KAJIAN KONSEPTUAL DAN/ATAU (EMPIRIKAL) TENTANG MODEL MANAJEMEN ATAU PENGELOLAAN PENDIDIKAN DASAR IDEAL DI ERA GLOBAL
I Putu Susila Darma
I.
PENDAHULUAN
Pendidikan dalam arti luas adalah proses yang berkaitan dengan upaya
untuk mengembangkan pada diri seseorang tiga aspek dalam kehidupannya, yakni,
pandangan hidup, sikap hidup dan keterampilan hidup. Upaya untuk mengembangkan
ketiga aspek tersebut bisa dilaksanakan di sekolah, luar sekolah dan keluarga.
Kegiatan di sekolah direncanakan dan dilaksanakan secara ketat dengan prinsip-prinsip
yang sudah ditetapkan. Pelaksanaan di luar sekolah, meski memiliki rencana dan
program yang jelas tetapi pelaksanaannya relatif longgar dengan berbagai
pedoman yang relatif fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal.
Pelaksanaan pendidikan dalam keluarga dilaksanakan secara informal tanpa tujuan
yang dirumuskan secara baku dan Tertulis. Dengan mendasarkan pada konsep
pendidikan tersebut di atas, maka sesungguhnya pendidikan merupakan pembudayaan
atau "enculturation", suatu proses untuk mentasbihkan
seseorang mampu hidup dalam suatu budaya tertentu. Konsekuensi dari pemyataan
ini, maka praktek pendidikan harus sesuai dengan budaya masyarakat akan
menimbulkan penyimpangan yang dapat muncul dalam berbagai bentuk
goncangan-goncangan kehidupan individu dan masyarakat.
Tuntutan keharmonisan antara pendidikan dan kebudayaan bisa pula
dipahami, sebab praktek pendidikan harus mendasarkan pada teori-teori
pendidikan dan giliran berikutnya teori-teori pendidikan harus bersumber dari
suatu pandangan hidup masyarakat yang bersangkutan. Orientasi pendidikan suatu bangsa akan menunjukkan
bagaimana praktek pendidikan berlangsung, dan pada tahap berikutnya akan dapat
dijadikan dasar untuk meramalkan kualitas lulusan yang ditelorkan oleh praktek
pendidikan tersebut. Setiap orientasi pendidikan dapat dikaji berdasarkan empat
dimensi yang ada, yakni dimensi status anak didik, dimensi peran guru, dimensi
materi pengajaran dan dimensi manajemen pendidikan. Masing-masing dimensi
mempunyai dua kutub ekstrim yang terentang secara kontinyu.
Dimensi status anak didik
terentang dari anak didik berstatus sebagai obyek atau klien dan anak didik
berstatus sebagai subyek atau sebagai warga dalam pendidikan. Dimensi orientasi
pendidikan kedua adalah fungsi guru. Dimensi ini terentang dari kutub fungsi
guru sebagai pemegang otoritas tertinggi keilmuan dan indoktrinator sampai pada
kutub lain guru sebagai fasilitator dan motivator dalam proses pendidikan.
Dimensi yang ketiga adalah materi pendidikan, yang memiliki rentang dari materi
bersifat materi oriented atau subject oriented sampai problem
oriented. Dimensi keempat, manajemen pendidikan terentang dari manajemen
yang bersifat sentralistis sampai manajemen yang bersifat desentralistis atau school-based
management.
Orientasi pendidikan kita
cenderung memperlakukan peserta didik berstatus sebagai obyek atau klien, guru
berfungsi sebagai pemegang otoritas tertinggi keilmuan dan indoktrinator,
materi bersifat subject oriented, manajemen bersifat
sentralistis. Orientasi pendidikan yang kita pergunakan tersebut menyebabkan
praktek pendidikan kita mengisolir diri dari kehidupan yang riil yang ada di
luar sekolah, kurang relevan antara apa yang diajarkan dengan kebutuhan dalam
pekerjaan, terlalu terkonsentrasi pada pengembangan inteiektual yang tidak
berjalan dengan pengembangan individu sebagai satu kesatuan yang utuh dan
berkepribadian. Proses belajar mengajar didominasi dengan tuntutan untuk
menghafalkan dan menguasai pelajaran sebanyak mungkin guna menghadapi ujian
atau test, di mana pada kesempatan tersebut anak didik harus mengeluarkan apa
yang telah dihafalkan.
Akibat dari praktek
pendidikan semacam itu muncullah berbagai kesenjangan yang antara lain
berupa-kesenjangan akademik, kesenjangan okupasional dan kesenjangan kultural.
Kesenjangan akademik menunjukkan bahwa ilmu yang dipelajari di sekolah tidak
ada kaitannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Hal ini disebabkan
karena guru tidak menyadari bahwa kita dewasa ini berada pada masa transisi
yang berlangsung dengan cepat, dan tetap memandang sekolah sebagai suatu
insitusi yang berdiri sendiri yang bukan merupakan bagian dari masyarakatnya
yang tengah berubah. Di samping itu, praktek pendidikan kita bersifat
melioristik yang tercermin seringnya perubahan kurikulum secara erratic. Ditambah
lagi, banyak guru yang tidak mampu mengaitkan mata pelajaran yang diajarkan
dengan fenomena sosial yang dihadapi masyarakat. Akibatnya guru terus terpaku
pada pemikiran yang sempit. Terbatasnya wawasan para guru dalam memahami
fenomena-fenomena yang muncul di tengah-tengah masyarakat menyebabkan mereka
kurang tepat dan kurang peka dalam mengantisipasi permasalahan yang dihadapi
dunia pendidikan, akibatnya mereka kehilangan gambaran peta pendidikan &
kemasyarakatan secara komprehensif. Kesenjangan okupasional, kesenjangan antara
dunia pendidikan dan dunia kerja, memang bukanlah sernata-mata disebabkan oleh
dunia pendidikan sendiri. Melainkan, juga ada faktor yang datang dari dunia
kerja. Sedangkan, kesenjangan kultural ditunjukkan oleh ketidakmampuan peserta
didik memahami persoalan-persoalan yang sedang dihadapi dan akan dihadapi
bangsanya di masa depan. Kesenjangan kultural ini sebagai akibat
sekolah-sekolah tidak mampu memberikan kesadaran kultural-historis kepada
peserta didik.
Peserta didik kita tidak
memiliki historical-roots dan culturalroot dari berbagai
persoalan yang dihadapi. John Simmon dalam bukunya Better Schools sudah
memprediksi bahwa hasil pendidikan tradisional semacam itu hanya akan
melahirkan lulusan yang hanya pantas jadi pengikut bukannya jadi pemimpin.
Jenis kerja yang mereka pilih adalah kerja yang sifatnya rutin dan formal,
bukannya kerja yang memerlukan inisiatif, kreatifitas dan entrepreneurship. Sudah
barang tentu dengan kualitas dasar sumber daya manusia tersebut di atas, bangsa
Indonesia sulit untuk dapat menghadapi tantangan-tantangan yang muncul sebagai
akibat adanya kecenderungan global.
Reformasi pendidikan
ditujukan untuk meningkatkan komitmen dan kemampuan guru dan murid untuk
mencapai prestasi pendidikan sebagaimana diharapkan. Dengan reformasi
pendidikan dimaksudkan untuk mengembangkan struktur dan kondisi yang
memungkinkan munculnya komitmen dan kemampuan tersebut di atas. Oleh karena
itu, reformasi yang dilakukan harus mencakup tiga aspek dalam pendidikan: aspek
organisasi dan kultur sekolah, aspek pekerjaan guru dan aspek interaksi sekolah
dan masyarakat.
Dominasi birokrasi dan kontrol politik yang
berlebih-lebihan dari pusat atas sekolah dan proses belajar-mengajar melahirkan
organisasi dan kultur sekolah yang tidak mendukung proses pendidikan yang mampu
menghasilkan lulusan yang berkualitas. Organisasi sekolah yang bersifat
birokratis sentralistis cenderung menimbulkan rigiditas dalam proses
pendidikan, karena pendidikan diperlakukan secara klasikal dan mekanistis
sebagai suatu industri yang bisa dilaksanakan dengan instruksi dari pusat.
Birokrasi dan sentralisasi dalam pendidikan telah menimbulkan kultur birokratis
di lingkungan sekolah. Kepala sekolah lebih setia berkorban bagi pejabat
atasannya dari pada memperjuangkan nasib para guru. Demikian pula guru lebih
patuh mengikuti pendapat kepala sekolah dari pada memperjuangkan nasib peserta
didiknya. Organisasi sekolah yang bersifat birokratis sentralistis
dan kultur sekolah otoriter birokratis telah
gagal melaksanakan transmisi pengetahuan, sikap dan pola pikir peserta
didik untuk mengantisipasi baik dalam dunia kerja maupun dalam dunia perguruan
tinggi.
Oleh karena itu, organisasi
sekolah perlu direformasikan ke dalam organisasi sekolah yang mendasarkan school-based
management atau site-specific solutions agar muncul
berkembangnya budaya dialog profesional di lingkungan sekolah-sekolah. Organisasi
sekolah yang berwajah lokal dalam kegiatannya senderung senantiasa mendasarkan
pada consensus lewat dialog dan diskusi yang terbuka dan seimbang. Dalam kaitan
ini, jabatan kepala sekolah yang selama ini ditunjukkan oleh pemerintah perlu
diganti dengan kepala sekolah yang mungkinkan sekolah sebagai suatu lembaga
yang relatif otonom dari kekuatan politik. Kerja kepala sekolah beserta staf
administrasi merupakan tim yang demokratis jika orang tua murid dilibatkan
dalam pelaksanaan pendidikan sebagai anggota bukan sebagai klien. Guru akan
dapat mengajar dengan lebih baik dan peserta didik akan dapat belajar di
sekolah lebih baik pula apabila kepala sekolah bertindak sebagai seorang
pemimpin pendidik daripada sebagai manajer. Begitu pula proses belajar-mengajar
akan lebih "bergairah dan hidup" apabila kultur sekolah demokratis
dengan mengundang partisipasi dari segenap warga sekolah. Organisasi dan kultur
sekolah sebagaimana dikemukakan di atas cenderung mengembangkan kerja guru
tidak semata-mata sebagai kerja individu melainkan sebagai 'kerja tim, yang
memiliki berbagai tugas yang harus dikerjakan bersama. Banyak bukti menunjukkan
bahwa sekolah-sekolah akan dapat berjalan dengan lebih baik apabila guru-guru
diorganisir dalam suatu tim yang masing-masing anggota memiliki peran yang
sederajat, otonom, saling menghormati, dan saling membantu, dari pada guru diorganisir
berdasarkan pada otoritas yang bersifat hirarkhis. Bentuk kerja tim akan
merupakan suatu keluarga yang satu sama lain memiliki hubungan yang akrab dan
masing-masing saling membantu bekerjasama untuk mencapai keberhasilan bagi
kesemuanya. Di antara anggota keluarga memiliki pemahaman yang mendalam satu
sama lain, sehingga interaksi dan dialog menjadi bersifat alami. Diibaratkan
keluarga yang demokratis, sebagai orang tua guru dilihat sebagai pemegang dan
penjaga nilai-nilai yang diperlukan bagi kehidupan keluarga tersebut, lewat
mata pelajaran yang disampaikan dan interaksi dialog. Interaksi sebagai seorang
guru tetap dijaga dalam sekolah yang demokratis. Guru memiliki kebebasan
akademik untuk mencari dan mengkaji pengetahuan yang akan disampaikan kepada
peserta didik. Demikian pula, guru sebagai orang tua dalam keluarga memiliki
wewenang untuk menganulir keputusan yang bertentangan dengan demokrasi.
II.
PEMBAHASAN
1. Kajian Mikro dalam
pendidikan
Dalam kaitan pengembangan diri pribadi yang holistik ini sudah barang
tentu proses belajar mengajar yang didominasi oleh ceramah dengan
guru sebagai sumber tunggal dan siswa sebagai pendengar yang baik mendapatkan
kritikan yang keras. Sebagai alternatif muncullah berbagai ide seperti Teori
Pendidikan Pembebasan oleh Fraire, teori Constructivist oleh Brooks dan
Brooks, Cultural Perspective oleh Rhoads dan Black, Collaborative
Learning oleh Bruffee.
Teori-teori pembelajaran baru ini dimaksudkan untuk mengubah proses
belajar mengajar yang bersifat monolitik dan steril dari peristiwa-peristiwa
yang berlangsung di luar sekolah, sebagaimana yang dipraktekan di dunia sekolah
dewasa ini, dengan melibatkan sosial dan emosi dalam proses pembelajaran.
Dengan mengubah otoritas pembelajaran dari tangan guru dan lebih menekankan
unsur pengalaman pribadi siswa dalam proses pembelajaran, disertai dengan
mengkaitkan apa yang dipelajari di sekolah dengan apa yang terjadi di
masyarakat sekitarnya, diharapkan pendidikan akan lebih dapat mengembangkan
diri siswa secara utuh.
Reformasi pendidikan perlu mempertimbangkan perkembangan teori-teori
pembelajaran baru tersebut. Teori Pembebasan Freire menekankan pada prinsip
bahwa sistem budaya masyarakat merupakan sumber kekuatan warga masyarakat,
bagaikan jaring laba-laba di mana laba-laba hidup. Ia menyatakan bahwa sistem
pendidikan harus ditransformasikan lewat praksis, di mana refleksi dan aksi
akan secara bergantian mengubah tatanan yang ada. Teori Pembelajaran Constructivist
didasarkan pada prinsip bahwa guru harus me nyediakan lingkungan belajar yang
memungkinkan siswa mencari makna, menghargai ketidakpastian, dan bertanggung
jawab dalam proses "pencarian". Teori ini mengakui bahwa penekanan
pada kinerja dan memberikan jawaban yang benar pada soal model pilihan ganda
menghasilkkan pemahaman yang minim pada diri siswa, sedangkan fokus proses
pembelajaran adalah menimbulkan pada diri siswa pemahaman yang mendalam dan
kemampuan mempergunakan konsep dan pengetahuan yang diperoleh sampai di luar
ruang-ruang kelas. Teori Constructivist membantu siswa untuk mampu
bertanggung jawab atas proses pembelajaran yang dilakukan oleh diri seseorang
yang mandiri, mengembangkan pemahaman dan konsep secara terintegrasi, dan mampu
mencari jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang penting. Teori Pembelajaran
Kultural menekankan kekuatan kultur dan subkultur masyarakat. Teori ini
memiliki prinsip bahwa lewat sistem kultural yang ada dewasa ini kondisi
pendidikan dapat dianalisis dan diubah untuk dikembangkan menjadi proses
pembelajaran yang efektif. Untuk itu pendidikan harus meninjau ulang asumsi dan
nilai-nilai mereka sendiri dalam praktek pendidikan. Teori pembelajaran Collaborative
menekankan pada proses pembelajaran yang digerakkan oleh keterpaduan
aktivitas bersama baik intelektual, sosial dan emosi secara dinamis baik dari
fihak siswa maupun guru. Teori ini didasarkan poda ide bahwa pencarian dan
pengembangan pengetahuan adalah merupakan proses aktivitas sosial, di mana
siswa perlu mempraktekkannya. Pendidikan bukannya proses di mana siswa hanya
menjadi penonton dan pendengar yang pasif.
Berdasarkan uraian di atas, maka lembaga pendidikan harus bergeser untuk
mengembangkan kultur pembelajaran yang holistik termasuk mengembangkan visi
pendidikan yang jelas, konsisten, disertai dengan kepemimpinan yang dapat
memberikan arah, memajukan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran,
mengembangkan masyarakat pembelajaran, mendorong munculnya iklim belajar di
manapun juga, dan secara sadar mengembangkan proses sosialisasi profesional
baik di kalangan guru ataupun siswa. Kepemimpinan yang konsisten dan mampu
memberikan arah diperlukan sebab budaya masyarakat memang menghendakinya.
Prinsip kepemimpinan tersebut memiliki implikasi bahwa kepemimpinan lembaga
harus dilihat sebagai suatu keniscayaan, bahwa transformasi pendidikan mencakup
seluruh hirarkis kelembagaan. Dengan demikian, transformasi pendidikan
diarahkan untuk mengembangkan sejumlah peran kepemimpinan di sekolah,
meningkatkan keterlibatan siswa dalam proses belajar mengajar, menciptakan
lingkungan yang mendorong siswa untuk ambil peran, mendorong dan menghargai
inisiatif siswa, dan memberikan insentif bagi keterlibatan siswa. Tujuan akhir
transformasi pendidikan adalah menghasilkan siswa yang utuh: Kematangan
intelektual, sosial, dan emosi.
2.
Realita tantangan Pendidikan
Daya beli
masyarakat memang masih rendah, apalagi pertumbuhan ekonomi di tingkat akar
rumput. Pertumbuhan ekonomi pun secara mikro belum beranjak secara signifikan. Lemahnya kemampuan
ekonomi masyarakat memaksa mereka membuat keputusan yang dilematis antara
belanja pendidikan dan belanja bertahan hidup. Pilihan jatuh pada belanja
bertahan hidup karena tidak dapat ditunda, sedangkan pendidikan masih dapat
ditunda sampai mereka mempunyai dana cukup. Di sisi lain, bagi mereka yang mampu,
pendidikan tak jadi masalah, bahkan menjadi salah satu agenda belanja yang
sangat menarik. Mereka dapat memilih sekolah atau perguruan tinggi yang sesuai
minatnya sehingga memperoleh manfaat maksimal dari pendidikan yang ditempuh. Tampak jelas
disparitas akses pendidikan yang semakin lebar antara kedua kelompok tersebut.
Gejala ini akan terus memburuk karena pertumbuhan ekonomi kita cenderung
berpihak kepada yang mampu. Kesenjangan akses pendidikan akan berdampak pada
kesenjangan sosial, dan bila terlalu lebar, kesenjangan tersebut dapat
menimbulkan revolusi sosial.
Kita tentu tidak
ingin terjadi revolusi sosial di negara tercinta ini. Apalagi, kita sadari
bahwa bangsa ini adalah bangsa yang besar dan beradab, yang dilandasi semangat
Bhinneka Tunggal Ika. Adapun kunci untuk mengatasi masalah kesenjangan adalah
melalui pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan kita harus direformasi agar setiap anggota
masyarakat punya peluang dan kesempatan serta akses yang sama untuk berkarya.
Memang terkesan ironis apabila pendidikan kita selama ini menciptakan
kesenjangan. Padahal, seharusnya pendidikan justru menghilangkan atau
meminimalkannya.
3. Fenomena Dunia Pendidikan yang Sedang Kita Hadapi
Untuk bisa memahami betapa
kompleksnya masalah yang sedang kita hadapi dalam upaya mewujudkan gagasan
ideal tentang pendidikan, kiranya perlu pertama-tama disadari fenomena dunia
pendidikan yang sedang berlangsung sekarang ini. Barangkali yang sudah jelas
kita ketahui adalah bahwa telah terjadi pergeseran drastis menyangkut
karakteristik pemikiran pendidikan.
Pada awalnya gejalanya bisa
dihubungkan dengan makin terkaitnya system pendidikan dengan ekonomi politik
(politik pembangunan), terutama di negara-negara yang baru merdeka sesudah
Perang Dunia II (sering disebut negara-negara sedang berkembang). Para pemimpin negara-negara tersebut sedang mencari
format ekonomi politik untuk mendukung pembangunan nasional. Muncullah pada
waktu itu teori-teori pembangunan yang berbasis pengembangan sumber daya
manusia (sering disebut “human capital theory” yang intinya berkaitan dengan investment in human resources. Sayangnya teori-teori tersebut berasal dari para ahli
teori dari dunia maju (barat), jadi memang lebih berorientasi ke kondisi atau
pengalaman orang barat (teori ini terutama bersumber dari pemikiran ekonomi
T.W. Schultz, lihat lebih lanjut pada Schultz, dalam Karabel dan Halzey, 1978 :
313-324). Dengan kata lain, mereka umumnya sampai pada keyakinan bahwa sistem
pendidikan menjadi instrumen penting bagi proses modernisasi (ala barat) yang
sedang digalakkan di Negara-negara berkembang (termasuk dinegara kita).
Namun, seperti kemudian banyak
diulas para pakar pendidikan, pendekatan ini membawa dampak cukup signifikan
bagi watak sistem pendidikan itu sendiri. Sebagai salah satu implikasinya
adalah di satu pihak mendorong meningkatnya secara luar biasa tuntutan akan
pendidikan (educational demand ),
sedangkan dilain pihak semakin merosotnya makna esensial pendidikan sebagai
proses pendewasaan atau pematangan murid dalam artian seutuhnya.
Seperti di ulas oleh seorang pakar
pendidikan Inggris, Ronald Dore, yang terjadi adalah bahwa peningkatan tuntutan
akan pendidikan itu bukan dalam artian sewajarnya. Sejak ini, katanya penerapan
pendidikan, tidak lebih dari yang diistilahkannya sebagai qualification escalation yang sama saja dengan certification devaluation.
Ini semua ujung-ujungnya disimpulkan berkembangnya fenomena the diploma
disease (sesuai judul bukunya) dalam dunia pendidikan (lihat lebih lanjut
Dove, 1976: terutama hlm. 8-9). Gejala ini antara lain ditandai dengan
berkembangnya institusi pendidikan menjadi yang disebutnya “pendidikan atau
persekolahan tanpa pendidikan” (schooling
without education), yaitu suatu proses belajar yang terutama ditujukan
untuk mendapat ijazah (being certified).
Disini lembaga pendidikan tentunya berfungsi seperti kata Connell, untuk to sort and shift guna dapat pekerjaan
di dunia modern (Connell, 1982;1989; khusus untuk situasi yang sama di
Indonesia, lihat Kelabora dan D’Cruz, 1979).
Terjadinya kecenderungan pergeseran
sistem pendidikan menjadi sistem sertifikasi dianggap menjadi awal dari proses
dehumanisasi serta dekarakterisasi sistem pendidikan tersebut (lihat Spindler
1974:302, lihat pula Widja, 1991). Proses ini menjadi makin extrim bila
kemudian berkembang kenyataan makin terkaitnya sistem pendidikan pada sistem
ekonomi politik (baca ekonomi liberal kapitalistik) dalam wujud, seperti
istilah para posmodernis, “merkantilisme pengetahuan” dalam pendidikan. Yang
dimaksud dengan istilah ini adalah bahwa sistem pendidikan yang awalnya
bertujuan menjadi landasan penguasaan ilmu dalam rangka pemantapan jiwa menuju
sistem kebijaksanaan (vertue)
menjelma menjadi sistem pendukung upaya pencarian keuntungan (profit) (lihat Piliang, 2004:355-368).
Selanjutnya, seperti ungkapan tokoh posmodermis lainnya, M. Foucault,
pengetahuan tidak bisa lepas dari hubungannya dengan kekuasaan untuk
melegitimasi pencarian keuntungan sebesar-besarnya (lihat Foucault, 1980).
Bahkan kemudian pendidikan bukan saja sebagai alat tapi juga diperlakukan
sebagai komoditas (sebagai objek yang diperjual-belikan). Pokoknya seperti yang
disimpulkan Piliang, merkantilisme pengetahuan dalam proses pendidikan telah
menggiring dunia pendidikan kearah berbagai bentuk pendangkalan, pemassalan,
dan popularisme sebagai nilai-nilai dasar komersialisme. Sebagai
konsekuensinya, model-model pemikiran pendidikan yang menonjol terutama
bertekanan pada dimensi-dimensi pragmatis, strategis serta ekonomis dan dilain
pihak makin jauh dari watak humanis, sosiologis ataupun spiritualistis,
(Piliang, 2004:356-366).
Munculnya berbagai jenis sekolah
plus dan model-model pelatihan keterampilan di sekitar kita bisa dianggap
penjelmaan dari semangat baru yang menjiwai sistem pendidikan persekolahan masa
kini. Demikian juga lahirnya berbagai kebijakan politik (formal) dalam sistem
pendidikan (seperti antara lain kecenderungan privatisasi dalam lembaga
pendidikan tinggi) yang banyak menimbulkan kontroversi, juga secara tidak
disadari ikut didorong oleh semangat seperti itu.
Hal-hal yang digambarkan di atas ini
sering dicarikan pembenarannya pada upaya merespons tuntutan jaman, jadi
sebagai proses yang wajar pula. Jika kita mengikuti cara berpikir Gramsci tentang konsep “hegemoni” (lihat
Simon, 2000), memang ini bagian dari mekanisme perwujudan hegemoni (dominasi
halus) dalam persaingan atau perang ideologis di antara berbagai kepentingan
kelompok. Perang dan kemudian keberhasilan mewujudkan dominasi bagi yang menang
diarena publik ini tidak mesti melalui proses pemaksaan atau kekerasan (coercion). Proses ini bisa berjalan
dengan sangat halus melalui perangkat-perangkat penguasaan wacana dan makna
dalam arena publik yang karena itu penerimaan hegemoni tersebut bisa dengan
kesadaran penuh (tentu saja berarti kesadaran palsu). Kemampuan mendominasi
tanpa resistensi yang berarti dari pihak yang terdominasi inilah yang disebut
hegemoni oleh Gramsci.
Konsep hegemoni ini kemudian banyak
diserap oleh pakar sosiologi Perancis, P. Bourdieu, terutama dalam
pendangan-pandangannya tentang fenomena pendidikan masa kini. Melalui
konsep-konsep cultural capital, cultural
reproduction, symbolic power, dan lain-lain dari komponen teori
praksis Bourdieau dianggap mampu menjelaskan banyak karakteristik system
pendidikan kontemporer (lihat Bourdieau dalam Harker et. al. (eds), 1990).
4. Upaya Restrukturisasi Pendidikan
Pada hakekatnya, struktur dan mekanisme praktek pendidikan yang tengah
kita laksanakan berdasarkan pada pembaharuan pendidikan yang lahir di Amerika
Serikat pada tahun 50-an yang hanya menitikberatkan pada metode agar siswa
menguasai basic skills dan mata pelajaran yang diajarkan.
Struktur dan mekanisme praktik pendidikan tersebut dalam implementasinya di
negara-negara sedang berkembang menghasilkan suatu sistem pendidikan yang tidak
sensitive terhadap ide-ide baru dan perkembangan masyarakat, khususnya
perkembangan dunia kerja. Seperti, pendidikan mengabaikan ide-ide baru tentang
peran pendidikan dalam masyarakat yang berubah atau era globalisasi sistem
pendidikan mengabaikan hakekat peserta didik sebagai individu yang memiliki
karakteristik tertentu, pendidikan mengabaikan adanya kecenderungan
perkembangan demokrasi dari demokrasi formal ke arah demokrasi substansial.
Ditinjau berdasarkan paradigma pendidikan: lnput-Proses-Output,
struktur dan mekanisme praktik pendidikan yang dilaksanakan tersebut terlalu
menekankan aspek proses. Hal ini tidak aneh karena pengambil kebijaksanaan
mendasarkan pada premis bahwa kalau proses berjalan dengan baik secara otomatis
akan menghasilkan output yang berkualitas. Oleh karena itu,
kebijaksanaan yang diputuskan adalah mengatur proses dengan mengembangkan
kebijakan agar para guru dapat dan harus melaksanakan perilaku sebagaimana yang
telah ditentukan sehingga proses dapat berjalan sebagaimana yang telah dirancang
dan diyakini akan menghasilkan output yang berkualitas. Para pengambil
kebijaksanaan tidak pernah membayangkan atau tidak mau tahu bahwa proses
pendidikan tidak dapat diseragamkan. Terlalu banyak variasi yang tidak
memungkinkan seragamisasi proses pendidikan tersebut.
5. Kecenderungan Globalisasi
Menghadapkan sebuah Tantangan
Proses globalisasi akan terus merebak. Tidak ada satu wilayahpun yang
dapat menghindari dari kecenderungan perubahan yang bersifat global tersebut,
dengan segala berkah, problem dan tantangan-tantangan yang menyertainya.
Pembangunan pendidikan harus mengantisipasi kecenderungan-kecenderungan global
yang akan terjadi. Beberapa kecenderungan global yang perlu untuk diantisipasi
oleh dunia pendidikan antara lain adalah: Pertama, proses investasi dan
re-investasi yang terjadi di dunia industri berlangsung sangat cepat,
menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat pula pada
organisasi kerja, struktur pekerjaan, struktur jabatan dan kualifikasi tenaga
kerja yang dibutuhkan. Sebaliknya, praktek pendidikan tradisional berubah
sangat lambat, akibatnya mismacth education and employment
cenderung semakin membesar. Kedua, perkembangan industri, komunikasi dan
informasi yang semakin cepat akan melahirkan "knowledge worker"
yang semakin besar jumlahnya. Knowledge worker ini adalah pekerjaan yang
berkaitan erat dengan information processing. Ketiga, berkaitan dengan dua
kecenderungan pertama, maka muncul kecenderungan bahwa pendidikan bergeser dari
ide back to basic ke arah ide the forward to future
basics, yang mengandalkan pada peningkatan kemampuan TLC (how to
think, how to learn and how to create). How to think menekankan pada
pengembangan critical thinking, how to learn
menekankan pada kemampuan untuk bisa secara terus menerus dan mandiri menguasai
dan mengolah informasi, dan how to create menekankan pada pengembangan
kemampuan untuk dapat memecahkan berbagai problem yang berbeda-beda. Keempat,
berkembang dan meluasnya ide demokratisasi yang bersifat substansi, yang antara
lain dalam dunia pendidikan akan terwujud dalam munculnya tuntutan pelaksanaan
school based management dan site-specific solution. Seiring
dengan itu, karena kreatifitas guru, maka akan bermunculan berbagai bentuk
praktek pendidikan yang berbeda satu dengan yang lain, yang kesemuanya untuk
menuju pendidikan yang produktif, efisien, relevan dan berkualitas. Kelima,
semua bangsa akan menghadapi krisis demi krisis yang tidak hanya dapat
dianalisis dengan metode sebab-akibat yang sederhana, tetapi memerlukan analisis
system yang saling bergantungan. Kecenderungan-kecenderungan tersebut di atas
menuntut kualitas sumber daya manusia yang berbeda dengan kualitas yang ada
dewasa ini. Muncul pertanyaan mampukah praktek pendidikan kita menghasilkan
lulusan dengan kualitas yang memadai untuk menghadapi kecenderungan-kecenderungan
di atas.
6. Strategi Reformasi
sebagai Upaya Pengelolaan Pendidikan
Sebagaimana telah
dikemukakan di atas, reformasi pendidikan yang dilakukan diarahkan untuk
merubah organisasi dan kultur sekolah, pekerjaan guru dan keterkaitan sekolah
dan masyarakat, dengan tujuan untuk mengembangkan komitmen dan kemampuan guru
dan siswa guna mencapai prestasi setinggi mungkin untuk semua peserta didik,
tanpa memandang latar belakang mereka. Strategi yang perlu dikembangkan dalam
proses reformasi adalah: Pertama, karena luasnya cakupan pendidikan maka
reformasi ditekankan pada: a) masing-masing sekolah memiliki otonomi
merencanakan dan melaksanakan proses pendidikan; b) orangtua dan masyarakat
bekerjasama dengan guru untuk kemajuan peserta didik; c) sekolah harus
mengembangkan suatu sistem pelaporan tentang kemajuan pendidikan yang dengan
cepat dan secara periodik dapat dikaji orangtua dan masyarakat; d) guru harus
memiliki kesempatan yang luas untuk merancang kegiatan dan mengembangkan
kerjasama antar kolega guru ataupun dengan orangtua dan masyarakat sekitar; e)
peserta didik harus diberi kesempatan untuk mengembangkan kerja kelompok atau
kerja individual dan sebaliknya kerja kelompok kelas dikurangi.
Kedua, reformasi pendidikan
memerlukan kesadaran akan berbagai kemungkinan yang timbul dari kebijakan
reformasi tersebut, oleh karena itu, perlu disediakan "room for
manoeuvre" bagi sekolah atau guru. Hal ini perlu agar kebijakan yang
baru tidak terjebak oleh aturan dan prosedur yang bersifat birokratis. Di
samping itu, "room for manoeuvre" ini diperlukan untuk
antisipasi adanya kemungkinan-kemungkinan, seperti: kurang adanya guru yang
berkuatitas, kualitas guru rendah, fasilitas yang tidak memadai, dan
sebagainya.
Ketiga, pendekatan yang
dipergunakan adalah pendekatan produk bukan pendekatan proses. Oleh karena itu,
yang lebih penting adalah bagaimana masing-masing sekolah bisa meningkatkan dan
mencapai sepenuhnya tergantung kebijakan masing-masing sekolah. Untuk itu, pemerintah
perlu mengembangkan dan menentukan: a) standar pendidikan yang harus dicapai,
b) insentif terutama tidak jujur dalam masalah akademik dan, c) melibatkan
aparat birokrasi propinsi, kabupaten/kotamadya dan kecamatan untuk mendukung
keberhasilan pencapaian target dari sekolah yang ada di wilayahnya
masing-masing. Keempat, di masing-masing sekolah diminta untuk mengembangkan
gugus kendali mutu yang secara terus menerus mencari mode-model dan
teknik-teknik yang paling efisien dan produktif dalam kegiatan proses belajar
mengajar.
7. Perlu diterapkan Model Peningkatkan peran Masyarakat terhadap Pendidikan
Rendahnya mutu lulusan ini
dikaitkan dengan rendahnya kualitas IKIP Pengkaitan rendahnya lulusan SMU
dengan rendahnya kualitas IKIP tidaklah salah. Namun, perlulah difahami bahwa
kualitas lulusan SMU tidak lepas dari kualitas lulusan tingkat pendidikan yang
lebih rendah. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan bahkan pula kualitas lulusan
sekolah dasar.
Usaha meningkatkan kualitas
pendidikan di tingkat manapun juga akan sulit terlaksana, apabila kualitas
pendidikan yang lebih rendah tidak ditingkatkan mutunya. Oleh karenanya,
peningkatan kualitas pendidikan di tingkat dasar merupakan kondisi mutlak yang
diperlukan untuk meningkatkan mutu lulusan SMU. Dalam mengembangkan pendidikan
tingkat dasar, terdapat beberapa problem yang perlu untuk segera mendapatkan
perhatian. Problem yang dimaksud antara lain yang menyangkut infernal inefficiency,
yang dapat diamati dalam ujud konkret berupa besarnya angka drop-out dan
mengulang kelas.
8. Kebijakan
untuk Wajib Belajar
Drop-out dan ulang kelas pada kelas yang sama dikategorikan
sebagai tanda-tanda penyelenggaraan pendidikan tidak efisien. Sebab dengan drop-out
berarti tujuan pendidikan tidak tercapai, sedangkan biaya pendidikan terlanjur
sudah dikeluarkan. Sedang ulang kelas berarti perlu ada biaya lipat untuk murid
yang sama. Seandainya tidak ada murid yang mengulang kelas, maka biaya tersebut
bisa digunakan untuk murid yang lain. Mengapa sampai ada drop-out dan
ulang kelas. Kebijaksanaan apa yang diperlukan untuk menghilangkan drop-out
dan ulang kelas tersebut.
Banyak faktor yang
menyebabkan anak mengalami putus sekolah (drop-out) pada tingkat sekolah
dasar. Antara lain, erat hubungannya dengan keadaan ekonomi keluarga, yakni
anak diperlukan untuk membantu kerja orang tua mencari nafkah. Alasan ini
banyak ditemui di daerah pedesaan. Hal ini erat sekali kaitannya dengan
kehidupan di pedesaan di mana anak sejak dini sudah dilibatkan dalam pekerjaan
yang secara tidak langsung maupun langsung mempengaruhi pendapatan keluarga. Pemerintah
dan juga masyarakat sudah berusaha memecahkan masalah drop-out ini
dengan berbagai kebijaksanaan dan tindakan yang tepat. Bisa disebutkan antara
lain, sistem wajib belajar untuk anak umur sekolah dasar, dan sistem orang tua
asuh. Hasilnya sudah bisa dilihat. Tahun demi tahun persentase drop-out
menurun.
9.
Model Konsepsional mengenai Penjaminan mutu
Dalam rangka pembaharuan
sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan
pendidikan nasional. Visi pendidikan tersebut adalah terwujudnya sistem
pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas
sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip untuk
dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip
tersebut adalah bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, di mana dalam
proses tersebut harus ada pendidik yang memberikan keteladanan dan mampu
membangun kemauan, serta mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik.
Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu
dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran.
Paradigma pengajaran yang
telah berlangsung sejak lama lebih menitikberatkan peran pendidik dalam
mentransfer pengetahuan kepada peserta didik. Seperti telah disebutkan pada
pendahuluan , dewasa ini paradigma tersebut telah bergeser menuju paradigma
pembelajaran yang memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk
mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara. Untuk menyelenggarakan proses pendidikan yang didasarkan paradigma baru
tersebut, diperlukan acuan dasar bagi setiap satuan pendidikan yang meliputi
serangkaian kriteria dan kriteria minimal sebagai pedoman, yang saat ini dikenal
dengan delapan standar mutu nasional pendidikan.
1o.
Praktekan Model Menajemen Pendidikan Berbasis Sekolah
Hasil studi yang dilakukan
Bank Dunia, yang diberi judul Education in Indonesia: from Crisis to
Recovery (1998) antara lain menghasilkan simpulan bahwa ada tiga factor
penyebab ketidakefisienan manajemen sekolah, yaitu: (1) pada umumnya kepala
sekolah, terutama sekolah negeri memiliki otonomi yang sangat terbatas dalam
menajemen sekolah dan dalam memutuskan alokasi sumber-sumber, (2) banyak kepala
sekolah yang mempunyai keterampilan yang terbatas dalam menajemen sekolah, (3)
partisipasi masyarakat dalam menajemen sekolah sangat terbatas, hal ini antara
lain dapat dilihat dari ketidakmampuan kepala sekolah dalam memobilisasi
dukungan masyarakat.
Sehubungan dengan itu,
Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah (MPBS), yang dicanangkan sejak tahun 2000
merupakan respon terhadap kebutuhan penyesuaian terhadap konsep demokrasi dan
otonomi. Inti dari MPBS adalah pemberdayaan masyarakat sebagai componen yang
penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Jika sebelumnya sekolah seolah-olah
merupakan milik pemerintah dalam artian bahwa semua tanggungjawab
penyelenggaraannya menjadi beban pemerintah, kini masyarakat menjadi komponen
penting dalam tanggung jawab itu. Dengan pelibatan masyarakat, diharapkan
timbul suatu kesadaran bahwa keberhasilan pendidikan merupakan tanggung jawab
semua komponen masyarakat dan pemerintah. Sharing ini antara lain telah
diwujudkan dalam bentuk Komite Sekolah, dimana didalamnya terlibat
penyelenggara sekolah, orangtua murid, maupun komponen masyarakat lainnya.
Dalam perjalanannya sampai saat ini, Komite Sekolah sudah mulai menjalankan
fungsinya dan diharapkan berkontribusi yang cukup significan dalam penyelenggaraan
pendidikan di sekolah.
Ke depan,MPBS diharapkan
bukan hanya berbagi dalam fungĂs sebagai penyandang dana, namun pelibatan
orangtua dan masyarakat diharapkan juga terjadi. Di negara-negara maju seperti
AS, MPBS telah lama dilakukan, kerjasama sekolah dengan orangtua dan masyarakat
juga dilakukan dalam proses pembelajaran. Kedatangan orangtua ke sekolah untuk
membantu guru dalam PBM, dokter yang memberi masukan dalam suatu proyek dalam
pelajaran biologi misalnya, bukanlah pemandangan yang aneh.
11. Dukungan Sebuah
Kebijakan
Akuntabilitas dalam arti
sekolah dituntut memberi tanggung jawab atas penyelenggaraan dan pelaksanaan
misi dan fungsi pendidikan. Akuntabilitas dimaksudkan bukan saja terbatas pada
masalah fisik dan keuangan namun lebih dari itu meliputi kesesuaian tujuan pendidikan
dengan falsafah moral dan etika. Pada era desentralisasi, otonomi dan
keterbukaan ini, semua pihak tentunya sepakat bahwa akuntabilitas publik itu
penting. Dengan demikian institusi pendidikan dan lembaga yang terkait dengan
pelayanan publik juga dituntut untuk memiliki akuntabilitas.
Tiga pilar utama menjadi
persyaratan terbangunnya akuntabilitas. Pertama, adanya transparansi dalam
menetapkan kebijakan dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai
institusi. Kedua, adanya standar kinerja yang dapat diukur dalam melaksanakan
tugas, fungsi dan wewenang. Ketiga, adanya partisipasi untuk saling menciptakan
suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang
mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat. Tiga pilar utama
akuntabilitas tersebut penting kiranya untuk dimiliki lembaga penyelenggaraan
pendidikan sehingga pelayanan pendidikan bisa dipertanggung jawabkan kepada
masyarakat (Soemidihardjo dalam MBS Nurkolis).
Dari fenomena tersebut di
atas, Wilayah Cabang Dinas Kecamatan Pati, sebagai bagian dari Dinas Pendidikan
Kabupaten Pati sedang melakukan berbagai pembenahan dalam rangka mewujudkan
akuntabilitas pendidikan di sekolah dasar. Peneliti mengangkat SD Negeri Pati
Kidul 01 sebagai model sekolah dasar yang telah mengakuntabilitaskan
penyelenggaraan pendidikan dasar kepada publik.
Masyarakat berhak ikut serta
dalam pembangunan pendidikan, karena : 1) Rakyat adalah penyumbang utama sumber
penerimaan anggaran (APBD) melalui pajak dan retribusi, 2) Rakyat merupakan target
untuk disejahterakan melalui peningkatan pendidikan, 3) Amanah Konstitusi
(pasal 23 UUD 1945) “rakyat berhak untuk ikut dalam penyusunan dan pengambilan
keputusan anggaran”, 4) PP 20 Tahun 2002 “masyarakat secara perseorangan maupun
kelompok melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, 5)
Konvensi PBB tentang konsep Hak Asasi Manusia (HAM), 6) UU Sisdiknas No. 20
Tahun 2003 pasal 48 ayat 1 “pengelolaan pendidikan berdasarkan pada prinsip
keadilan, efisien, transparansi dan akuntabilitas publik” (Ramlah.
www.serambinews.com/index.php....)
12.
Model
Mandiri Penyediaan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah
Desentralisasi di Indonesia
dilakukan antara lain karena memberikan janji untuk memberikan pelayanan publik
yang lebih baik; pendidikan dasar, pemeliharaan kesehatan dasar, penyediaan air,
sanitasi, and pelayanan publik lainnya seperti penyediaan kartu penduduk. UUD memberikan
sejumlah hak-hak penting terkait dengan pelayanan dasar. UU 32/2004 tentang pemerintah
daerah dan peraturan sektoral memberikan perincian yang lebih luas mengenai hasil
yang diharapkan dari pemberian pelayanan dasar ini. Pemerintah daerah diberi
mandat
untuk meningkatkan pelayanan dan membuat terobosan
inovatif dalam hal kualitas, efisiensi dan pertanggungjawaban. Sektor swasta
juga diharapkan bisa berinvestasi dalam pelayanan dasar ini dan
menggabungkannya dengan pemerintah daerah. Perbaikan pelayanan ini didukung
lebih jauh lagi dalam kerangka hukum melalui hokum dan peraturan terkait dengan
pegawai negeri, peraturan yang menyangkut supervisi dan fungsi pendukung
pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dan beberapa ketentuan yang terdapat dalam
UU dan instrumen lain yang terkait dengan partisipasi publik dalam pembuatan
kebijakan,
perencanaan, monitoring dan manajemen pemberian
pelayanan publik. Undang-undang tambahan yang terkait dengan pelayanan public dan
prosedur administratif juga mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan pelayanan
publik (yang didefinisikan secara luas, bukan hanya pelayanan dasar). Gambaran
pelayanan publik di Indonesia sesudah desentralisasi cenderung kurang jelas,
terutama disebabkan oleh informasi yang tidak lengkap yang dikumpulkan sampai saat
ini. Pada tataran yang lebih positif, sesudah masa desentralisasi, pelayanan public
(khususnya menyangkut pelayanan dasar) tidaklah terbengkalai, padahal itulah
yang ditakutkan banyak pihak, bahkan pengeluaran untuk pelayanan seperti ini
pada umumnya meningkat. Beberapa daerah berusaha melakukan usaha untuk mencari
kembali jejak dalam kinerja mereka terkait dengan SPM.
III.
PENUTUP
Dalam kondisi pendidikan seperti saat ini, tidak ada jalan lain untuk
membebaskan diri selain upaya menggalang solidaritas baru untuk mengimbangi
kekuatan hegemonik di atas (counter
hegemony) pendidikan. Tidak lain adalah menjalankan apa yang sudah ada
dalam pengelolaan pendidikan. Untuk itu diperlukan peran kelompok elit pendidik
(intelektual atau cendekiawan organik) yang benar-benar menjadi “agen budaya”
bukan “pasien atau pesakitan budaya”. Sebagai agen budaya mereka mestinya menjelmakan
diri sebagai kaum intelektual yang menyadari fungsi atau tanggung jawabnya
berpikir dan berjuang untuk kepentingan umum atau bangsa, bukan malah hanyut
dalam proses pendangkalan diri (hanya memikirkan kepentingan diri dan
kelompoknya).
Pendidikan merupakan
kebutuhan primer sebagaimana kesehatan yang harus dirasakan
oleh manusia dalam hidupnya. Oleh karenanya setiap warga negara berhak untuk mendapatkan akses pendidikan yang mudah dan
berkualitas. Untuk itu Negara berkewajiban
menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh rakyat dari tingkat dasar hingga tingkat perguruan tinggi [2].
Pemerintah sama sekali tidak dibenarkan untuk
melepaskan tanggungjawab pendidikan dengan cara menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat ataupun pihak swasta.
Meskipun keberadaan sekolahsekolah swasta
yang dikelola masyarakat turut membantu menyediakan sarana dan prasarana pendidikan tetapi tetap harus diperhatikan
bahwa tugas utama penyelenggara pendidikan
adalah pemerintah. Untuk mewujudkan tanggungjawab tersebut pemerintah harus mengusahakan pembiayaan pendidikan. Pemerintah
bisa mendapatkan biaya untuk pendidikan
dari sektor berikut : (1) Sektor pajak yang diambil dari orang-orang kaya bukan dari seluruh masyarakat, (2) Sektor kepemilikan umum (bersama)
atau sumber daya alam (SDA)
seperti tambang emas, tembaga, perak dan timah serta tambang minyak, gas, hasil hutang, hasil laut dan hasil bumi lainnya.

Komentar
Posting Komentar
Jernih Berkomentar