Mengapa anak-anak putus sekolah atau DO (drop out)?
Oleh
I Putu Susila Darma
A. PENDAHULUAN
Sekarang ini kita telah memasuki abad pengetahuan (knowledge age). Tahapan perkembangan budaya manusia terdiri atas empat
tahap, yaitu: abad agraris (sebelum tahun 1880), abad industri (1880-1985),
abad informasi (1955-2000), dan abad pengetahuan (1995-sekarang). Tahapan tonggak-tonggak
sejarah peradaban manusia tersebut dilalui melalui belajar sepanjang hayat.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan pembangunan suatu bangsa
diperlukan critical mass di bidang pendidikan. Hal ini membutuhkan
adanya persentase penduduk dengan tingkat pendidikan yang memadai untuk
mendukung pembangunan ekonomi dan sosial yang cepat. Program pendidikan dasar
sembilan tahun merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan critical
mass itu dan membekali anak didik dengan ketrampilan dan pengetahuan dasar.
Untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, untuk bekal
menjalani kehidupan dalam masyarakat, untuk membuat pilihan-pilihan dan
memanfaatkan produk-produk berteknologi tinggi, untuk mengadakan interaksi dan
kompetisi antar warga masyarakat, kelompok, dan antar bangsa. Disamping itu
dinyatakan juga dalam pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan Negara
Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap
warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan
minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis,
agama, dan gender. Pemerataan dan mutu pendidikan akan membuat warga negara
Indonesia memiliki keterampilan hidup (life skills) sehingga memiliki
kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya,
mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai
Pancasila.
Pendidikan merupakan
hak setiap warga Negara, oleh karena itu negara berwajiban untuk menyediakan
fasilitas pendidikan yang layak yang bisa diakses oleh setiap orang. Namun, pada faktanya
pendidikan belum bisa dinikmati oleh seluruh warga negara, hal itu dibuktikan dengan adanya
siswa-siswi yang putus sekolah dan siswa-siswi yang tidak bisa melanjutkan ke
jenjang pendidikan yang lebih tinggi disebabkan biaya yang tinggi atau bahkan
terdapat anak sama sekali tidak sekolah.
Kemudian adanya kontradiksi antara konsep pendidikan dengan kenyataan
dilapangan mengharuskan pemerintah meninjau kembali paradigma pendidikan yang dijalankan.
Masyarakat dan para
pengguna pendidikan di negeri ini terlanjur memberi vonis buruk terhadap pendidikan, bahkan
pendidikan dianggap telah mengalami kegagalan dalam membangun bangsa. Padahal kalau
pendidikan ini memiliki performa meyakinkan, determinasinya bisa mencapai 50%
bagi keberhasilan pembangunan di negeri ini. Namun, yang terjadi justru
sebaliknya pendidikan setidaknya hingga kini dianggap sebagai biang dari
keterpurukan bangsa dalam berbagai sektor kehidupan. Keterpurukan ekonomi,
membudayanya perilaku korup hampir pada semua lini, aksi penyelundupan dan penggelapan
dalam beragam bentuk dan modus, menggantungnya supremasi hukum di langit-langit
harapan, marak perilaku anarkis masyarakat yang kecewa gara-gara jagoannya
dalam Pilkada gagal terpilih, baku hantam antar mahasiswa, menggejalanya aksi
bunuh diri di kalangan pelajar, dan sederet keanehan-keanehan (anomali) lain
pada perilaku anak manusia di negeri ini, katanya semua karena pendidikan. Lalu
muncullah kesadaran kolektif yang menyepakati perlunya reformasi pendidikan.
Namun lagi-lagi banyak yang tersudut, ketika muncul pertanyaan kritis yang
cukup menggelitik: ”Apa sesungguhnya yang mau direformasi, ketika akar
persoalan (core problem) pendidikannya saja tidak jelas” Terlepas dari
beragam polemik di atas, ada sejumput harapan yang menggiring pendidikan ke
arah yang lebih baik. Gagasan itu salah satunya menurut saya adalah perlunya ”
adanya pemahaman baru tentang pentingnya pendidikan mempengaruhi peradaban
masyarakat dan bangsa ini semua anak tanpa pengecualian apapun berhak
memperoleh pendidikan”.
Ini persoalan pemahaman baru pendidikan yang sangat penting untuk kita
kaji bersama, karena ini masalah serius. Meningkatnya angka mengulang dan angka
putus sekolah dan rendahnya angka melanjutkan dari SD ke SLTP, atau kejenjang
lebih tinggi bukan semata kerana faktor ekonomi semata melainkan ada faktor
determinan lain yang menyebabkan hal ini terjadi. Persentase lulusan SD yang
melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTP masih relatif rendah dan angka mengulang
serta angka putus sekolah masih perlu diturunkan lagi. Pada 2000/2001 angka
putus sekolah SD sebesar 2,6 persen dan SLTP sebesar 4,4 persen. Pada saat yang
sama angka mengulang SD sebesar 5,9 persen dan SLTP sebesar 0,3 persen (BPS,
Bappenas, UNDP, 2001). Perlu
ada perhatian khusus pada tingginya angka putus sekolah. Lembaga pendidikan
alternatif perlu diefektifkan dan dibuat mudah terjangkau. Apalagi belakangan
ini muncul secara berseri di media massa beberapa tulisan dengan topik yang
sama, yaitu tentang kemandekan pemikiran di lingkungan institusi pendidikan kita.
Masalah ini rupanya dilontarkan oleh sejumlah pakar pendidikan yang merasa
terpanggil membahas persoalan tersebut didorong oleh realitas terpuruknya
kualitas pendidikan kita, khususnya yang terkait dengan mutu SDM pendidik yang
bertanggung jawab bagi pembangunan pendidikan di masa depan.
Ketidak hadiran
anak-anak di sekolah, kemangkiran (absen), tinggal kelas, tidak melanjutkan
sekolah, kegagalan studi, dan putus sekolah (drop
out) ternyata sebuah misteri. Pengalaman mengkaji mereka dilapangan membuka
mata saya bahwa setiap gejala atau fenomena sosial tidak gampang dijelaskan
oleh ilmu pengetahuan. Justeru sebaliknya, menjadi isi ilmu pengetahuan itu
sendiri. Tingkat kerumitan yang melingkupi berbagai fenomena tersebut jauh
lebih kompleks dibandingkan dengan rasionalitas mengapa setiap warga negara
perlu mengenyam pendidikan sekolah. Dan yang lebih penting lagi mengungkap rahasia
berbagai persoalan ketidakhadiran (eksklusi) pendidikan anak di sekolah serta
menjawab pertanyaan mengapa mereka tak bersekolah. Pada sisi lain telah
berkembang juga anggapan bahwa, bersekolah belum sepenuhnya menjanjikan
harapan, maka rendahnya partisipasi dikalangan anak kurang beruntung serasa
memperoleh tempat. Fenomena demikian,
jelas sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian serius.
Berdasarkan uraian singkat diatas, masalah ini perlu dikaji secara
tepat terkait dengan kemandegan atau penurunan angka partisipasi untuk sekolah
atau mengikuti pendidikan kejenjang lebih tinggi dan banyaknya permasalahan
atau faktor lain sebagai penyebabnya.
Untuk bisa memahami betapa kompleksnya masalah yang sedang kita hadapi dalam
upaya mewujudkan gagasan ideal tentang pendidikan, kiranya perlu pertama-tama
disadari fenomena dunia pendidikan yang sedang berlangsung sekarang ini. Barangkali
yang sudah jelas kita ketahui adalah bahwa telah terjadi pergeseran drastis
menyangkut karakteristik pemikiran pendidikan. Intinya, meminjam bahasa Sang pakar Andrias Harefa (2004:67), menyatakan
bahwa, visi dasar atau tujuan umum proses pendidikan dan pembalajaran pada esensinya adalah
mendampingi manusia sedini mungkin untuk
secara bertahap memanusiakan dirinya agar menjadi dewasa dan mandiri, dan kemudian
membina hubungan saling bergantung, dalam
proses mengaktualisasikan seluruh potensinya menjadi manusia seutuhnya (fully human). Jadi, tanpa alasan apapun pendidikan harus kita
utamakan demi keberlangsungan kehidupan manusia di dunia dan menjamin potensi
dan kekayaan intelektual generasi kita agar tidak terperangkap dalam jeruji
ketidaktahuan masyarakat dalam menilai pendidikan itu sebagai sebuah hak atau
kewajiban yang meski diakui dan dimiliki dalam hidupnya.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana upaya pemerintah menuntaskan persoalan
dan tantangan program kewajiban belajar?
2. Mengapa anak-anak tidak bersekolah dan terjadi
putus sekolah atau DO (drop out)?
C. PEMBAHASAN
1. Upaya Pemerintah
Menuntaskan Persoalan dan Tantangan Program Kewajiban Belajar
Pendidikan merupakan kebutuhan primer sebagaimana kesehatan yang harus
dirasakan oleh manusia dalam hidupnya. Oleh karenanya setiap warga negara
berhak untuk mendapatkan akses pendidikan yang mudah dan berkualitas. Untuk itu
negara berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh
rakyat dari tingkat dasar hingga tingkat perguruan tinggi. Pemerintah sama
sekali tidak dibenarkan untuk melepaskan tanggungjawab pendidikan dengan cara
menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat ataupun pihak swasta.
Meskipun keberadaan sekolah sekolah swasta yang dikelola masyarakat turut
membantu menyediakan sarana dan prasarana pendidikan tetapi tetap harus
diperhatikan bahwa tugas utama penyelenggara pendidikan adalah pemerintah.
Untuk mewujudkan tanggungjawab tersebut pemerintah harus mengusahakan
pembiayaan pendidikan. Pemerintah bisa mendapatkan biaya untuk pendidikan dari
sektor berikut : (1) Sektor pajak yang diambil dari orang-orang kaya bukan dari
seluruh masyarakat, (2) Sektor kepemilikan umum (bersama) atau sumber daya alam
(SDA) seperti tambang emas, tembaga, perak dan timah serta tambang minyak, gas,
hasil hutang, hasil laut dan hasil bumi lainnya. Jika kedua sumber tersebut
ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif jika
terjadi pembiayaan, maka negara harus mencukupinya dengan cara berhutang.
Hutang ini kemudian dilunasi oleh negara dengan dana dari pajak yang diambil
dari masyarakat yang mampu. Untuk memperoleh biaya yang besar dari sektor SDA
pemerintah harus melakukan nasionalisasi perusahaan yang selama ini di kuasai
oleh perusahaan asing atas nama penanaman modal asing (PMA). Jika nasionalisasi
tersebut dilakukan maka pemerintah akan mendapatkan anggaran yang cukup dalam
membiayai pendidikan.
Kebijakan pokok
pendidikan dasar yang telah diupayakan oleh pemerintah kepada masyarakat
diantaranya:
1) Pemerintah
telah melakukan upaya meningkatkan akses dan perluasan kesempatan belajar bagi
semua anak usia pendidikan dasar, dengan target utama daerah dan masyarakat
miskin, terpencil, dan terisolasi.
2) Meningkatkan
kualitas dan relevansi pendidikan dasar, sehingga setiap tamatan mempunyai
kompetensi dasar yang dapat digunakan untuk hidup dalam masyarakat atau
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
3) Meningkatkan
efisiensi manajemen pendayagunaan sumber daya pendidikan dan mengupayakan agar
semua lembaga pendidikan dasar dapat melaksanakan fungsinya secara lebih
efisien dan efektif.
4) Meningkatkan
akses pendidikan dasar harus dilakukan bersama-sama dengan perbaikan mutu
pendidikan. Dengan demikian, penuntasan program pendidikan dasar tidak dapat
dipisahkan dari upaya peningkatan mutu.
Dari berbagai upaya yang dilakukan, pemerintah telah
mencanangkan strategi yang relevan dalam pelaksanaan untuk kebijakan di atas
mencakup:
1) Melaksanakan
gerakan nasional penuntasan program pendidikan dasar dengan partisipasi semua
kekuatan masyarakat, seperti orang tua, tokoh masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, dunia industri, dan usahawan, sehingga pelaksanaan penuntasan
program ini betul-betul merupakan gerakan sosial (community-based education).
2) Meningkatkan
dan memperkuat program-program esensial yang telah ada untuk meningkat
meningkatkan jumlah siswa masuk sekolah (enrollment). Sementara itu,
program-program kegiatan yang kurang esensial agar dikaji ulang dan
memobilisasi sumber daya yang mendukungnya untuk mempertahankan dan
meningkatkan program pendidikan dasar.
3) Memberikan
peluang yang lebih besar kepada sekolah-sekolah swasta dan lembaga pendidikan
yang berbasis masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam pelaksanaan
pendidikan dasar.
4) Mengupayakan
untuk menangani secara lebih efektif target-target masyarakat yang tidak
terjangkau (miskin, terpencil, terisolasi) melalui pendekatan dan program
pendidikan alternatif, untuk meningkatkan persamaan akses pendidikan dasar.
5) Pelaksanaan
wajib belajar pendidikan dasar ditangani secara lokal, dengan memperhatikan
setiap potensi dan tantangan yang ada, dengan memberikan kewenangan penuh dan
tanggung jawab pelaksanaan kepada pemerintah kabupaten/kota dengan didukung
oleh pemerintah provinsi dan pusat.
Munculnya berbagai
jenis sekolah plus dan model-model pelatihan keterampilan di sekitar kita bisa
dianggap penjelmaan dari semangat baru yang menjiwai sistem pendidikan
persekolahan masa kini. Demikian juga lahirnya berbagai kebijakan politik
(formal) dalam sistem pendidikan (seperti antara lain kecenderungan privatisasi
dalam lembaga pendidikan tinggi) yang banyak menimbulkan kontroversi, juga
secara tidak disadari ikut didorong oleh semangat seperti itu.
Hal-hal
yang digambarkan di atas ini sering dicarikan pembenarannya pada upaya
merespons tuntutan jaman, jadi sebagai proses yang wajar pula. Jika kita
mengikuti cara berpikir Gramsci tentang
konsep “hegemoni” (Simon, 2000). Memang ini bagian dari mekanisme perwujudan
hegemoni (dominasi halus) dalam persaingan atau perang ideologis di antara
berbagai kepentingan kelompok. Perang dan kemudian keberhasilan mewujudkan
dominasi bagi yang menang diarena publik ini tidak mesti melalui proses
pemaksaan atau kekerasan (coercion).
Proses ini bisa berjalan dengan sangat halus melalui perangkat-perangkat
penguasaan wacana dan makna dalam arena publik yang karena itu penerimaan
hegemoni tersebut bisa dengan kesadaran penuh (tentu saja berarti kesadaran
palsu). Kemampuan mendominasi tanpa resistensi yang berarti dari pihak yang
terdominasi inilah yang disebut hegemoni oleh Gramsci.
Konsep
hegemoni ini kemudian banyak diserap oleh pakar sosiologi Perancis, Bourdieu
(1997), terutama dalam pendangan-pandangannya tentang fenomena pendidikan masa
kini. Melalui konsep-konsep cultural
capital, cultural reproduction, symbolic
power, dan lain-lain dari komponen
teori praksis Bourdieau dianggap mampu menjelaskan banyak karakteristik sistem
pendidikan kontemporer (lihat Bourdieau dalam Harker et. al. (eds), 1990). Untuk membekali terjadinya pergeseran
orientasi pendidikan di dalam mewujudkan
kualitas sumber daya manusia yang unggul, diperlukan strategi pengembangan pendidikan, antara lain: 1) Mengedepankan
model perencanaan pendidikan (partisipatif) yang berdasarkan pada need
assessment dan karakteristik masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam
perencanaan pendidikan merupakan tuntutan yang harus dipenuhi; 2) peran
pemerintah bukan sebagai penggerak, penentu dan penguasa dalam pendidikan,
namun pemerintah hendaknya berperan sebagai katalisator, fasilitator dan
pemberdaya masyarakat; 3) menguatan fokus pendidikan, yaitu fokus pendidikan
diarahkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, kebutuhan stakeholders,
kebutuhan pasar dan tuntutan teman saing; 4) memanfaatan sumber luar (out
sourcing), memanfaatkan berbagai potensi sumber daya (belajar) yang ada,
lembaga-lembaga pendidikan yang ada, pranata-pranata kemasyarakatan,
perusahaan/industri, dan lembaga lain yang sangat peduli pada pendidikan; 5) memperkuat
kolaborasi dan jaringan kemitraan dengan berbagai pihak, baik dari instansi pemerintah
mapun non pemerintah, bahkan baik dari lembaga di dalam negeri maupun dari luar
negeri; 6) menciptakan soft image pada masyarakat sebagai masyarakat
yang gemar belajar, sebagai masyarakat belajar seumur hidup; dan 7) pemanfaatan
teknologi informasi, yaitu: lembaga-lembaga pendidikan baik jalur pendidikan
formal, informal maupun jalur non formal dapat memanfaatkan teknologi informasi
dalam mengakses informasi dalam mengembangkan potensi diri dan lingkungannya
(misal; penggunaan internet, multi media
pembelajaran, sistem informasi terpadu, dsb).
2.
Problematika tak Bersekolah dan Putus sekolah
atau DO (drop out)
Uraian diatas mungkin sudah dapat memberikan sedikit penjelasan betapa
pentingnya kewajiban belajar. Bangsa kita sendiri sudah sepakat, pendidikan
merupakan pelatuk strategis untuk kemajuan yang diusahakan dicapai melalui
proses pembangunan. Bukti-bukti tentang itu antara lain tercantum dalam setiap
garis-garis besar haluan Negara (GBHN), yakni sasaran bidang pendidikan dalam
pola dasar dalam pola umum pembangunan jangka panjang dari Pelita ke Pelita.
Namun dalam perjalanan selanjutnya, gerakan nasional kewajiban belajar berjalan
terseok-seok. Sejak terjadi krisis ekonomi dan moneter tahun 1997 dan
bergulirnya gerakan reformasi pada tahun 1998 kebijakan demi kebijakan tinggal
landas. Krisis ekonomi yang berimbas pada krisis politik menyebabkan hampir
seluruh kebijakan pendidikan menjadi tidak menentu.
Mutrofin (2009) mengemukakan bahwa, secara umum ada empat problem
pendidikan di Indonesia yaitu problem efektivitas, pemerataan pendidikan,
relevansi (ketidakpadanan atau ketidaksesuaian); dan masalah manajemen
pendidikan. Meningkatnya angka putus sekolah (drop out) merupakan salah satu bagian dari masalah pendidikan
kini. Persentase putus sekolah dari tahun ke tahun cenderung mengalami kenaikan
baik pada satuan SD maupun satuan SLTP. Keadaan ini tentunya menjadi tantangan
dan kendala bagi pelaksanaan program kewajiban belajar sembilan tahun.
Membahas persoalan pendidikan, tentunya kita perlu perankan kembali
eksistensi eksklusi pendidikan untuk anak. Terkait dengan hal itu, kondisi
pendidikan kita baik proses maupun tingkat partisifasi masyarakat selain sudah
dihantam multikrisis juga sangat terganggu oleh berbagai kekerasan atau kerusuhan
sosial dan bencana alam yang terjadi di banyak wilayah. Kondisi ini selain
mengancam kesejahteraan anak dengan indikasi kemerosotan status kesehatan dan
gizi mereka akibat rendahnya pelayanan sosial, sekaligus juga mengancam
keberlangsungan pendidikan anak. Ancaman-ancaman diatas sudah menjadi kenyataan
bagi eksklusi pendidikan anak, yakni ketidakikutsertaan anak dalam proses
pendidikan dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
Dalam rangkaian Konferensi Asia Pasifik guna mengevaluasi pelaksanaan Education for All di Bangkok pertengahan
Januari 2000, masalah eksklusi pendidikan anak mendapat perhatian serius. Indonesia
sebagai salah satu negara peserta dikatakan tertinggal jauh memperhatikan risiko yang ditanggung anak
untuk mengenyam pendidikan (Mutrofin,2009:17). Karena itu sangat beralasan jika
persoalan eksklusi pendidikan anak mestilah mendapat perhatian yang serius
semua pihak.
Eksklusi pendidikan anak merupakan problem dengan kompleksitas tinggi.
Tantangan pertama justru datang dari anggapan dasar atau tafsir atas pendidikan
sebagai suatu hak atau kewajiban. Karena jika dirunut lebih dalam, salah satu
hak dasar anak yang tercantum dalam sebuah konvensi adalah mendaptkan
pendidikan. Dalam UUD 1945 pasal 31 juga diakui bahwa pendidikan dan pengajaran
adalah suatu hak, bukan suatu kewajiban. Sehingga tidaklah salah jika anak-anak
peserta Konggres Anak Indonesia mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan
pemerintah yang menyatakan pendidikan adalah kewajiban. Tafsir sederhana yang
melekat pada anak tentang makna hak atas pendidikan haruslah dijembatani secara
arif melalui kebijakan yang komprehensif dan simultan, sekaligus diterjemahkan
ke dalam praksis pendidikan yang relevan dengan kebutuhan mereka. Apabila
pengertian bahwa memperoleh pendidikan yang selama ini diyakini sebagai suatu
kewajiban yang harus dilakukan oleh anak-anak sehingga anak-anak cenderung
enggan melakukannya karena merasa dipaksa melakukan sesuatu yang bukan
keinginan mereka dibiarkan berkembang tanpa dijembatani. Bukan tidak mungkin
jika dikemudian nanti timbul penafsiran bahwa anak-anak berhak menolak
pendidikan yang meski diterimanya karena hal itu adalah hak mereka.
Jika diinginkan penafsiran yang proporsional atas makna hak dan
kewajiban atas pendidikan anak, maka diperlukan untuk mengatasi akar persoalnnya.
Diperlukan revitalisasi fungsi pendidikan orang dewasa (adult education) dalam bentuk pendidikan dan pelatihan kembali
atas fungsi-fungsi pengetahuan dan keterampilan baru karena yang selama ini
mereka miliki hilang atau memang tidak fungsional agar para orang tua dapat
eksis secara ekonomi, sekaligus melakukan penyadaran bahwa orang tua juga
memiliki kewajiban absolut untuk memenuhi hak anak mendapatkan pendidikan.
Latar status sosial ekonomi keluarga atau orang tua sangat terkait
dengan struktur sosial yang menjadi setting
kehidupan masyarakat. Hal ini ada kaitannya dengan fenomena “proses seleksi
diri” (self-selection process) dari
para siswa dan orang tua mereka sebagai dampak praksis kehidupan budaya dalam
masyarakat seperti juga direpresentasikan dalam budaya sekolah (school culture). Menurut Widja (2009) dalam
sebuah penelitian menyatakan bahwa, terdapat hubungan signifikan antara status
sosial ekonomi orang tua dengan sebagian besar dari variable-variabel sikap
orang tua (seperti alasan pemilihan sekolah oleh orang tua, keterlibatan orang
tua terhadap aktivitas sekolah, anak-anak yang diinginkan melanjutkan
pendidikan antara anak laki-laki dan anak perempuan, ada tidaknya dorongan kuat
orang tua untuk belajar, minat orang tua sehari-hari terhadap proses pendidikan
anak-anaknya, dan khususnya juga dengan aspirasi pendidikan). Selain itu,
terdapat gejala yang cukup menarik yang juga ditemukan dalam hubungan dengan
masalah yang mengarah ke self-selection
process. Pertama-tama ternyata bahwa jaringan keluarga besar memegang
peranan yang cukup dominan dalam hal tanggung jawab pendidikan anak-anak
(Widja, 2009:79). Dengan kata lain, pendidikan untuk anak-anak masih dirasakan
sebagai masalah keluarga besar (extended
family), jadi ini betentangan dengan anggapan bahwa pendidikan untuk
generasi muda itu akan berpengaruh pada keseluruhan posisi keluarga dalam
masyarakat.
Menurut Foster (1997) dalam (Widja, 2009:80) dalam penelitiannya yang
dilakukan di Afrika menyimpulkan bahwa, gejala hubungan signifikan latar
belakang sosial ekonomi orang tua tersebut “does
not mean initially that various subgroups will begin to socialize their
children differently in ways that are relevant to stimulating academic
performance in western type school”. Gejala ini bisa dikaitkan dengan
kenyataan bahwa dalam penelitian ini tidak tampak sikap orang tua yang
terdeferensiasi secara sosial dalam hal aspirasi serta ekspektasi pekerjaan
atau pendidikan untuk anak-anaknya. Artinya, orang tua dari kelompok social
manapun cenderung memiliki tingkat aspirasi dan ekspektasi yang tidak begitu
berbeda secara mencolok.
Tanpa harus mempercayai seratus persen, agaknya perlu memperhatikan
hasil-hasil riset yang telah dilakukan, terutama yang menyangkut penyebab
penting kemandegan pendidikan. Dalam Laporan BPS 1989 (Statistik Pendidikan,
Survei Sosial Ekonomi Nasional 1989) disebutkan sebagian besar, yakni 69,19
persen anak kurang beruntung tidak melanjutkan pendidikan disebabkan karena
merasa tidak punya biaya. Sementara yang disebabkan telah bekerja dan atau
mencari pekerjaan sebesar 4,52 persen. Di provinsi Bali ini misalnya, terutama
di daerah sentra-sentra industri kerajinan, anak kurang beruntung cenderung
memilih untuk bekerja daripada melanjutkan sekolah cukup tinggi. Ada gejala
umum bahwa orang tua didaerah seperti itu berpikir pragmatis. Sebab, dengan
bekerja akan menambah penghasilan keluarga. Di sini tampak bahwa hak-hak anak
belum sepenuhnya mendapat perlindungan. Longgarnya peraturan dalam
mempekerjakan anak usia sekolah menjadi pendorong mengapa cukup banyak anak
usia sekolah yang bekerja, kendati pendorong utamanya adalah faktor ekonomi.
Terkait dengan realitas diatas kita perlu menyiapkan diri bagi
antisipasi masa depan ini, kita perlu beranjak ke permasalahan tanggung jawab
kultural pendidikan. Kita meski mengenal lebih mendalam keterkaitan fungsi
pendidikan dengan kehidupan budaya suatu masyarakat. Hakikat proses pendidikan ini
tidak bisa lepas dari hakikat manusia sebagai makhluk berpikir yang mampu hidup
dan berkembang melalui proses belajar (Widja, 2009:120). Meskipun manusia
dilengkapi juga dengan insting dalam mempertahankan hidupnya, tetapi berbeda
dengan hewan, manusia tidak mampu bertahan hidup semata-mata dengan
mengandalkan insting saja. Mereka juga memerlukan proses pengembangan diri
(fisik maupun mental) yang kita sebut sebagai proses belajar atau secara lebih
luas proses pendidikan.
3.
Masalah-masalah Kritis dalam Pendidikan
Di dalam membangun masyarakat Indonesia baru tentunya tidak terjadi di
dalam sekejap atau semudah membalikkan telapak tangan. Reformasi pendidikan
merupakan suatu reformasi tingkah laku yang dengan sendirinya meminta waktu dan
usaha yang ulet. Pendidikan yang merupakan aspek dari kebudayaan tidak mudah
untuk diubah sebagaimana kebudayaan itu sendiri sulit untuk diubah dalam
sekejap mata. Oleh sebab itu, reformasi pendidikan haruslah bertahap dengan memperhitungkan
berbagai potensi, kelemahan, kekuatan, dan kemungkinan yang terbuka. Dengan
demikian reformasi pendidikan menuntut adanya perencanaan yang matang dan
persiapan yang cukup serta ditopang oleh sumber-sumber yang memadai termasuk
komitmen politik masyarakat. Di dalam membangun masyarakat Indonesia baru,
masalahmasalah kritis pendidikan yang dihadapi masyarakat dan bangsa Indonesia
dalam jangka menengah antara lain sebagai berikut: (1) pendidikan yang
mengembangkan nilai-nilai demokrasi; (2) pengembangan hak asasi manusia; (3)
pemberantasan kemiskinan; (4) pelaksanaan otonomi daerah dalam bidang
pendidikan dan kebudayaan. Dalam pengembangan nilai-nilai demokrasi melalui
pendidikan berarti nilai-nilai tersebut haruslah menjiwai di dalam seluruh
kegiatan pendidikan termasuk sistemnya, kurikulumnya, dan metodologi yang digunakan.
Praktek-praktek pendidikan yang indoktrinatif tidak sesuai dengan tujuan
tersebut dan kurikulumnya yang sangat sentralistik dan memataikan potensi
individu. Proses belajar mengajar yang mematikan pemahaman dan keahlian di
bidang jender tetap buruk meskipun ada mandat untuk menjunjung tinggi
kesetaraan laki-laki dan perempuan.
Dalam hal ini sedikit banyak disebabkan oleh persoalan yang lebih
pelik, yaitu konsep jender tidak dikaitkan dan disesuaikan dengan kepercayaan
dan tradisi sosial budaya serta agama di Indonesia sehingga masalah jender
selama ini menjadi salah satu masalah yang sulit dipahami masyarakat. Pernikahan
dini menjadi salah satu persoalan penting yang ditemui di daerah-daerah tertentu
di Indonesia (contohnya Indramayu, Jawa Barat) karena akan membuat anak perempuan
tidak bisa mengenyam pendidikan. Inisiatif dan berpikir kreatif peserta didik
sudah tidak lagi pada tempatnya. Pendidikan berarti suatu proses humanisasi,
oleh sebab itu perlu dihormati hak-hak asasi manusia. Anak didik bukanlah robot
tetapi manusia yang harus dibantu di dalam proses pendewasaannya agar dia dapat
mandiri dan berpikir kristis. Selain itu pendidikan merupakan hak asasi
manusia, oleh karena itu pemerataan pendidikan haruslah dilaksanakan secara
konsekuen. Pemerataan pendidikan berkaitan dengan kemiskinan, dan oleh sebab
itu kemiskinan merupakan prioritas yang perlu ditanggulangi sejalan dengan pelaksanaan
pemerataan itu sendiri.
Itulah pendidikan, yang pada hakekatnya merupakan suatu proses pemberdayaan
yaitu membebaskan individu dari kungkungan suatu struktur kekuasaan yang
terpusat, bukan menginjak-nginjak hak asasi manusia, yang bukan membangun suatu
struktur kekuasaan yang hanya menguntungkan sekelompok kecil masyarakat yang
menyengsarakan rakyat banyak.
4. Keterkaitan antara
Budaya dan Kebiasaan terhadap Kuantitas Pendidikan
Membicarakan permasalahan pendidikan dalam perspektif budaya tidak
lain berarti bembahas hubungan saling pengaruh (interplay) antara idiologi, budaya, dan pendidikan, khususnya
pendidikan formal atau persekolahan (schooling).
Dalam hal ini berarti persekolahan dianggap sebagai suatu lingkungan atau ranah
budaya , tempat berlangsungnya pertarungan untuk memenangkan posisi hegemonik. Posisi
yang dipertahankan melalui kontruksi ideology yang mengartikulasikan hal-hal
yang dianggap masuk akal sehingga menimbulkan penerimaan secara sukarela (tanpa
dirasakan secara paksaan). Pernyataan diatas mengandung makna bahwa melalui
praktek budaya sekolah yang berulang-ulang terwujudlah apa yang disebut oleh
Bourdieu sebagai“Habitus” yang
intinya suatu skemata kognitif yang mencerminkan suatu kebiasaan yang memuat
kondisi rasional, alamiah, dan benar. Bertolak dari jalan pikiran tersebut,
Boourdieu mengklasifikasikan dua kategori sekolah yaitu sekolah bersifat
konservatif dan sekolah bersifat dinamis-progresif inovatif yang pada intinya
keduanya mengarah pada budaya sekolah. Hanya saja pada dilain pihak ada
anak-anak yang tidak mempunyai modal budaya yang memadai untuk bersekolah,
namun harus menyesuaikan diri dengan budaya sekolah tersebut. Disinilah
sebenarnya terletak kunci atau sumber permasalahan ketidakmerataan pendidikan
secara keseluruhan (Widja, 2009:32).
“Pendidikan mampu mengubah dunia, menciptakan
kebudayaan, mengukir sejarah, merekayasa dunia menjadi lebih adil dan
manusiawi. Pendidikan memiliki segala hal untuk melakukan perubahan:konsep,
gagasan, sistematika, dan kekuatan”, begitu Pemikir dan Penulis besar Rusia Lev Nikolaevich Tolstoy
mengungkapkan tentang makna pendidikan. Manusia sebagai makhluk yang perlu
dididik dan dapat dididik setelah kelahirannya, manusia tidak dengan sendirinya
mampu menjadi manusia. Untuk menjadi manusia, ia perlu dididik dan mendidik
diri. Sehubungan dengan ini M.J. Langeveld (1980) menyebut manusia sebagai animal educandum. Ada tiga prinsip
antropologis yang mendasari perlunya manusia mendapatkan pendidikan dan
mendidik diri, yaitu: (1) prinsip historisitas, (2) prinsip idealitas, dan (3)
prinsip faktual atau posibilitas. Kesimpulan bahwa manusia perlu dididik dan
mendidik diri mengimplikasikan bahwa manusia dapat dididik. Sehubungan dengan
ini, M.J. Langeveld (1980) juga menyebut manusia sebagai Animal Educabile. Ada lima prinsip antropologis yang mendasari
bahwa manusia dapat dididik yaitu: (1) prinsip potensialitas, (2) prinsip
dinamika, (3) prinsip individualitas, (4) prinsip sosialitas, dan (5) prinsip
moralitas.
Anak-anak yang tidak melanjutkan sekolah, selain anak laki-laki
banyak pula anak wanita. Alasan orang tua tidak
menyekolahkan anak wanitanya karena masalah kesulitan ekonomi.
Alasan ekonomi yang menyebabkan orang tua tidak menyekolahkan
anak wanitanya ke jenjang lebih tinggi merupakan alasan klasik yang memang ada benarnya. Namun,
seperti dikemukakan Sanderson (1993) faktor ekonomi atau aspek infrastruktur material bukan
satu-satunya penyebab bagi tindakan manusia, melainkan ada faktor lainnya yang
bersumber pada aspek struktur sosial dan superstruktur ideolog. Struktur sosial
terkait dengan sistem kepolitikan atau kekuasaan pada lingkungan keluarga.
Superstruktur ideologi berkaitan dengan ide atau ideologi yang ada di balik
struktur sosial dan infrastruktur material
(Kompas, 27 - 10 -
2006“ Pemikiran Pendidikan Mandek “). Walaupun pemerintah telah menerapkan pendidikan gratis,
yakni tidak membayar uang pembangunan, namun tetap ada pungutan lain bersifat
tersembunyi. Sebaliknya, orang tua menyuruh anaknya bekerja. Misalnya
ada orang tua yang menyatakan, “Biarkan anak saya tak bersekolah. Saya suruh bekerja
jadi pembantu” (Harian Bali Post, Selasa, 13-7-2010: 4).
Dari situasi-situasi
tersebut tampaknya fenomena dunia pendidikan yang kita hadapi sekarang ini yang
paling esensial menjadi arah pemikiran para pembaharu pendidikan adalah apa
yang menjadi inti semangat model pendidikan yang diajukan Freire. Inti semangat
tersebut terutama yang mengandung dasar perjuangan membentuk manusia otonom
(mandiri) dan punya daya kreatif tinggi sehingga sanggup membantu dirinya
sendiri dan lingkungannya yang terbelunggu oleh keadaan serba tidak berdaya.
Prasyarat ini diperlukan, karena ketidakberdayaan itu bersifat struktural yang
senantiasa diperkokoh dengan berbagai cara atau strategi idiologis budaya.
Semangat ini hanya mungkin dibangun melalui model pendidikan yang menjadi
sasaran utamanya “penyadaran diri” yaitu penyadaran diri dengan landasan
kesadaran kritis yang pada intinya bisa menempatkan sekolah sebagai sarana
produksi struktur sosial yang berlanjut (Haryatmoko, 2003).
5.
Melihat
Kembali Hakikat Pengetahuan dan Agama
Pengetahuan (episteme, dalam bahasa Yunani) adalah
salah satu kemampuan khas manusia yang membentuk peradaban global dan membawa akibat-akibat
besar terhadap kodrat kemanusiaan. Pengetahuan lazimnya dipandang sebagai salah
satu unsur dasar kebudayaan. Melalui
daya pengetahuannya, menurut Aholiab (2001) manusia dapat membudayakan diri dan
menyumbang bagi pemenuhan kodratnya sehingga menjadi pribadi yang bermartabat
dan berbudaya. Prinsipnya, sebagai salah satu kekuatan dasar kebudayaan yang
khas manusiawi, pengetahuan pasti selalu mengembangkan dirinya pada jalur
tanggung jawab kulturnya untuk dapat merealisasikan diri manusia dalam alam
kebudayaannya secara utuh dan menyeluruh. Titik awal paradigma sekularisasi, fragmentasi dan kebebasnilaian
pengetahuan. Sekitar abad ke-16 masehi gereja mendominasi peran dari
pengambilan ilmu pengetahuan. Segala keputusan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan
diambil alih oleh gereja, tidak ada peran yang lebih tinggi selain dominasi
gereja pada masa itu. Sehingga keputusan tertinggi ada ditangan gereja tidak
ada yang dapat menentangnya, jika ada yang menentang gereja maka ia akan
dieksekusi oleh pihak gereja. Padahal dogma yang dipegang dan diajarkan oleh
tokoh-tokoh gereja pada abad tersebut jelas-jelas bertentangan dengan
fakta-fakta yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan. Disinilah terjadi revolusi
besar-besaran yang dipimpin oleh para tokoh untuk menentang gereja. Sebuah
gerakan yang menolak peran apapun dari wahyu dalam mengatur urusan-urusan
manusia, menyerahkan segala yang terkait dengan urusan manusia pada kekuatan
dan kemampuan akal untuk membedakan antara yang baik dan buruk, antara yang benar
dan salah, antara yang adil dan tidak adil.
Karena itu lahirlah
ilmu pengetahuan yang bersifat positivistik. Hanya menjelaskan fakta-fakta
secara apa adanya.Pertanyaaan normatif “what should?”, “what best?”
yang mempertanyakan apa yang terbaik dan yang seharusnya dilakukan
dikesampingkan(lihat Adiwarman A.Karim, dalam Ekonomi Mikro Islami, hal.
42).
Dari paradigma
diataslah ilmu pengetahuan dibangun, termasuk ilmu yang sekarang banyak
tersebar di kampus-kampus. Sehingga bukan menjadi sebuah kemustahilan ketika
banyak kita dapati kekeringan-kekeringan jiwa walaupun pengetahuan kita sudah
dianggap tinggi karena kuliah, ataupun sudah banyak yang berpangkat sarjana.
Ilmu yang sekarang kita pelajari, banyak mengesampingkan variabel-variabel
norma, variabel nilai-nilai selain ekonomi, bahkan variabel keagamaan
dikesampingkan jauh-jauh karena dianggap tidak relevan dan kuno.
Secara sekilas, kita
banyak dapati pertentangan antara akal dan wahyu, antara sains dan wahyu.Wahyu
yang diturunkan oleh Tuhan tidak selamanya bisa diterima oleh akal.
Perkembangan ilmu pengetahuan kadang bertentangan dengan wahyu, sehingga seolah
hal tersebut bertentangan dan bertolak belakang. Padahal jika dikaji lebih
lanjut kita akan banyak menemukan Hikmah dibalik apa yang telah diwahyukan
Tuhan. Chapra mengungkapkan dalam bukunya bahwa sains dan agama berbicara
tentang dua tingkatan realitas yang berbeda. Pertama, berbicara tentang
jagad raya fisik yang dapat diraih oleh pancaindra manusia, sementara yang kedua,
berbicara tentang tingkatan realitas yang lebih tinggi yang bersifat
transedental dan di luar jangkauan pengalaman indra.
Untuk itulah sebenarnya
wahyu diturunkan membimbing manusia untuk bertindak “apa yang seharusnya”
dilakukan. Agama difungsikan untuk menjaga manusia keluar dari batas orbit yang
telah ditentukan. Karena bagaimanapun juga manusia memiliki keterbatasan dari
apa yang dimiliki. Dan sains seharusnya tetap berpijak pada pandangan agama,
membantu agama untuk menganalisis pengetahuan yang lebih baik tentang “apa
yang seharusnya”. Pertentangan antara agama dan sains akan terjadi, jika
sains tidak menghormati kontribusi ajaran-ajaran moral dan transedental yang
dapat disumbangkan kepada kebahagiaan manusia. Begitu juga dengan agama, akan
terjadi konflik ketika agama membuat pernyataan yang irasional dan sulit
diterima oleh sains. Dan sikap yang seharusnya dilakukan adalah ketika akal
sudah tidak lagi sampai untuk mencapai wahyu, maka wahyu dikedepankan, kemudian
akal diajukan. Memaksimalkan potensi akal untuk menggali dibalik apa yang
ditetapkan Tuhan. Bukankah akal digunakan untuk berfikir, dan dalam berpikir
akalpun memiliki keterbatasan.
Dari keterangan diatas
jelaslah, bahwa pengetahuan yang
mengedepankan akal dalam berobservasi tidak bisa dipisahkan dari agama, begitu juga
agama tidak bisa dipisahkan dari ilmu pengetahuan, keduanya dapat terjalin
hubungan erat. Tuhan telah menganugerahkan manusia dengan akal yang merupakan
alat untuk memahami dunia, dan untuk memenuhi segala kebutuhannya juga untuk
mendukung posisinya sebagai khalifah. Sementara itu, wahyu merupakan sarana
untuk menuntun manusia terhadap segala pengetahuan tentang tujuan hidupnya,
dengan demikian sebenarnya akal dan wahyu saling melengkapi satu sama lainnya
dan sangat berguna bagi kehidupan manusia. Sejarah telah membuktikan bahwa
integrasi keduanya pernah membentuk satu peradaban yang menakjubkan, serta
saling menguat satu sama lain.
D. PENUTUP
1.
Kesimpulan
Bertolak dari
paparan di atas dapat disimpulkan, bahwa apa yang terjadi
tidak selamanya karena faktor struktural, yakni
kemiskinan dan jarak sekolah yang jauh dari desa, melainkan bisa pula
karena faktor kultural, ideologi, budaya, dan pragmatisme. Walaupun pelaksanaan
program pendidikan dasar sembilan tahun, khususnya pada empat tahun pertama
sejak dicanangkan, dapat dikatakan berhasil, terdapat sejumlah masalah dan
tantangan yang harus diselesaikan, sebagaimana dibahas dalam bagian sebelumnya.
Karena itu, kebijakan, strategi, dan program penuntasan program pendidikan
dasar sembilan tahun yang akan datang hendaknya lebih memperhatikan
masalah-masalah tersebut di atas.
Berkenaan dengan itu maka usaha menggalakkan pengurangan angka putus sekolah, tamatan SD untuk melanjutkan
ke SMP dan jenjang pendidikan lainnya yang lebih tinggi tidak cukup hanya lewat program pendidikan
gratis, melainkan memerlukan pula penanggulangan kendala struktural, berwujud
pengentasan kemiskinan dan
pemahaman akan makna pendidikan, penyadaran lewat pendidikan budaya yang ditujukan
kepada orang tua, murid dan warga komunitas, dengan melibatkan berbagai lembaga
atas dukungan berbagai aktor yang memiliki aneka keahlian, mengaktifkan kembali satgas-satgas wajib
belajar dibawah koordinasi kepala Desa, memanfaatkan kondisi bangunan yang
tidak terpakai penuh menjadi ruang belajar, memperluas jangkauan SMP Terbuka
dan yang paling penting menggalakan kembali secara aktif program orang tua
asuh. termasuk didalamnya mengembalikan fungsi-fungsi yayasan yang tampaknya
sudah menyimpang jauh dari tujuan normatif pendiriannya.

Komentar
Posting Komentar
Jernih Berkomentar