebagai kerja individu melainkan sebagai 'kerja tim, yang memiliki berbagai tugas yang harus dikerjakan bersama. Banyak bukti menunjukkan bahwa sekolah-sekolah akan dapat berjalan dengan lebih baik apabila guru-guru diorganisir dalam suatu tim yang masing-masing anggota memiliki peran yang sederajat, otonom, saling menghormati, dan saling membantu, dari pada guru diorganisir berdasarkan pada otoritas yang bersifat hirarkhis. Bentuk kerja tim akan merupakan suatu keluarga yang satu sama lain memiliki hubungan yang akrab dan masing-masing saling membantu bekerjasama untuk mencapai keberhasilan bagi kesemuanya. Di antara anggota keluarga memiliki pemahaman yang mendalam satu sama lain, sehingga interaksi dan dialog menjadi bersifat alami. Diibaratkan keluarga yang demokratis, sebagai orang tua guru dilihat sebagai pemegang dan penjaga nilai-nilai yang diperlukan bagi kehidupan keluarga tersebut, lewat mata pelajaran yang disampaikan dan interaksi dialog. Interaksi sebagai seorang guru tetap dijaga dalam sekolah yang demokratis. Guru memiliki kebebasan akademik untuk mencari dan mengkaji pengetahuan yang akan disampaikan kepada peserta didik. Demikian pula, guru sebagai orang tua dalam keluarga memiliki wewenang untuk menganulir keputusan yang bertentangan dengan demokrasi.


II.  PEMBAHASAN

1.    Kajian Mikro dalam pendidikan
Dalam kaitan pengembangan diri pribadi yang holistik ini sudah barang tentu proses belajar  mengajar yang  didominasi oleh ceramah dengan guru sebagai sumber tunggal dan siswa sebagai pendengar yang baik mendapatkan kritikan yang keras. Sebagai alternatif muncullah berbagai ide seperti Teori Pendidikan Pembebasan oleh Fraire, teori Constructivist oleh Brooks dan Brooks, Cultural Perspective oleh Rhoads dan Black, Collaborative Learning oleh Bruffee.
Teori-teori pembelajaran baru ini dimaksudkan untuk mengubah proses belajar mengajar yang bersifat monolitik dan steril dari peristiwa-peristiwa yang berlangsung di luar sekolah, sebagaimana yang dipraktekan di dunia sekolah dewasa ini, dengan melibatkan sosial dan emosi dalam proses pembelajaran. Dengan mengubah otoritas pembelajaran dari tangan guru dan lebih menekankan unsur pengalaman pribadi siswa dalam proses pembelajaran, disertai dengan mengkaitkan apa yang dipelajari di sekolah dengan apa yang terjadi di masyarakat sekitarnya, diharapkan pendidikan akan lebih dapat mengembangkan diri siswa secara utuh.
Reformasi pendidikan perlu mempertimbangkan perkembangan teori-teori pembelajaran baru tersebut. Teori Pembebasan Freire menekankan pada prinsip bahwa sistem budaya masyarakat merupakan sumber kekuatan warga masyarakat, bagaikan jaring laba-laba di mana laba-laba hidup. Ia menyatakan bahwa sistem pendidikan harus ditransformasikan lewat praksis, di mana refleksi dan aksi akan secara bergantian mengubah tatanan yang ada. Teori Pembelajaran Constructivist didasarkan pada prinsip bahwa guru harus me nyediakan lingkungan belajar yang memungkinkan siswa mencari makna, menghargai ketidakpastian, dan bertanggung jawab dalam proses "pencarian". Teori ini mengakui bahwa penekanan pada kinerja dan memberikan jawaban yang benar pada soal model pilihan ganda menghasilkkan pemahaman yang minim pada diri siswa, sedangkan fokus proses pembelajaran adalah menimbulkan pada diri siswa pemahaman yang mendalam dan kemampuan mempergunakan konsep dan pengetahuan yang diperoleh sampai di luar ruang-ruang kelas.  Teori Constructivist membantu siswa untuk mampu bertanggung jawab atas proses pembelajaran yang dilakukan oleh diri seseorang yang mandiri, mengembangkan pemahaman dan konsep secara terintegrasi, dan mampu mencari jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang penting. Teori Pembelajaran Kultural menekankan kekuatan kultur dan subkultur masyarakat. Teori ini memiliki prinsip bahwa lewat sistem kultural yang ada dewasa ini kondisi pendidikan dapat dianalisis dan diubah untuk dikembangkan menjadi proses pembelajaran yang efektif. Untuk itu pendidikan harus meninjau ulang asumsi dan nilai-nilai mereka sendiri dalam praktek pendidikan. Teori pembelajaran Collaborative menekankan pada proses pembelajaran yang digerakkan oleh keterpaduan aktivitas bersama baik intelektual, sosial dan emosi secara dinamis baik dari fihak siswa maupun guru. Teori ini didasarkan poda ide bahwa pencarian dan pengembangan pengetahuan adalah merupakan proses aktivitas sosial, di mana siswa perlu mempraktekkannya. Pendidikan bukannya proses di mana siswa hanya menjadi penonton dan pendengar yang pasif.
Berdasarkan uraian di atas, maka lembaga pendidikan harus bergeser untuk mengembangkan kultur pembelajaran yang holistik termasuk mengembangkan visi pendidikan yang jelas, konsisten, disertai dengan kepemimpinan yang dapat memberikan arah, memajukan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran, mengembangkan masyarakat pembelajaran, mendorong munculnya iklim belajar di manapun juga, dan secara sadar mengembangkan proses sosialisasi profesional baik di kalangan guru ataupun siswa. Kepemimpinan yang konsisten dan mampu memberikan arah diperlukan sebab budaya masyarakat memang menghendakinya. Prinsip kepemimpinan tersebut memiliki implikasi bahwa kepemimpinan lembaga harus dilihat sebagai suatu keniscayaan, bahwa transformasi pendidikan mencakup seluruh hirarkis kelembagaan. Dengan demikian, transformasi pendidikan diarahkan untuk mengembangkan sejumlah peran kepemimpinan di sekolah, meningkatkan keterlibatan siswa dalam proses belajar mengajar, menciptakan lingkungan yang mendorong siswa untuk ambil peran, mendorong dan menghargai inisiatif siswa, dan memberikan insentif bagi keterlibatan siswa. Tujuan akhir transformasi pendidikan adalah menghasilkan siswa yang utuh: Kematangan intelektual, sosial, dan emosi.

2.    Realita tantangan Pendidikan
Daya beli masyarakat memang masih rendah, apalagi pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput. Pertumbuhan ekonomi pun secara mikro belum beranjak secara signifikan. Lemahnya kemampuan ekonomi masyarakat memaksa mereka membuat keputusan yang dilematis antara belanja pendidikan dan belanja bertahan hidup. Pilihan jatuh pada belanja bertahan hidup karena tidak dapat ditunda, sedangkan pendidikan masih dapat ditunda sampai mereka mempunyai dana cukup. Di sisi lain, bagi mereka yang mampu, pendidikan tak jadi masalah, bahkan menjadi salah satu agenda belanja yang sangat menarik. Mereka dapat memilih sekolah atau perguruan tinggi yang sesuai minatnya sehingga memperoleh manfaat maksimal dari pendidikan yang ditempuh. Tampak jelas disparitas akses pendidikan yang semakin lebar antara kedua kelompok tersebut. Gejala ini akan terus memburuk karena pertumbuhan ekonomi kita cenderung berpihak kepada yang mampu. Kesenjangan akses pendidikan akan berdampak pada kesenjangan sosial, dan bila terlalu lebar, kesenjangan tersebut dapat menimbulkan revolusi sosial.
Kita tentu tidak ingin terjadi revolusi sosial di negara tercinta ini. Apalagi, kita sadari bahwa bangsa ini adalah bangsa yang besar dan beradab, yang dilandasi semangat Bhinneka Tunggal Ika. Adapun kunci untuk mengatasi masalah kesenjangan adalah melalui pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan kita harus direformasi agar setiap anggota masyarakat punya peluang dan kesempatan serta akses yang sama untuk berkarya. Memang terkesan ironis apabila pendidikan kita selama ini menciptakan kesenjangan. Padahal, seharusnya pendidikan justru menghilangkan atau meminimalkannya.

3.    Fenomena Dunia Pendidikan yang Sedang Kita Hadapi
            Untuk bisa memahami betapa kompleksnya masalah yang sedang kita hadapi dalam upaya mewujudkan gagasan ideal tentang pendidikan, kiranya perlu pertama-tama disadari fenomena dunia pendidikan yang sedang berlangsung sekarang ini. Barangkali yang sudah jelas kita ketahui adalah bahwa telah terjadi pergeseran drastis menyangkut karakteristik pemikiran pendidikan.
            Pada awalnya gejalanya bisa dihubungkan dengan makin terkaitnya system pendidikan dengan ekonomi politik (politik pembangunan), terutama di negara-negara yang baru merdeka sesudah Perang Dunia II (sering disebut negara-negara sedang berkembang). Para pemimpin negara-negara tersebut sedang mencari format ekonomi politik untuk mendukung pembangunan nasional. Muncullah pada waktu itu teori-teori pembangunan yang berbasis pengembangan sumber daya manusia (sering disebut “human capital theory” yang intinya berkaitan dengan investment in human resources. Sayangnya teori-teori tersebut berasal dari para ahli teori dari dunia maju (barat), jadi memang lebih berorientasi ke kondisi atau pengalaman orang barat (teori ini terutama bersumber dari pemikiran ekonomi T.W. Schultz, lihat lebih lanjut pada Schultz, dalam Karabel dan Halzey, 1978 : 313-324). Dengan kata lain, mereka umumnya sampai pada keyakinan bahwa sistem pendidikan menjadi instrumen penting bagi proses modernisasi (ala barat) yang sedang digalakkan di Negara-negara berkembang (termasuk dinegara kita).
            Namun, seperti kemudian banyak diulas para pakar pendidikan, pendekatan ini membawa dampak cukup signifikan bagi watak sistem pendidikan itu sendiri. Sebagai salah satu implikasinya adalah di satu pihak mendorong meningkatnya secara luar biasa tuntutan akan pendidikan (educational demand ), sedangkan dilain pihak semakin merosotnya makna esensial pendidikan sebagai proses pendewasaan atau pematangan murid dalam artian seutuhnya.
            Seperti di ulas oleh seorang pakar pendidikan Inggris, Ronald Dore, yang terjadi adalah bahwa peningkatan tuntutan akan pendidikan itu bukan dalam artian sewajarnya. Sejak ini, katanya penerapan pendidikan, tidak lebih dari yang diistilahkannya sebagai qualification escalation yang sama saja dengan certification devaluation. Ini semua ujung-ujungnya disimpulkan berkembangnya fenomena the diploma disease (sesuai judul bukunya) dalam dunia pendidikan (lihat lebih lanjut Dove, 1976: terutama hlm. 8-9). Gejala ini antara lain ditandai dengan berkembangnya institusi pendidikan menjadi yang disebutnya “pendidikan atau persekolahan tanpa pendidikan” (schooling without education), yaitu suatu proses belajar yang terutama ditujukan untuk mendapat ijazah (being certified). Disini lembaga pendidikan tentunya berfungsi seperti kata Connell, untuk to sort and shift guna dapat pekerjaan di dunia modern (Connell, 1982;1989; khusus untuk situasi yang sama di Indonesia, lihat Kelabora dan D’Cruz, 1979).
            Terjadinya kecenderungan pergeseran sistem pendidikan menjadi sistem sertifikasi dianggap menjadi awal dari proses dehumanisasi serta dekarakterisasi sistem pendidikan tersebut (lihat Spindler 1974:302, lihat pula Widja, 1991). Proses ini menjadi makin extrim bila kemudian berkembang kenyataan makin terkaitnya sistem pendidikan pada sistem ekonomi politik (baca ekonomi liberal kapitalistik) dalam wujud, seperti istilah para posmodernis, “merkantilisme pengetahuan” dalam pendidikan. Yang dimaksud dengan istilah ini adalah bahwa sistem pendidikan yang awalnya bertujuan menjadi landasan penguasaan ilmu dalam rangka pemantapan jiwa menuju sistem kebijaksanaan (vertue) menjelma menjadi sistem pendukung upaya pencarian keuntungan (profit) (lihat Piliang, 2004:355-368). Selanjutnya, seperti ungkapan tokoh posmodermis lainnya, M. Foucault, pengetahuan tidak bisa lepas dari hubungannya dengan kekuasaan untuk melegitimasi pencarian keuntungan sebesar-besarnya (lihat Foucault, 1980). Bahkan kemudian pendidikan bukan saja sebagai alat tapi juga diperlakukan sebagai komoditas (sebagai objek yang diperjual-belikan). Pokoknya seperti yang disimpulkan Piliang, merkantilisme pengetahuan dalam proses pendidikan telah menggiring dunia pendidikan kearah berbagai bentuk pendangkalan, pemassalan, dan popularisme sebagai nilai-nilai dasar komersialisme. Sebagai konsekuensinya, model-model pemikiran pendidikan yang menonjol terutama bertekanan pada dimensi-dimensi pragmatis, strategis serta ekonomis dan dilain pihak makin jauh dari watak humanis, sosiologis ataupun spiritualistis, (Piliang, 2004:356-366).
            Munculnya berbagai jenis sekolah plus dan model-model pelatihan keterampilan di sekitar kita bisa dianggap penjelmaan dari semangat baru yang menjiwai sistem pendidikan persekolahan masa kini. Demikian juga lahirnya berbagai kebijakan politik (formal) dalam sistem pendidikan (seperti antara lain kecenderungan privatisasi dalam lembaga pendidikan tinggi) yang banyak menimbulkan kontroversi, juga secara tidak disadari ikut didorong oleh semangat seperti itu.
            Hal-hal yang digambarkan di atas ini sering dicarikan pembenarannya pada upaya merespons tuntutan jaman, jadi sebagai proses yang wajar pula. Jika kita mengikuti cara berpikir  Gramsci tentang konsep “hegemoni” (lihat Simon, 2000), memang ini bagian dari mekanisme perwujudan hegemoni (dominasi halus) dalam persaingan atau perang ideologis di antara berbagai kepentingan kelompok. Perang dan kemudian keberhasilan mewujudkan dominasi bagi yang menang diarena publik ini tidak mesti melalui proses pemaksaan atau kekerasan (coercion). Proses ini bisa berjalan dengan sangat halus melalui perangkat-perangkat penguasaan wacana dan makna dalam arena publik yang karena itu penerimaan hegemoni tersebut bisa dengan kesadaran penuh (tentu saja berarti kesadaran palsu). Kemampuan mendominasi tanpa resistensi yang berarti dari pihak yang terdominasi inilah yang disebut hegemoni oleh Gramsci.
            Konsep hegemoni ini kemudian banyak diserap oleh pakar sosiologi Perancis, P. Bourdieu, terutama dalam pendangan-pandangannya tentang fenomena pendidikan masa kini. Melalui konsep-konsep cultural capital,  cultural reproduction, symbolic power, dan lain-lain dari komponen teori praksis Bourdieau dianggap mampu menjelaskan banyak karakteristik system pendidikan kontemporer (lihat Bourdieau dalam Harker et. al. (eds), 1990).

4.    Upaya Restrukturisasi Pendidikan
Pada hakekatnya, struktur dan mekanisme praktek pendidikan yang tengah kita laksanakan berdasarkan pada pembaharuan pendidikan yang lahir di Amerika Serikat pada tahun 50-an yang hanya menitikberatkan pada metode agar siswa menguasai basic skills dan mata pelajaran yang diajarkan. Struktur dan mekanisme praktik pendidikan tersebut dalam implementasinya di negara-negara sedang berkembang menghasilkan suatu sistem pendidikan yang tidak sensitive terhadap ide-ide baru dan perkembangan masyarakat, khususnya perkembangan dunia kerja. Seperti, pendidikan mengabaikan ide-ide baru tentang peran pendidikan dalam masyarakat yang berubah atau era globalisasi sistem pendidikan mengabaikan hakekat peserta didik sebagai individu yang memiliki karakteristik tertentu, pendidikan mengabaikan adanya kecenderungan perkembangan demokrasi dari demokrasi formal ke arah demokrasi substansial.
Ditinjau berdasarkan paradigma pendidikan: lnput-Proses-Output, struktur dan mekanisme praktik pendidikan yang dilaksanakan tersebut terlalu menekankan aspek proses. Hal ini tidak aneh karena pengambil kebijaksanaan mendasarkan pada premis bahwa kalau proses berjalan dengan baik secara otomatis akan menghasilkan output yang berkualitas.  Oleh karena itu, kebijaksanaan yang diputuskan adalah mengatur proses dengan mengembangkan kebijakan agar para guru dapat dan harus melaksanakan perilaku sebagaimana yang telah ditentukan sehingga proses dapat berjalan sebagaimana yang telah dirancang dan diyakini akan menghasilkan output yang berkualitas. Para pengambil kebijaksanaan tidak pernah membayangkan atau tidak mau tahu bahwa proses pendidikan tidak dapat diseragamkan. Terlalu banyak variasi yang tidak memungkinkan seragamisasi proses pendidikan tersebut.

5.    Kecenderungan Globalisasi Menghadapkan sebuah Tantangan
Proses globalisasi akan terus merebak. Tidak ada satu wilayahpun yang dapat menghindari dari kecenderungan perubahan yang bersifat global tersebut, dengan segala berkah, problem dan tantangan-tantangan yang menyertainya. Pembangunan pendidikan harus mengantisipasi kecenderungan-kecenderungan global yang akan terjadi. Beberapa kecenderungan global yang perlu untuk diantisipasi oleh dunia pendidikan antara lain adalah: Pertama, proses investasi dan re-investasi yang terjadi di dunia industri berlangsung sangat cepat, menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat pula pada organisasi kerja, struktur pekerjaan, struktur jabatan dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan. Sebaliknya, praktek pendidikan tradisional berubah sangat lambat, akibatnya mismacth education and employment cenderung semakin membesar. Kedua, perkembangan industri, komunikasi dan informasi yang semakin cepat akan melahirkan "knowledge worker" yang semakin besar jumlahnya. Knowledge worker ini adalah pekerjaan yang berkaitan erat dengan information processing. Ketiga, berkaitan dengan dua kecenderungan pertama, maka muncul kecenderungan bahwa pendidikan bergeser dari ide back to basic ke arah ide the forward to future basics, yang mengandalkan pada peningkatan kemampuan TLC (how to think, how to learn and how to create). How to think menekankan pada pengembangan critical thinking, how to learn menekankan pada kemampuan untuk bisa secara terus menerus dan mandiri menguasai dan mengolah informasi, dan how to create menekankan pada pengembangan kemampuan untuk dapat memecahkan berbagai problem yang berbeda-beda. Keempat, berkembang dan meluasnya ide demokratisasi yang bersifat substansi, yang antara lain dalam dunia pendidikan akan terwujud dalam munculnya tuntutan pelaksanaan school based management dan site-specific solution. Seiring dengan itu, karena kreatifitas guru, maka akan bermunculan berbagai bentuk praktek pendidikan yang berbeda satu dengan yang lain, yang kesemuanya untuk menuju pendidikan yang produktif, efisien, relevan dan berkualitas. Kelima, semua bangsa akan menghadapi krisis demi krisis yang tidak hanya dapat dianalisis dengan metode sebab-akibat yang sederhana, tetapi memerlukan analisis system yang saling bergantungan. Kecenderungan-kecenderungan tersebut di atas menuntut kualitas sumber daya manusia yang berbeda dengan kualitas yang ada dewasa ini. Muncul pertanyaan mampukah praktek pendidikan kita menghasilkan lulusan dengan kualitas yang memadai untuk menghadapi kecenderungan-kecenderungan di atas.
 
6.    Strategi Reformasi sebagai Upaya Pengelolaan Pendidikan
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, reformasi pendidikan yang dilakukan diarahkan untuk merubah organisasi dan kultur sekolah, pekerjaan guru dan keterkaitan sekolah dan masyarakat, dengan tujuan untuk mengembangkan komitmen dan kemampuan guru dan siswa guna mencapai prestasi setinggi mungkin untuk semua peserta didik, tanpa memandang latar belakang mereka. Strategi yang perlu dikembangkan dalam proses reformasi adalah: Pertama, karena luasnya cakupan pendidikan maka reformasi ditekankan pada: a) masing-masing sekolah memiliki otonomi merencanakan dan melaksanakan proses pendidikan; b) orangtua dan masyarakat bekerjasama dengan guru untuk kemajuan peserta didik; c) sekolah harus mengembangkan suatu sistem pelaporan tentang kemajuan pendidikan yang dengan cepat dan secara periodik dapat dikaji orangtua dan masyarakat; d) guru harus memiliki kesempatan yang luas untuk merancang kegiatan dan mengembangkan kerjasama antar kolega guru ataupun dengan orangtua dan masyarakat sekitar; e) peserta didik harus diberi kesempatan untuk mengembangkan kerja kelompok atau kerja individual dan sebaliknya kerja kelompok kelas dikurangi.
Kedua, reformasi pendidikan memerlukan kesadaran akan berbagai kemungkinan yang timbul dari kebijakan reformasi tersebut, oleh karena itu, perlu disediakan "room for manoeuvre" bagi sekolah atau guru. Hal ini perlu agar kebijakan yang baru tidak terjebak oleh aturan dan prosedur yang bersifat birokratis. Di samping itu, "room for manoeuvre" ini diperlukan untuk antisipasi adanya kemungkinan-kemungkinan, seperti: kurang adanya guru yang berkuatitas, kualitas guru rendah, fasilitas yang tidak memadai, dan sebagainya.
Ketiga, pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan produk bukan pendekatan proses. Oleh karena itu, yang lebih penting adalah bagaimana masing-masing sekolah bisa meningkatkan dan mencapai sepenuhnya tergantung kebijakan masing-masing sekolah. Untuk itu, pemerintah perlu mengembangkan dan menentukan: a) standar pendidikan yang harus dicapai, b) insentif terutama tidak jujur dalam masalah akademik dan, c) melibatkan aparat birokrasi propinsi, kabupaten/kotamadya dan kecamatan untuk mendukung keberhasilan pencapaian target dari sekolah yang ada di wilayahnya masing-masing. Keempat, di masing-masing sekolah diminta untuk mengembangkan gugus kendali mutu yang secara terus menerus mencari mode-model dan teknik-teknik yang paling efisien dan produktif dalam kegiatan proses belajar mengajar.
 
7.    Perlu diterapkan Model Peningkatkan peran Masyarakat terhadap Pendidikan
Rendahnya mutu lulusan ini dikaitkan dengan rendahnya kualitas IKIP Pengkaitan rendahnya lulusan SMU dengan rendahnya kualitas IKIP tidaklah salah. Namun, perlulah difahami bahwa kualitas lulusan SMU tidak lepas dari kualitas lulusan tingkat pendidikan yang lebih rendah. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan bahkan pula kualitas lulusan sekolah dasar.
Usaha meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat manapun juga akan sulit terlaksana, apabila kualitas pendidikan yang lebih rendah tidak ditingkatkan mutunya. Oleh karenanya, peningkatan kualitas pendidikan di tingkat dasar merupakan kondisi mutlak yang diperlukan untuk meningkatkan mutu lulusan SMU. Dalam mengembangkan pendidikan tingkat dasar, terdapat beberapa problem yang perlu untuk segera mendapatkan perhatian. Problem yang dimaksud antara lain yang menyangkut infernal inefficiency, yang dapat diamati dalam ujud konkret berupa besarnya angka drop-out dan mengulang kelas.

8.    Kebijakan untuk Wajib Belajar
Drop-out dan ulang kelas pada kelas yang sama dikategorikan sebagai tanda-tanda penyelenggaraan pendidikan tidak efisien. Sebab dengan drop-out berarti tujuan pendidikan tidak tercapai, sedangkan biaya pendidikan terlanjur sudah dikeluarkan. Sedang ulang kelas berarti perlu ada biaya lipat untuk murid yang sama. Seandainya tidak ada murid yang mengulang kelas, maka biaya tersebut bisa digunakan untuk murid yang lain. Mengapa sampai ada drop-out dan ulang kelas. Kebijaksanaan apa yang diperlukan untuk menghilangkan drop-out dan ulang kelas tersebut.
Banyak faktor yang menyebabkan anak mengalami putus sekolah (drop-out) pada tingkat sekolah dasar. Antara lain, erat hubungannya dengan keadaan ekonomi keluarga, yakni anak diperlukan untuk membantu kerja orang tua mencari nafkah. Alasan ini banyak ditemui di daerah pedesaan. Hal ini erat sekali kaitannya dengan kehidupan di pedesaan di mana anak sejak dini sudah dilibatkan dalam pekerjaan yang secara tidak langsung maupun langsung mempengaruhi pendapatan keluarga. Pemerintah dan juga masyarakat sudah berusaha memecahkan masalah drop-out ini dengan berbagai kebijaksanaan dan tindakan yang tepat. Bisa disebutkan antara lain, sistem wajib belajar untuk anak umur sekolah dasar, dan sistem orang tua asuh. Hasilnya sudah bisa dilihat. Tahun demi tahun persentase drop-out menurun.

9.    Model Konsepsional mengenai Penjaminan mutu
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan tersebut adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, di mana dalam proses tersebut harus ada pendidik yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan, serta mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran.
Paradigma pengajaran yang telah berlangsung sejak lama lebih menitikberatkan peran pendidik dalam mentransfer pengetahuan kepada peserta didik. Seperti telah disebutkan pada pendahuluan , dewasa ini paradigma tersebut telah bergeser menuju paradigma pembelajaran yang memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Untuk menyelenggarakan proses pendidikan yang didasarkan paradigma baru tersebut, diperlukan acuan dasar bagi setiap satuan pendidikan yang meliputi serangkaian kriteria dan kriteria minimal sebagai pedoman, yang saat ini dikenal dengan delapan standar mutu nasional pendidikan.


1o. Praktekan Model Menajemen Pendidikan Berbasis Sekolah
Hasil studi yang dilakukan Bank Dunia, yang diberi judul Education in Indonesia: from Crisis to Recovery (1998) antara lain menghasilkan simpulan bahwa ada tiga factor penyebab ketidakefisienan manajemen sekolah, yaitu: (1) pada umumnya kepala sekolah, terutama sekolah negeri memiliki otonomi yang sangat terbatas dalam menajemen sekolah dan dalam memutuskan alokasi sumber-sumber, (2) banyak kepala sekolah yang mempunyai keterampilan yang terbatas dalam menajemen sekolah, (3) partisipasi masyarakat dalam menajemen sekolah sangat terbatas, hal ini antara lain dapat dilihat dari ketidakmampuan kepala sekolah dalam memobilisasi dukungan masyarakat.
Sehubungan dengan itu, Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah (MPBS), yang dicanangkan sejak tahun 2000 merupakan respon terhadap kebutuhan penyesuaian terhadap konsep demokrasi dan otonomi. Inti dari MPBS adalah pemberdayaan masyarakat sebagai componen yang penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Jika sebelumnya sekolah seolah-olah merupakan milik pemerintah dalam artian bahwa semua tanggungjawab penyelenggaraannya menjadi beban pemerintah, kini masyarakat menjadi komponen penting dalam tanggung jawab itu. Dengan pelibatan masyarakat, diharapkan timbul suatu kesadaran bahwa keberhasilan pendidikan merupakan tanggung jawab semua komponen masyarakat dan pemerintah. Sharing ini antara lain telah diwujudkan dalam bentuk Komite Sekolah, dimana didalamnya terlibat penyelenggara sekolah, orangtua murid, maupun komponen masyarakat lainnya. Dalam perjalanannya sampai saat ini, Komite Sekolah sudah mulai menjalankan fungsinya dan diharapkan berkontribusi yang cukup significan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Ke depan,MPBS diharapkan bukan hanya berbagi dalam fungĂ­s sebagai penyandang dana, namun pelibatan orangtua dan masyarakat diharapkan juga terjadi. Di negara-negara maju seperti AS, MPBS telah lama dilakukan, kerjasama sekolah dengan orangtua dan masyarakat juga dilakukan dalam proses pembelajaran. Kedatangan orangtua ke sekolah untuk membantu guru dalam PBM, dokter yang memberi masukan dalam suatu proyek dalam pelajaran biologi misalnya, bukanlah pemandangan yang aneh.

11.    Dukungan Sebuah Kebijakan
Akuntabilitas dalam arti sekolah dituntut memberi tanggung jawab atas penyelenggaraan dan pelaksanaan misi dan fungsi pendidikan. Akuntabilitas dimaksudkan bukan saja terbatas pada masalah fisik dan keuangan namun lebih dari itu meliputi kesesuaian tujuan pendidikan dengan falsafah moral dan etika. Pada era desentralisasi, otonomi dan keterbukaan ini, semua pihak tentunya sepakat bahwa akuntabilitas publik itu penting. Dengan demikian institusi pendidikan dan lembaga yang terkait dengan pelayanan publik juga dituntut untuk memiliki akuntabilitas.
Tiga pilar utama menjadi persyaratan terbangunnya akuntabilitas. Pertama, adanya transparansi dalam menetapkan kebijakan dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai institusi. Kedua, adanya standar kinerja yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang. Ketiga, adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat. Tiga pilar utama akuntabilitas tersebut penting kiranya untuk dimiliki lembaga penyelenggaraan pendidikan sehingga pelayanan pendidikan bisa dipertanggung jawabkan kepada masyarakat (Soemidihardjo dalam MBS Nurkolis).
Dari fenomena tersebut di atas, Wilayah Cabang Dinas Kecamatan Pati, sebagai bagian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pati sedang melakukan berbagai pembenahan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pendidikan di sekolah dasar. Peneliti mengangkat SD Negeri Pati Kidul 01 sebagai model sekolah dasar yang telah mengakuntabilitaskan penyelenggaraan pendidikan dasar kepada publik.
Masyarakat berhak ikut serta dalam pembangunan pendidikan, karena : 1) Rakyat adalah penyumbang utama sumber penerimaan anggaran (APBD) melalui pajak dan retribusi, 2) Rakyat merupakan target untuk disejahterakan melalui peningkatan pendidikan, 3) Amanah Konstitusi (pasal 23 UUD 1945) “rakyat berhak untuk ikut dalam penyusunan dan pengambilan keputusan anggaran”, 4) PP 20 Tahun 2002 “masyarakat secara perseorangan maupun kelompok melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, 5) Konvensi PBB tentang konsep Hak Asasi Manusia (HAM), 6) UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 48 ayat 1 “pengelolaan pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisien, transparansi dan akuntabilitas publik” (Ramlah. www.serambinews.com/index.php....)

12.    Model Mandiri Penyediaan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah
Desentralisasi di Indonesia dilakukan antara lain karena memberikan janji untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik; pendidikan dasar, pemeliharaan kesehatan dasar, penyediaan air, sanitasi, and pelayanan publik lainnya seperti penyediaan kartu penduduk. UUD memberikan sejumlah hak-hak penting terkait dengan pelayanan dasar. UU 32/2004 tentang pemerintah daerah dan peraturan sektoral memberikan perincian yang lebih luas mengenai hasil yang diharapkan dari pemberian pelayanan dasar ini. Pemerintah daerah diberi mandat
untuk meningkatkan pelayanan dan membuat terobosan inovatif dalam hal kualitas, efisiensi dan pertanggungjawaban. Sektor swasta juga diharapkan bisa berinvestasi dalam pelayanan dasar ini dan menggabungkannya dengan pemerintah daerah. Perbaikan pelayanan ini didukung lebih jauh lagi dalam kerangka hukum melalui hokum dan peraturan terkait dengan pegawai negeri, peraturan yang menyangkut supervisi dan fungsi pendukung pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dan beberapa ketentuan yang terdapat dalam UU dan instrumen lain yang terkait dengan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan,
perencanaan, monitoring dan manajemen pemberian pelayanan publik. Undang-undang tambahan yang terkait dengan pelayanan public dan prosedur administratif juga mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan pelayanan publik (yang didefinisikan secara luas, bukan hanya pelayanan dasar). Gambaran pelayanan publik di Indonesia sesudah desentralisasi cenderung kurang jelas, terutama disebabkan oleh informasi yang tidak lengkap yang dikumpulkan sampai saat ini. Pada tataran yang lebih positif, sesudah masa desentralisasi, pelayanan public (khususnya menyangkut pelayanan dasar) tidaklah terbengkalai, padahal itulah yang ditakutkan banyak pihak, bahkan pengeluaran untuk pelayanan seperti ini pada umumnya meningkat. Beberapa daerah berusaha melakukan usaha untuk mencari kembali jejak dalam kinerja mereka terkait dengan SPM.

III.   PENUTUP
Dalam kondisi pendidikan seperti saat ini, tidak ada jalan lain untuk membebaskan diri selain upaya menggalang solidaritas baru untuk mengimbangi kekuatan hegemonik di atas (counter hegemony) pendidikan. Tidak lain adalah menjalankan apa yang sudah ada dalam pengelolaan pendidikan. Untuk itu diperlukan peran kelompok elit pendidik (intelektual atau cendekiawan organik) yang benar-benar menjadi “agen budaya” bukan “pasien atau pesakitan budaya”. Sebagai agen budaya mereka mestinya menjelmakan diri sebagai kaum intelektual yang menyadari fungsi atau tanggung jawabnya berpikir dan berjuang untuk kepentingan umum atau bangsa, bukan malah hanyut dalam proses pendangkalan diri (hanya memikirkan kepentingan diri dan kelompoknya).
Pendidikan merupakan kebutuhan primer sebagaimana kesehatan yang harus dirasakan oleh manusia dalam hidupnya. Oleh karenanya setiap warga negara berhak untuk mendapatkan akses pendidikan yang mudah dan berkualitas. Untuk itu Negara berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh rakyat dari tingkat dasar hingga tingkat perguruan tinggi [2]. Pemerintah sama sekali tidak dibenarkan untuk melepaskan tanggungjawab pendidikan dengan cara menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat ataupun pihak swasta. Meskipun keberadaan sekolahsekolah swasta yang dikelola masyarakat turut membantu menyediakan sarana dan prasarana pendidikan tetapi tetap harus diperhatikan bahwa tugas utama penyelenggara pendidikan adalah pemerintah. Untuk mewujudkan tanggungjawab tersebut pemerintah harus mengusahakan pembiayaan pendidikan. Pemerintah bisa mendapatkan biaya untuk pendidikan dari sektor berikut : (1) Sektor pajak yang diambil dari orang-orang kaya bukan dari seluruh masyarakat, (2) Sektor kepemilikan umum (bersama) atau sumber daya alam (SDA) seperti tambang emas, tembaga, perak dan timah serta tambang minyak, gas, hasil hutang, hasil laut dan hasil bumi lainnya.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Tematik Kelas VI Tema 9 Sub Tema 1 - Learn From Home

Soal Latihan Kelas III Tema 8 (Bagian 2) - Learn From Home

Soal Tematik Kelas II SD Tema 8 - Learn From Home

Soal Tematika Kelas VI Tema 9 Sub Tema 3

Soal Matematika Kelas VI Semester 2 - Learn From Home