Mengapa anak-anak putus sekolah atau DO (drop out)?


Oleh
I Putu Susila Darma
 

A.  PENDAHULUAN
Sekarang ini kita telah memasuki abad pengetahuan (knowledge age). Tahapan perkembangan budaya manusia terdiri atas empat tahap, yaitu: abad agraris (sebelum tahun 1880), abad industri (1880-1985), abad informasi (1955-2000), dan abad pengetahuan (1995-sekarang). Tahapan tonggak-tonggak sejarah peradaban manusia tersebut dilalui melalui belajar sepanjang hayat.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan pembangunan suatu bangsa diperlukan critical mass di bidang pendidikan. Hal ini membutuhkan adanya persentase penduduk dengan tingkat pendidikan yang memadai untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial yang cepat. Program pendidikan dasar sembilan tahun merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan critical mass itu dan membekali anak didik dengan ketrampilan dan pengetahuan dasar. Untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, untuk bekal menjalani kehidupan dalam masyarakat, untuk membuat pilihan-pilihan dan memanfaatkan produk-produk berteknologi tinggi, untuk mengadakan interaksi dan kompetisi antar warga masyarakat, kelompok, dan antar bangsa. Disamping itu dinyatakan juga dalam pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pemerataan dan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki keterampilan hidup (life skills) sehingga memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya, mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan merupakan hak setiap warga Negara, oleh karena itu negara berwajiban untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang layak yang bisa diakses oleh setiap orang. Namun, pada faktanya pendidikan belum bisa dinikmati oleh seluruh warga negara, hal itu dibuktikan dengan adanya siswa-siswi yang putus sekolah dan siswa-siswi yang tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi disebabkan biaya yang tinggi atau bahkan terdapat anak  sama sekali tidak sekolah. Kemudian adanya kontradiksi antara konsep pendidikan dengan kenyataan dilapangan mengharuskan pemerintah meninjau kembali paradigma pendidikan yang dijalankan.
Masyarakat dan para pengguna pendidikan di negeri ini terlanjur memberi vonis buruk terhadap pendidikan, bahkan pendidikan dianggap telah mengalami kegagalan dalam membangun bangsa. Padahal kalau pendidikan ini memiliki performa meyakinkan, determinasinya bisa mencapai 50% bagi keberhasilan pembangunan di negeri ini. Namun, yang terjadi justru sebaliknya pendidikan setidaknya hingga kini dianggap sebagai biang dari keterpurukan bangsa dalam berbagai sektor kehidupan. Keterpurukan ekonomi, membudayanya perilaku korup hampir pada semua lini, aksi penyelundupan dan penggelapan dalam beragam bentuk dan modus, menggantungnya supremasi hukum di langit-langit harapan, marak perilaku anarkis masyarakat yang kecewa gara-gara jagoannya dalam Pilkada gagal terpilih, baku hantam antar mahasiswa, menggejalanya aksi bunuh diri di kalangan pelajar, dan sederet keanehan-keanehan (anomali) lain pada perilaku anak manusia di negeri ini, katanya semua karena pendidikan. Lalu muncullah kesadaran kolektif yang menyepakati perlunya reformasi pendidikan. Namun lagi-lagi banyak yang tersudut, ketika muncul pertanyaan kritis yang cukup menggelitik: ”Apa sesungguhnya yang mau direformasi, ketika akar persoalan (core problem) pendidikannya saja tidak jelas” Terlepas dari beragam polemik di atas, ada sejumput harapan yang menggiring pendidikan ke arah yang lebih baik. Gagasan itu salah satunya menurut saya adalah perlunya ” adanya pemahaman baru tentang pentingnya pendidikan mempengaruhi peradaban masyarakat dan bangsa ini semua anak tanpa pengecualian apapun berhak memperoleh pendidikan”.
Ini persoalan pemahaman baru pendidikan yang sangat penting untuk kita kaji bersama, karena ini masalah serius. Meningkatnya angka mengulang dan angka putus sekolah dan rendahnya angka melanjutkan dari SD ke SLTP, atau kejenjang lebih tinggi bukan semata kerana faktor ekonomi semata melainkan ada faktor determinan lain yang menyebabkan hal ini terjadi. Persentase lulusan SD yang melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTP masih relatif rendah dan angka mengulang serta angka putus sekolah masih perlu diturunkan lagi. Pada 2000/2001 angka putus sekolah SD sebesar 2,6 persen dan SLTP sebesar 4,4 persen. Pada saat yang sama angka mengulang SD sebesar 5,9 persen dan SLTP sebesar 0,3 persen (BPS, Bappenas, UNDP, 2001). Perlu ada perhatian khusus pada tingginya angka putus sekolah. Lembaga pendidikan alternatif perlu diefektifkan dan dibuat mudah terjangkau. Apalagi belakangan ini muncul secara berseri di media massa beberapa tulisan dengan topik yang sama, yaitu tentang kemandekan pemikiran di lingkungan institusi pendidikan kita. Masalah ini rupanya dilontarkan oleh sejumlah pakar pendidikan yang merasa terpanggil membahas persoalan tersebut didorong oleh realitas terpuruknya kualitas pendidikan kita, khususnya yang terkait dengan mutu SDM pendidik yang bertanggung jawab bagi pembangunan pendidikan di masa depan.
Ketidak hadiran anak-anak di sekolah, kemangkiran (absen), tinggal kelas, tidak melanjutkan sekolah, kegagalan studi, dan putus sekolah (drop out) ternyata sebuah misteri. Pengalaman mengkaji mereka dilapangan membuka mata saya bahwa setiap gejala atau fenomena sosial tidak gampang dijelaskan oleh ilmu pengetahuan. Justeru sebaliknya, menjadi isi ilmu pengetahuan itu sendiri. Tingkat kerumitan yang melingkupi berbagai fenomena tersebut jauh lebih kompleks dibandingkan dengan rasionalitas mengapa setiap warga negara perlu mengenyam pendidikan sekolah. Dan yang lebih penting lagi mengungkap rahasia berbagai persoalan ketidakhadiran (eksklusi) pendidikan anak di sekolah serta menjawab pertanyaan mengapa mereka tak bersekolah. Pada sisi lain telah berkembang juga anggapan bahwa, bersekolah belum sepenuhnya menjanjikan harapan, maka rendahnya partisipasi dikalangan anak kurang beruntung serasa memperoleh tempat.  Fenomena demikian, jelas sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian serius.
Berdasarkan uraian singkat diatas, masalah ini perlu dikaji secara tepat terkait dengan kemandegan atau penurunan angka partisipasi untuk sekolah atau mengikuti pendidikan kejenjang lebih tinggi dan banyaknya permasalahan atau faktor lain  sebagai penyebabnya. Untuk bisa memahami betapa kompleksnya masalah yang sedang kita hadapi dalam upaya mewujudkan gagasan ideal tentang pendidikan, kiranya perlu pertama-tama disadari fenomena dunia pendidikan yang sedang berlangsung sekarang ini. Barangkali yang sudah jelas kita ketahui adalah bahwa telah terjadi pergeseran drastis menyangkut karakteristik pemikiran pendidikan. Intinya, meminjam bahasa Sang pakar Andrias Harefa (2004:67), menyatakan bahwa, visi dasar atau tujuan umum proses pendidikan dan pembalajaran pada esensinya adalah mendampingi manusia sedini mungkin untuk secara bertahap memanusiakan dirinya agar menjadi dewasa dan mandiri, dan kemudian membina hubungan saling bergantung, dalam proses mengaktualisasikan seluruh potensinya menjadi manusia seutuhnya (fully human). Jadi, tanpa alasan apapun pendidikan harus kita utamakan demi keberlangsungan kehidupan manusia di dunia dan menjamin potensi dan kekayaan intelektual generasi kita agar tidak terperangkap dalam jeruji ketidaktahuan masyarakat dalam menilai pendidikan itu sebagai sebuah hak atau kewajiban yang meski diakui dan dimiliki dalam hidupnya.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Bagaimana upaya pemerintah menuntaskan persoalan dan tantangan program kewajiban belajar?
2.    Mengapa anak-anak tidak bersekolah dan terjadi putus sekolah atau DO (drop out)?

C.  PEMBAHASAN
1.    Upaya Pemerintah Menuntaskan Persoalan dan Tantangan Program Kewajiban Belajar

Pendidikan merupakan kebutuhan primer sebagaimana kesehatan yang harus dirasakan oleh manusia dalam hidupnya. Oleh karenanya setiap warga negara berhak untuk mendapatkan akses pendidikan yang mudah dan berkualitas. Untuk itu negara berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh rakyat dari tingkat dasar hingga tingkat perguruan tinggi. Pemerintah sama sekali tidak dibenarkan untuk melepaskan tanggungjawab pendidikan dengan cara menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat ataupun pihak swasta. Meskipun keberadaan sekolah sekolah swasta yang dikelola masyarakat turut membantu menyediakan sarana dan prasarana pendidikan tetapi tetap harus diperhatikan bahwa tugas utama penyelenggara pendidikan adalah pemerintah. Untuk mewujudkan tanggungjawab tersebut pemerintah harus mengusahakan pembiayaan pendidikan. Pemerintah bisa mendapatkan biaya untuk pendidikan dari sektor berikut : (1) Sektor pajak yang diambil dari orang-orang kaya bukan dari seluruh masyarakat, (2) Sektor kepemilikan umum (bersama) atau sumber daya alam (SDA) seperti tambang emas, tembaga, perak dan timah serta tambang minyak, gas, hasil hutang, hasil laut dan hasil bumi lainnya. Jika kedua sumber tersebut ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif jika terjadi pembiayaan, maka negara harus mencukupinya dengan cara berhutang. Hutang ini kemudian dilunasi oleh negara dengan dana dari pajak yang diambil dari masyarakat yang mampu. Untuk memperoleh biaya yang besar dari sektor SDA pemerintah harus melakukan nasionalisasi perusahaan yang selama ini di kuasai oleh perusahaan asing atas nama penanaman modal asing (PMA). Jika nasionalisasi tersebut dilakukan maka pemerintah akan mendapatkan anggaran yang cukup dalam membiayai pendidikan.
Kebijakan pokok pendidikan dasar yang telah diupayakan oleh pemerintah kepada masyarakat diantaranya:
1)      Pemerintah telah melakukan upaya meningkatkan akses dan perluasan kesempatan belajar bagi semua anak usia pendidikan dasar, dengan target utama daerah dan masyarakat miskin, terpencil, dan terisolasi.
2)      Meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan dasar, sehingga setiap tamatan mempunyai kompetensi dasar yang dapat digunakan untuk hidup dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
3)      Meningkatkan efisiensi manajemen pendayagunaan sumber daya pendidikan dan mengupayakan agar semua lembaga pendidikan dasar dapat melaksanakan fungsinya secara lebih efisien dan efektif.
4)      Meningkatkan akses pendidikan dasar harus dilakukan bersama-sama dengan perbaikan mutu pendidikan. Dengan demikian, penuntasan program pendidikan dasar tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan mutu.
Dari berbagai upaya yang dilakukan, pemerintah telah mencanangkan strategi yang relevan dalam pelaksanaan untuk kebijakan di atas mencakup:
1)      Melaksanakan gerakan nasional penuntasan program pendidikan dasar dengan partisipasi semua kekuatan masyarakat, seperti orang tua, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dunia industri, dan usahawan, sehingga pelaksanaan penuntasan program ini betul-betul merupakan gerakan sosial (community-based education).
2)      Meningkatkan dan memperkuat program-program esensial yang telah ada untuk meningkat meningkatkan jumlah siswa masuk sekolah (enrollment). Sementara itu, program-program kegiatan yang kurang esensial agar dikaji ulang dan memobilisasi sumber daya yang mendukungnya untuk mempertahankan dan meningkatkan program pendidikan dasar.
3)      Memberikan peluang yang lebih besar kepada sekolah-sekolah swasta dan lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam pelaksanaan pendidikan dasar.
4)      Mengupayakan untuk menangani secara lebih efektif target-target masyarakat yang tidak terjangkau (miskin, terpencil, terisolasi) melalui pendekatan dan program pendidikan alternatif, untuk meningkatkan persamaan akses pendidikan dasar.
5)      Pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar ditangani secara lokal, dengan memperhatikan setiap potensi dan tantangan yang ada, dengan memberikan kewenangan penuh dan tanggung jawab pelaksanaan kepada pemerintah kabupaten/kota dengan didukung oleh pemerintah provinsi dan pusat.
Munculnya berbagai jenis sekolah plus dan model-model pelatihan keterampilan di sekitar kita bisa dianggap penjelmaan dari semangat baru yang menjiwai sistem pendidikan persekolahan masa kini. Demikian juga lahirnya berbagai kebijakan politik (formal) dalam sistem pendidikan (seperti antara lain kecenderungan privatisasi dalam lembaga pendidikan tinggi) yang banyak menimbulkan kontroversi, juga secara tidak disadari ikut didorong oleh semangat seperti itu.
            Hal-hal yang digambarkan di atas ini sering dicarikan pembenarannya pada upaya merespons tuntutan jaman, jadi sebagai proses yang wajar pula. Jika kita mengikuti cara berpikir  Gramsci tentang konsep “hegemoni” (Simon, 2000). Memang ini bagian dari mekanisme perwujudan hegemoni (dominasi halus) dalam persaingan atau perang ideologis di antara berbagai kepentingan kelompok. Perang dan kemudian keberhasilan mewujudkan dominasi bagi yang menang diarena publik ini tidak mesti melalui proses pemaksaan atau kekerasan (coercion). Proses ini bisa berjalan dengan sangat halus melalui perangkat-perangkat penguasaan wacana dan makna dalam arena publik yang karena itu penerimaan hegemoni tersebut bisa dengan kesadaran penuh (tentu saja berarti kesadaran palsu). Kemampuan mendominasi tanpa resistensi yang berarti dari pihak yang terdominasi inilah yang disebut hegemoni oleh Gramsci.
            Konsep hegemoni ini kemudian banyak diserap oleh pakar sosiologi Perancis, Bourdieu (1997), terutama dalam pendangan-pandangannya tentang fenomena pendidikan masa kini. Melalui konsep-konsep cultural capital,  cultural reproduction, symbolic power, dan lain-lain dari komponen teori praksis Bourdieau dianggap mampu menjelaskan banyak karakteristik sistem pendidikan kontemporer (lihat Bourdieau dalam Harker et. al. (eds), 1990). Untuk membekali terjadinya pergeseran orientasi pendidikan di  dalam mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang unggul, diperlukan strategi pengembangan  pendidikan, antara lain: 1) Mengedepankan model perencanaan pendidikan (partisipatif) yang berdasarkan pada need assessment dan karakteristik masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pendidikan merupakan tuntutan yang harus dipenuhi; 2) peran pemerintah bukan sebagai penggerak, penentu dan penguasa dalam pendidikan, namun pemerintah hendaknya berperan sebagai katalisator, fasilitator dan pemberdaya masyarakat; 3) menguatan fokus pendidikan, yaitu fokus pendidikan diarahkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, kebutuhan stakeholders, kebutuhan pasar dan tuntutan teman saing; 4) memanfaatan sumber luar (out sourcing), memanfaatkan berbagai potensi sumber daya (belajar) yang ada, lembaga-lembaga pendidikan yang ada, pranata-pranata kemasyarakatan, perusahaan/industri, dan lembaga lain yang sangat peduli pada pendidikan; 5) memperkuat kolaborasi dan jaringan kemitraan dengan berbagai pihak, baik dari instansi pemerintah mapun non pemerintah, bahkan baik dari lembaga di dalam negeri maupun dari luar negeri; 6) menciptakan soft image pada masyarakat sebagai masyarakat yang gemar belajar, sebagai masyarakat belajar seumur hidup; dan 7) pemanfaatan teknologi informasi, yaitu: lembaga-lembaga pendidikan baik jalur pendidikan formal, informal maupun jalur non formal dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam mengakses informasi dalam mengembangkan potensi diri dan lingkungannya (misal; penggunaan internet, multi media  pembelajaran, sistem informasi terpadu, dsb).

2.    Problematika tak Bersekolah dan Putus sekolah atau DO (drop out)
Uraian diatas mungkin sudah dapat memberikan sedikit penjelasan betapa pentingnya kewajiban belajar. Bangsa kita sendiri sudah sepakat, pendidikan merupakan pelatuk strategis untuk kemajuan yang diusahakan dicapai melalui proses pembangunan. Bukti-bukti tentang itu antara lain tercantum dalam setiap garis-garis besar haluan Negara (GBHN), yakni sasaran bidang pendidikan dalam pola dasar dalam pola umum pembangunan jangka panjang dari Pelita ke Pelita. Namun dalam perjalanan selanjutnya, gerakan nasional kewajiban belajar berjalan terseok-seok. Sejak terjadi krisis ekonomi dan moneter tahun 1997 dan bergulirnya gerakan reformasi pada tahun 1998 kebijakan demi kebijakan tinggal landas. Krisis ekonomi yang berimbas pada krisis politik menyebabkan hampir seluruh kebijakan pendidikan menjadi tidak menentu.
Mutrofin (2009) mengemukakan bahwa, secara umum ada empat problem pendidikan di Indonesia yaitu problem efektivitas, pemerataan pendidikan, relevansi (ketidakpadanan atau ketidaksesuaian); dan masalah manajemen pendidikan. Meningkatnya angka putus sekolah (drop out) merupakan salah satu bagian dari masalah pendidikan kini. Persentase putus sekolah dari tahun ke tahun cenderung mengalami kenaikan baik pada satuan SD maupun satuan SLTP. Keadaan ini tentunya menjadi tantangan dan kendala bagi pelaksanaan program kewajiban belajar sembilan tahun.
Membahas persoalan pendidikan, tentunya kita perlu perankan kembali eksistensi eksklusi pendidikan untuk anak. Terkait dengan hal itu, kondisi pendidikan kita baik proses maupun tingkat partisifasi masyarakat selain sudah dihantam multikrisis juga sangat terganggu oleh berbagai kekerasan atau kerusuhan sosial dan bencana alam yang terjadi di banyak wilayah. Kondisi ini selain mengancam kesejahteraan anak dengan indikasi kemerosotan status kesehatan dan gizi mereka akibat rendahnya pelayanan sosial, sekaligus juga mengancam keberlangsungan pendidikan anak. Ancaman-ancaman diatas sudah menjadi kenyataan bagi eksklusi pendidikan anak, yakni ketidakikutsertaan anak dalam proses pendidikan dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
Dalam rangkaian Konferensi Asia Pasifik guna mengevaluasi pelaksanaan Education for All di Bangkok pertengahan Januari 2000, masalah eksklusi pendidikan anak mendapat perhatian serius. Indonesia sebagai salah satu negara peserta dikatakan tertinggal jauh  memperhatikan risiko yang ditanggung anak untuk mengenyam pendidikan (Mutrofin,2009:17). Karena itu sangat beralasan jika persoalan eksklusi pendidikan anak mestilah mendapat perhatian yang serius semua pihak.
Eksklusi pendidikan anak merupakan problem dengan kompleksitas tinggi. Tantangan pertama justru datang dari anggapan dasar atau tafsir atas pendidikan sebagai suatu hak atau kewajiban. Karena jika dirunut lebih dalam, salah satu hak dasar anak yang tercantum dalam sebuah konvensi adalah mendaptkan pendidikan. Dalam UUD 1945 pasal 31 juga diakui bahwa pendidikan dan pengajaran adalah suatu hak, bukan suatu kewajiban. Sehingga tidaklah salah jika anak-anak peserta Konggres Anak Indonesia mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan pemerintah yang menyatakan pendidikan adalah kewajiban. Tafsir sederhana yang melekat pada anak tentang makna hak atas pendidikan haruslah dijembatani secara arif melalui kebijakan yang komprehensif dan simultan, sekaligus diterjemahkan ke dalam praksis pendidikan yang relevan dengan kebutuhan mereka. Apabila pengertian bahwa memperoleh pendidikan yang selama ini diyakini sebagai suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh anak-anak sehingga anak-anak cenderung enggan melakukannya karena merasa dipaksa melakukan sesuatu yang bukan keinginan mereka dibiarkan berkembang tanpa dijembatani. Bukan tidak mungkin jika dikemudian nanti timbul penafsiran bahwa anak-anak berhak menolak pendidikan yang meski diterimanya karena hal itu adalah hak mereka.  
Jika diinginkan penafsiran yang proporsional atas makna hak dan kewajiban atas pendidikan anak, maka diperlukan untuk mengatasi akar persoalnnya. Diperlukan revitalisasi fungsi pendidikan orang dewasa (adult education) dalam bentuk pendidikan dan pelatihan kembali atas fungsi-fungsi pengetahuan dan keterampilan baru karena yang selama ini mereka miliki hilang atau memang tidak fungsional agar para orang tua dapat eksis secara ekonomi, sekaligus melakukan penyadaran bahwa orang tua juga memiliki kewajiban absolut untuk memenuhi hak anak mendapatkan pendidikan.
Latar status sosial ekonomi keluarga atau orang tua sangat terkait dengan struktur sosial yang menjadi setting kehidupan masyarakat. Hal ini ada kaitannya dengan fenomena “proses seleksi diri” (self-selection process) dari para siswa dan orang tua mereka sebagai dampak praksis kehidupan budaya dalam masyarakat seperti juga direpresentasikan dalam budaya sekolah (school culture). Menurut Widja (2009) dalam sebuah penelitian menyatakan bahwa, terdapat hubungan signifikan antara status sosial ekonomi orang tua dengan sebagian besar dari variable-variabel sikap orang tua (seperti alasan pemilihan sekolah oleh orang tua, keterlibatan orang tua terhadap aktivitas sekolah, anak-anak yang diinginkan melanjutkan pendidikan antara anak laki-laki dan anak perempuan, ada tidaknya dorongan kuat orang tua untuk belajar, minat orang tua sehari-hari terhadap proses pendidikan anak-anaknya, dan khususnya juga dengan aspirasi pendidikan). Selain itu, terdapat gejala yang cukup menarik yang juga ditemukan dalam hubungan dengan masalah yang mengarah ke self-selection process. Pertama-tama ternyata bahwa jaringan keluarga besar memegang peranan yang cukup dominan dalam hal tanggung jawab pendidikan anak-anak (Widja, 2009:79). Dengan kata lain, pendidikan untuk anak-anak masih dirasakan sebagai masalah keluarga besar (extended family), jadi ini betentangan dengan anggapan bahwa pendidikan untuk generasi muda itu akan berpengaruh pada keseluruhan posisi keluarga dalam masyarakat.
Menurut Foster (1997) dalam (Widja, 2009:80) dalam penelitiannya yang dilakukan di Afrika menyimpulkan bahwa, gejala hubungan signifikan latar belakang sosial ekonomi orang tua tersebut “does not mean initially that various subgroups will begin to socialize their children differently in ways that are relevant to stimulating academic performance in western type school”. Gejala ini bisa dikaitkan dengan kenyataan bahwa dalam penelitian ini tidak tampak sikap orang tua yang terdeferensiasi secara sosial dalam hal aspirasi serta ekspektasi pekerjaan atau pendidikan untuk anak-anaknya. Artinya, orang tua dari kelompok social manapun cenderung memiliki tingkat aspirasi dan ekspektasi yang tidak begitu berbeda secara mencolok.
Tanpa harus mempercayai seratus persen, agaknya perlu memperhatikan hasil-hasil riset yang telah dilakukan, terutama yang menyangkut penyebab penting kemandegan pendidikan. Dalam Laporan BPS 1989 (Statistik Pendidikan, Survei Sosial Ekonomi Nasional 1989) disebutkan sebagian besar, yakni 69,19 persen anak kurang beruntung tidak melanjutkan pendidikan disebabkan karena merasa tidak punya biaya. Sementara yang disebabkan telah bekerja dan atau mencari pekerjaan sebesar 4,52 persen. Di provinsi Bali ini misalnya, terutama di daerah sentra-sentra industri kerajinan, anak kurang beruntung cenderung memilih untuk bekerja daripada melanjutkan sekolah cukup tinggi. Ada gejala umum bahwa orang tua didaerah seperti itu berpikir pragmatis. Sebab, dengan bekerja akan menambah penghasilan keluarga. Di sini tampak bahwa hak-hak anak belum sepenuhnya mendapat perlindungan. Longgarnya peraturan dalam mempekerjakan anak usia sekolah menjadi pendorong mengapa cukup banyak anak usia sekolah yang bekerja, kendati pendorong utamanya adalah faktor ekonomi.
Terkait dengan realitas diatas kita perlu menyiapkan diri bagi antisipasi masa depan ini, kita perlu beranjak ke permasalahan tanggung jawab kultural pendidikan. Kita meski mengenal lebih mendalam keterkaitan fungsi pendidikan dengan kehidupan budaya suatu masyarakat. Hakikat proses pendidikan ini tidak bisa lepas dari hakikat manusia sebagai makhluk berpikir yang mampu hidup dan berkembang melalui proses belajar (Widja, 2009:120). Meskipun manusia dilengkapi juga dengan insting dalam mempertahankan hidupnya, tetapi berbeda dengan hewan, manusia tidak mampu bertahan hidup semata-mata dengan mengandalkan insting saja. Mereka juga memerlukan proses pengembangan diri (fisik maupun mental) yang kita sebut sebagai proses belajar atau secara lebih luas proses pendidikan.

3.    Masalah-masalah Kritis dalam Pendidikan
Di dalam membangun masyarakat Indonesia baru tentunya tidak terjadi di dalam sekejap atau semudah membalikkan telapak tangan. Reformasi pendidikan merupakan suatu reformasi tingkah laku yang dengan sendirinya meminta waktu dan usaha yang ulet. Pendidikan yang merupakan aspek dari kebudayaan tidak mudah untuk diubah sebagaimana kebudayaan itu sendiri sulit untuk diubah dalam sekejap mata. Oleh sebab itu, reformasi pendidikan haruslah bertahap dengan memperhitungkan berbagai potensi, kelemahan, kekuatan, dan kemungkinan yang terbuka. Dengan demikian reformasi pendidikan menuntut adanya perencanaan yang matang dan persiapan yang cukup serta ditopang oleh sumber-sumber yang memadai termasuk komitmen politik masyarakat. Di dalam membangun masyarakat Indonesia baru, masalahmasalah kritis pendidikan yang dihadapi masyarakat dan bangsa Indonesia dalam jangka menengah antara lain sebagai berikut: (1) pendidikan yang mengembangkan nilai-nilai demokrasi; (2) pengembangan hak asasi manusia; (3) pemberantasan kemiskinan; (4) pelaksanaan otonomi daerah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan. Dalam pengembangan nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan berarti nilai-nilai tersebut haruslah menjiwai di dalam seluruh kegiatan pendidikan termasuk sistemnya, kurikulumnya, dan metodologi yang digunakan. Praktek-praktek pendidikan yang indoktrinatif tidak sesuai dengan tujuan tersebut dan kurikulumnya yang sangat sentralistik dan memataikan potensi individu. Proses belajar mengajar yang mematikan pemahaman dan keahlian di bidang jender tetap buruk meskipun ada mandat untuk menjunjung tinggi kesetaraan laki-laki dan perempuan.
Dalam hal ini sedikit banyak disebabkan oleh persoalan yang lebih pelik, yaitu konsep jender tidak dikaitkan dan disesuaikan dengan kepercayaan dan tradisi sosial budaya serta agama di Indonesia sehingga masalah jender selama ini menjadi salah satu masalah yang sulit dipahami masyarakat. Pernikahan dini menjadi salah satu persoalan penting yang ditemui di daerah-daerah tertentu di Indonesia (contohnya Indramayu, Jawa Barat) karena akan membuat anak perempuan tidak bisa mengenyam pendidikan. Inisiatif dan berpikir kreatif peserta didik sudah tidak lagi pada tempatnya. Pendidikan berarti suatu proses humanisasi, oleh sebab itu perlu dihormati hak-hak asasi manusia. Anak didik bukanlah robot tetapi manusia yang harus dibantu di dalam proses pendewasaannya agar dia dapat mandiri dan berpikir kristis. Selain itu pendidikan merupakan hak asasi manusia, oleh karena itu pemerataan pendidikan haruslah dilaksanakan secara konsekuen. Pemerataan pendidikan berkaitan dengan kemiskinan, dan oleh sebab itu kemiskinan merupakan prioritas yang perlu ditanggulangi sejalan dengan pelaksanaan pemerataan itu sendiri.
Itulah pendidikan, yang pada hakekatnya merupakan suatu proses pemberdayaan yaitu membebaskan individu dari kungkungan suatu struktur kekuasaan yang terpusat, bukan menginjak-nginjak hak asasi manusia, yang bukan membangun suatu struktur kekuasaan yang hanya menguntungkan sekelompok kecil masyarakat yang menyengsarakan rakyat banyak.

4.    Keterkaitan antara Budaya dan Kebiasaan terhadap Kuantitas Pendidikan

Membicarakan permasalahan pendidikan dalam perspektif budaya tidak lain berarti bembahas hubungan saling pengaruh (interplay) antara idiologi, budaya, dan pendidikan, khususnya pendidikan formal atau persekolahan (schooling). Dalam hal ini berarti persekolahan dianggap sebagai suatu lingkungan atau ranah budaya , tempat berlangsungnya pertarungan untuk memenangkan posisi hegemonik. Posisi yang dipertahankan melalui kontruksi ideology yang mengartikulasikan hal-hal yang dianggap masuk akal sehingga menimbulkan penerimaan secara sukarela (tanpa dirasakan secara paksaan). Pernyataan diatas mengandung makna bahwa melalui praktek budaya sekolah yang berulang-ulang terwujudlah apa yang disebut oleh Bourdieu sebagai“Habitus” yang intinya suatu skemata kognitif yang mencerminkan suatu kebiasaan yang memuat kondisi rasional, alamiah, dan benar. Bertolak dari jalan pikiran tersebut, Boourdieu mengklasifikasikan dua kategori sekolah yaitu sekolah bersifat konservatif dan sekolah bersifat dinamis-progresif inovatif yang pada intinya keduanya mengarah pada budaya sekolah. Hanya saja pada dilain pihak ada anak-anak yang tidak mempunyai modal budaya yang memadai untuk bersekolah, namun harus menyesuaikan diri dengan budaya sekolah tersebut. Disinilah sebenarnya terletak kunci atau sumber permasalahan ketidakmerataan pendidikan secara keseluruhan (Widja, 2009:32).
“Pendidikan mampu mengubah dunia, menciptakan kebudayaan, mengukir sejarah, merekayasa dunia menjadi lebih adil dan manusiawi. Pendidikan memiliki segala hal untuk melakukan perubahan:konsep, gagasan, sistematika, dan kekuatan”, begitu Pemikir dan Penulis besar Rusia Lev Nikolaevich Tolstoy mengungkapkan tentang makna pendidikan. Manusia sebagai makhluk yang perlu dididik dan dapat dididik setelah kelahirannya, manusia tidak dengan sendirinya mampu menjadi manusia. Untuk menjadi manusia, ia perlu dididik dan mendidik diri. Sehubungan dengan ini M.J. Langeveld (1980) menyebut manusia sebagai animal educandum. Ada tiga prinsip antropologis yang mendasari perlunya manusia mendapatkan pendidikan dan mendidik diri, yaitu: (1) prinsip historisitas, (2) prinsip idealitas, dan (3) prinsip faktual atau posibilitas. Kesimpulan bahwa manusia perlu dididik dan mendidik diri mengimplikasikan bahwa manusia dapat dididik. Sehubungan dengan ini, M.J. Langeveld (1980) juga menyebut manusia sebagai Animal Educabile. Ada lima prinsip antropologis yang mendasari bahwa manusia dapat dididik yaitu: (1) prinsip potensialitas, (2) prinsip dinamika, (3) prinsip individualitas, (4) prinsip sosialitas, dan (5) prinsip moralitas.
Anak-anak yang tidak melanjutkan sekolah, selain anak laki-laki banyak pula anak wanita. Alasan orang tua tidak menyekolahkan anak wanitanya karena masalah kesulitan ekonomi. Alasan ekonomi yang menyebabkan orang tua tidak menyekolahkan anak wanitanya ke jenjang lebih tinggi merupakan alasan klasik yang memang ada benarnya. Namun, seperti dikemukakan Sanderson (1993) faktor ekonomi atau aspek infrastruktur material bukan satu-satunya penyebab bagi tindakan manusia, melainkan ada faktor lainnya yang bersumber pada aspek struktur sosial dan superstruktur ideolog. Struktur sosial terkait dengan sistem kepolitikan atau kekuasaan pada lingkungan keluarga. Superstruktur ideologi berkaitan dengan ide atau ideologi yang ada di balik struktur sosial dan infrastruktur material (Kompas, 27 - 10 - 2006“ Pemikiran Pendidikan Mandek “). Walaupun pemerintah telah menerapkan pendidikan gratis, yakni tidak membayar uang pembangunan, namun tetap ada pungutan lain bersifat tersembunyi. Sebaliknya, orang tua menyuruh anaknya bekerja. Misalnya ada orang tua yang menyatakan, “Biarkan anak saya tak bersekolah. Saya suruh bekerja jadi pembantu” (Harian Bali Post, Selasa, 13-7-2010: 4).
Dari situasi-situasi tersebut tampaknya fenomena dunia pendidikan yang kita hadapi sekarang ini yang paling esensial menjadi arah pemikiran para pembaharu pendidikan adalah apa yang menjadi inti semangat model pendidikan yang diajukan Freire. Inti semangat tersebut terutama yang mengandung dasar perjuangan membentuk manusia otonom (mandiri) dan punya daya kreatif tinggi sehingga sanggup membantu dirinya sendiri dan lingkungannya yang terbelunggu oleh keadaan serba tidak berdaya. Prasyarat ini diperlukan, karena ketidakberdayaan itu bersifat struktural yang senantiasa diperkokoh dengan berbagai cara atau strategi idiologis budaya. Semangat ini hanya mungkin dibangun melalui model pendidikan yang menjadi sasaran utamanya “penyadaran diri” yaitu penyadaran diri dengan landasan kesadaran kritis yang pada intinya bisa menempatkan sekolah sebagai sarana produksi struktur sosial yang berlanjut (Haryatmoko, 2003).

5.    Melihat Kembali Hakikat Pengetahuan dan Agama
Pengetahuan (episteme, dalam bahasa Yunani) adalah salah satu kemampuan khas manusia yang membentuk peradaban global dan membawa akibat-akibat besar terhadap kodrat kemanusiaan. Pengetahuan lazimnya dipandang sebagai salah satu unsur  dasar kebudayaan. Melalui daya pengetahuannya, menurut Aholiab (2001) manusia dapat membudayakan diri dan menyumbang bagi pemenuhan kodratnya sehingga menjadi pribadi yang bermartabat dan berbudaya. Prinsipnya, sebagai salah satu kekuatan dasar kebudayaan yang khas manusiawi, pengetahuan pasti selalu mengembangkan dirinya pada jalur tanggung jawab kulturnya untuk dapat merealisasikan diri manusia dalam alam kebudayaannya secara utuh dan menyeluruh. Titik awal paradigma sekularisasi, fragmentasi dan kebebasnilaian pengetahuan. Sekitar abad ke-16 masehi gereja mendominasi peran dari pengambilan ilmu pengetahuan. Segala keputusan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan diambil alih oleh gereja, tidak ada peran yang lebih tinggi selain dominasi gereja pada masa itu. Sehingga keputusan tertinggi ada ditangan gereja tidak ada yang dapat menentangnya, jika ada yang menentang gereja maka ia akan dieksekusi oleh pihak gereja. Padahal dogma yang dipegang dan diajarkan oleh tokoh-tokoh gereja pada abad tersebut jelas-jelas bertentangan dengan fakta-fakta yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan. Disinilah terjadi revolusi besar-besaran yang dipimpin oleh para tokoh untuk menentang gereja. Sebuah gerakan yang menolak peran apapun dari wahyu dalam mengatur urusan-urusan manusia, menyerahkan segala yang terkait dengan urusan manusia pada kekuatan dan kemampuan akal untuk membedakan antara yang baik dan buruk, antara yang benar dan salah, antara yang adil dan tidak adil.
Karena itu lahirlah ilmu pengetahuan yang bersifat positivistik. Hanya menjelaskan fakta-fakta secara apa adanya.Pertanyaaan normatif “what should?”, “what best?” yang mempertanyakan apa yang terbaik dan yang seharusnya dilakukan dikesampingkan(lihat Adiwarman A.Karim, dalam Ekonomi Mikro Islami, hal. 42).
Dari paradigma diataslah ilmu pengetahuan dibangun, termasuk ilmu yang sekarang banyak tersebar di kampus-kampus. Sehingga bukan menjadi sebuah kemustahilan ketika banyak kita dapati kekeringan-kekeringan jiwa walaupun pengetahuan kita sudah dianggap tinggi karena kuliah, ataupun sudah banyak yang berpangkat sarjana. Ilmu yang sekarang kita pelajari, banyak mengesampingkan variabel-variabel norma, variabel nilai-nilai selain ekonomi, bahkan variabel keagamaan dikesampingkan jauh-jauh karena dianggap tidak relevan dan kuno.
Secara sekilas, kita banyak dapati pertentangan antara akal dan wahyu, antara sains dan wahyu.Wahyu yang diturunkan oleh Tuhan tidak selamanya bisa diterima oleh akal. Perkembangan ilmu pengetahuan kadang bertentangan dengan wahyu, sehingga seolah hal tersebut bertentangan dan bertolak belakang. Padahal jika dikaji lebih lanjut kita akan banyak menemukan Hikmah dibalik apa yang telah diwahyukan Tuhan. Chapra mengungkapkan dalam bukunya bahwa sains dan agama berbicara tentang dua tingkatan realitas yang berbeda. Pertama, berbicara tentang jagad raya fisik yang dapat diraih oleh pancaindra manusia, sementara yang kedua, berbicara tentang tingkatan realitas yang lebih tinggi yang bersifat transedental dan di luar jangkauan pengalaman indra.
Untuk itulah sebenarnya wahyu diturunkan membimbing manusia untuk bertindak “apa yang seharusnya” dilakukan. Agama difungsikan untuk menjaga manusia keluar dari batas orbit yang telah ditentukan. Karena bagaimanapun juga manusia memiliki keterbatasan dari apa yang dimiliki. Dan sains seharusnya tetap berpijak pada pandangan agama, membantu agama untuk menganalisis pengetahuan yang lebih baik tentang “apa yang seharusnya”. Pertentangan antara agama dan sains akan terjadi, jika sains tidak menghormati kontribusi ajaran-ajaran moral dan transedental yang dapat disumbangkan kepada kebahagiaan manusia. Begitu juga dengan agama, akan terjadi konflik ketika agama membuat pernyataan yang irasional dan sulit diterima oleh sains. Dan sikap yang seharusnya dilakukan adalah ketika akal sudah tidak lagi sampai untuk mencapai wahyu, maka wahyu dikedepankan, kemudian akal diajukan. Memaksimalkan potensi akal untuk menggali dibalik apa yang ditetapkan Tuhan. Bukankah akal digunakan untuk berfikir, dan dalam berpikir akalpun memiliki keterbatasan.
Dari keterangan diatas jelaslah,  bahwa pengetahuan yang mengedepankan akal dalam berobservasi tidak bisa dipisahkan dari agama, begitu juga agama tidak bisa dipisahkan dari ilmu pengetahuan, keduanya dapat terjalin hubungan erat. Tuhan telah menganugerahkan manusia dengan akal yang merupakan alat untuk memahami dunia, dan untuk memenuhi segala kebutuhannya juga untuk mendukung posisinya sebagai khalifah. Sementara itu, wahyu merupakan sarana untuk menuntun manusia terhadap segala pengetahuan tentang tujuan hidupnya, dengan demikian sebenarnya akal dan wahyu saling melengkapi satu sama lainnya dan sangat berguna bagi kehidupan manusia. Sejarah telah membuktikan bahwa integrasi keduanya pernah membentuk satu peradaban yang menakjubkan, serta saling menguat satu sama lain.

D.  PENUTUP
1.    Kesimpulan
Bertolak dari paparan di atas dapat disimpulkan, bahwa apa yang terjadi tidak selamanya karena faktor struktural, yakni kemiskinan dan jarak sekolah yang jauh dari desa, melainkan bisa pula karena faktor kultural, ideologi, budaya, dan pragmatisme. Walaupun pelaksanaan program pendidikan dasar sembilan tahun, khususnya pada empat tahun pertama sejak dicanangkan, dapat dikatakan berhasil, terdapat sejumlah masalah dan tantangan yang harus diselesaikan, sebagaimana dibahas dalam bagian sebelumnya. Karena itu, kebijakan, strategi, dan program penuntasan program pendidikan dasar sembilan tahun yang akan datang hendaknya lebih memperhatikan masalah-masalah tersebut di atas.
Berkenaan dengan itu maka usaha menggalakkan pengurangan angka putus sekolah, tamatan SD untuk melanjutkan ke SMP dan jenjang pendidikan lainnya yang lebih tinggi tidak cukup hanya lewat program pendidikan gratis, melainkan memerlukan pula penanggulangan kendala struktural, berwujud pengentasan kemiskinan dan pemahaman akan makna pendidikan, penyadaran lewat pendidikan budaya yang ditujukan kepada orang tua, murid dan warga komunitas, dengan melibatkan berbagai lembaga atas dukungan berbagai aktor yang memiliki aneka keahlian, mengaktifkan kembali satgas-satgas wajib belajar dibawah koordinasi kepala Desa, memanfaatkan kondisi bangunan yang tidak terpakai penuh menjadi ruang belajar, memperluas jangkauan SMP Terbuka dan yang paling penting menggalakan kembali secara aktif program orang tua asuh. termasuk didalamnya mengembalikan fungsi-fungsi yayasan yang tampaknya sudah menyimpang jauh dari tujuan normatif pendiriannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Tematik Kelas VI Tema 9 Sub Tema 1 - Learn From Home

Soal Latihan Kelas III Tema 8 (Bagian 2) - Learn From Home

Soal Tematik Kelas II SD Tema 8 - Learn From Home

Soal Tematika Kelas VI Tema 9 Sub Tema 3

Soal Matematika Kelas VI Semester 2 - Learn From Home