PROFIL SEKOLAH DASAR DI KABUPATEN BULELENG (Tinjauan Empirik Berdasarkan Komponen Standar Proses Pendidikan)
Oleh
I Putu Susila Darma

ABSTRAK
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui
gambaran umum mengenai sekolah dasar yang ada di kabupaten Buleleng berdasarkan
komponen standar proses pendidikan. Hasil kajian ini mencakup deskripsi tentang perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses, penilaian hasil, dan pengawasan proses
pembelajaran, yang nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pemangku
kepentingan serta satuan pendidikan lainnya sebagai pijakan dalam penyelenggaraan
standar proses. Kajian ini
dilakukan dengan menggunakan metode angket yang telah ada dan sudah divalidasi
oleh BSNP. Sampel kajian ini terdiri atas pengawas, kepala sekolah,
guru, dan peserta didik. Data
yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan menghitung persentase jawaban dari
responden. Analisis data hasil kajian dibaca dengan melakukan
interpretasi terhadap tabel, grafik, atau angka yang didapat melalui proses analisis.
Dari penginterpretasian data tersebut akhirnya diperoleh gambaran tentang pelaksanaan
proses pembelajaran. Berdasarkan hasil kajian dilapangan dapat dilaporkan ke
dalam sebuah simpulan bahwa, secara umum sekolah dasar yang ada di kabupaten Buleleng
sebagian sudah melakukan persiapan terhadap perencanaan pembelajaran,
melaksanakan praktik di kelas sesuai ketentuan standar, melakukan penilaian
hasil belajar, dan sebagian pengawasan terhadap proses pembelajaran sudah
dilakukan dengan baik. Namun, terdapat catatan penting pada beberapa bagian
tertentu dari setiap sub-sub komponen standar, supaya bisa mendapat perhatian khusus
dan dapat ditindaklanjuti. Dengan demikian, pencapaian keterlaksanaan standar proses
yang koheren dan sesuai prosedur bisa terlaksana dengan baik pada semua sekolah
dasar yang di kabupaten Buleleng.
Kata-kata Kunci: Kajian empirik dan standar proses pendidikan.
PENGANTAR
Kualitas pendidikan merupakan
salah satu faktor yang menentukan kemajuan suatu bangsa. Akhir-akhir ini persoalan pendidikan
menjadi sorotan yang tajam dari berbagai pihak. Memasuki era globalisasi, pendidikan dipandang
sebagai proses yang sangat bermanfaat dalam kehidupan dan bukan semata-mata
hanya sebagai persiapan untuk kehidupan masa yang akan datang. Sumber
daya manusia (SDM) yang berkualitas
merupakan tumpuan bangsa dalam menghadapi persaingan dengan bangsa lain.
Oleh karena itu, pendidikan
mempunyai peran yang sangat strategis dalam penyiapan SDM yang berkualitas sebagai output dari
pendidikan itu sendiri.
Secara umum pendidikan nasional dewasa ini sedang dihadapkan pada empat
krisis pokok yang berkaitan pada kuantitas, relevansi atau efisiensi eksternal,
elitisme dan manajemen (Tilaar, 1999). Memperhatikan pernyataan tersebut maka
diperlukan sebuah upaya sinergis dalam rangka meminimalisasi kesenjangan itu.
Sebagai upaya menciptakan mutu pendidikan diperlukan sebuah usaha dan
perencanaan yang matang dalam proses pembelajaran. Dalam hal ini, kemampuan guru dalam menciptakan pembelajaran yang
berkualitas sangat menentukan keberhasilan pendidikan secara keseluruhan. Kualitas
pembelajaran bergantung pada kemampuan guru, terutama dalam memberikan
kemudahan belajar kepada peserta didik secara efektif dan efisien. Untuk
itu kalangan pendidikan diharapkan terus menerus menggawangi kemajuan
pendidikan baik secara kualitas maupun kuantitas.
Mengingat pentingnya hal
itu, maka Pendas PPs Undiksha
Singaraja sudah selayaknya mengadakan
program-program yang mengarah pada peningkatan mutu pendidik melalui
program kajian persekolahan. Harapannya, mahasiswa atau calon pendidik dapat melakukan program pengkajian persekolahan dengan baik.
Mahasiswa bisa menjadikan kegiatan program pengkajian persekolahan ini sebagai wahana untuk mengetahui implementasi
pelaksanaan UU No 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dijabarkan
dalam sejumlah peraturan pemerintah antara lain PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun
dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan.
Sehubungan
dengan kegiatan pengkajian persekolahan, tugas yang harus dilakukan oleh
mahasiswa adalah mengkaji
permasalahan yang dihadapi setiap satuan pendidikan didalam melaksanakan standar yang telah diamatkan
oleh PP No 19 tahun 2005, dan jika memungkinkan memberikan solusi di dalam
memecahkan masalah tersebut. Dari kegiatan kajian yang dilakukan di
beberapa sekolah yang ada di Buleleng, secara khusus mahasiswa diharapkan memperoleh
deskripsi data tentang perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran, dan Pemberian rekomendasi berdasarkan data
yang diperoleh.
Mengacu pada wacana diatas, dalam rangkaian pelaksanaan kegiatan kajian yang sesuai
dengan jadwal yang telah direncanakan. Tim pengkaji dan segenap praktisi pendidikan lainnya mengharapkan kegiatan
pengkajian standar proses ini, dapat bermuara pada peningkatan
pelaksanaan, pencapaian standar proses, dan penyempurnaan standar yang ada. Sehingga
nantinya kualitas produk pendidikan yang dihasilkan sesuai dengan harapan dan
cita-cita bangsa Indonesia. Dan bagi mahasiswa kegiatan ini akan memberi manfaat yang sangat positif untuk mengetahui keadaan sekolah yang sebenarnya. Mahasiswa memperoleh wawasan
yang luas tentang ke-Pendas-an, mahasiswa mampu berlatih memberikan solusi
masalah ke-Pendas-an, dan harapannya, melalui program ini individu dan lembaga yang
ada akan mampu menciptakan lulusan Magister Pendidikan yang kompetitif.
METODE
Metode analisis data yang digunakan dalam
kajian ini adalah deskriptif kualitatif. Analisis data yang diperoleh dibaca melalui
tabel-tabel, grafik-grafik, atau angka-angka yang dibuat, kemudian dilakukan
uraian dan penafsiran. Dari uraian dan penafsiran tersebut akan diperoleh
gambaran tentang keterlaksanaan standar proses pada sekolah dasar yang ada di
kabupaten Buleleng. Data diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan. Kuesioner
yang berisikan daftar pertanyaan, diberikan kepada responden untuk menggali informasi sesuai
dengan tujuan kajian persekolahan, yaitu mengenai proses perencanaan, pelaksanaan,
penilaian, dan pengawasan proses pembelajaran di sekolah dasar.
Pada kegiatan awal, Tim pengkaji sebelumnya
mendapat penjelasan dari Penanggungjawab (Dosen pengampu mata kuliah) tentang
tujuan dan mekanisme pelaksanaan pengkajian. Selanjutnya, mulai ditentukan
lokasi dan penentuan sekolah yang dijadikan sampel. Kajian ini dilakukan pada setiap
daerah yang tersebar di seluruh kabupaten Buleleng. Penentuan
sekolah pemilihan sekolah sebagai sampel didasarkan pertimbangan antara
lain: sekolah di pinggiran, sekolah di kota, dan sekolah di pedesaan. Dalam
kajian ini terdapat tiga kelompok responden. Responden kajian yang dilibatkan dalam
kajian persekolahan ini adalah pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, dan peserta didik (siswa). Adapun komposisi jumlah
responden digambarkan dalam tabel sebagai berikut.
Tabel
01. Komposisi Jumlah Responden
Nomor
|
Kelompok Responden
|
Jumlah (orang)
|
1
|
Kepala sekolah
|
14
|
2
|
Guru
|
27
|
3
|
Pengawas sekolah
|
11
|
4
|
Siswa
|
26
|
Jumlah Total
|
78
|
|
Pelaksana pengumpulan data
dilakukan oleh Anggota tim pengkaji. Selanjutnya, pengolahan data dilakukan
oleh Tim pengkaji dengan menggunakan bantuan komputer paket program Microsoft Excell 2007. Pengumpulan data diselenggarakan di sekolah dasar
yang telah ditetapkan sebagai sampel melalui pengisisan instrumen dan kegiatan
diskusi kelompok, untuk menjaring segenap data sesuai dengan kisi-kisi dalam
desain pengkajian. Data ini diolah, dideskrepsikan, dibahas, disimpulkan dan
dijadikan bahan pertimbangan untuk menyusun laporan tidak lanjut hasil kegiatan
kajian standar proses secara menyeluruh.
HASIL KAJIAN DAN PEMBAHASAN
Hasil Kajian
Perencanaan Proses
Pembelajaran
Mengacu pada hasil analisis data yang telah ditafsirkan, maka hasil kajian
ini difokuskan untuk disajikan secara singkat pada temuan tentang pelaksanaan standar
proses. Perencanaan proses pembelajaran yang mencakup silabus dan RPP telah disusun oleh guru. Silabus merupakan perencanaan pembelajaran
yang disusun untuk jangka waktu satu tahun, sedangkan RPP disusun untuk satu
kali atau beberapa pertemuan. Begitu pula dengan pengembangan Silabus, pada umumnya setiap mata pelajaran sudah dilengkapi dengan silabus,
sebagaimana terlihat dari jawaban guru sebesar 100%. Sementara menurut kepala sekolah, baru
50% yang menjawab ≤ 75% dari jumlah guru di sekolahnya telah menyusun silabus.
Menurut pengawas, sudah
seluruh mata pelajaran dilengkapi
silabus, sebagaiman dari jawaban pengawas, yakni sebesar 100%. Guru ada yang belum melengkapi silabus,
beberapa alasan yang terungkap di antaranya karena ada standar yang sulit
dipahami, tidak tahu cara membuatnya, dan bahkan ada yang menjawab tidak perlu
ada silabus, melainkan langsung membuat RPP.
Sementara
itu, dalam pengembangan silabus ada
tiga acuan yang mestinya diperhatikan guru, yaitu standar isi, standar kompetensi
lulusan, dan panduan penyusunan KTSP. Hasil kajian menunjukkan bahwa semua acuan tersebut dipakai. Mengenai
acuan mana yang sulit dimengerti, tiga kelompok responden menjawab berbeda.
Menurut guru adalah panduan standar isi (30%), sementara menurut kepala sekolah standar isi
dan panduan KTSP (29%), dan menurut pengawas adalah panduan
KTSP (36%). Data mengenai jawaban dari ketiga
responden dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel
02. Persentase Jawaban Responden tentang Acuan Pengembangan Silabus
Guru
|
Kepala sekolah
|
Pengawas
|
|||||||
n
|
f
|
%
|
N
|
F
|
%
|
n
|
f
|
%
|
|
Standar isi
|
27
|
8
|
30
|
14
|
4
|
29
|
11
|
3
|
27
|
SKL
|
27
|
6
|
22
|
14
|
1
|
7
|
11
|
2
|
18
|
Panduan KTSP
|
27
|
5
|
19
|
14
|
4
|
29
|
11
|
4
|
36
|
Keterangan: n = Banyaknya Responden
f
= Frekuensi
Seluruh komponen silabus yang ditentukan dalam standar
telah dikembangkan oleh guru, namun masih ada yang yang dirasakan sulit dikembangkan
oleh guru yaitu indikator pencapaian kompetensi (33%), kegiatan pembelajaran (26%), dan penilaian (22%). Jaban menurut pengawas komponen silabus yang sulit dikembangkan
adalah indikator
pencapaian kompetensi (45%) dan menurut
kepala sekolah adalah penilaian dan sumber belajar (36%). Kesulitan tersebut disebabkan rambu-rambu penyusunan dalam panduan
penyusunan KTSP ada yang belum operasional dan ini terlihat dari jawaban guru
yang ternyata masih ada 7% guru yang menilai bahwa panduan penyusunan KTSP kurang operasional, kepala sekolah 14%, dan pengawas 9%.
Tabel
03. Persentase Jawaban Responden Mengenai Komponen Silabus yang Sulit Dikembangkan
Pertanyaan
|
Guru
|
Kepala Sekolah
|
Pengawas
|
||||||
n
|
f
|
%
|
n
|
f
|
%
|
n
|
f
|
%
|
|
Identitas
mapel/tema
|
27
|
2
|
9
|
14
|
0
|
0
|
107
|
1
|
9
|
Materi pembelajaran
|
27
|
4
|
9
|
14
|
1
|
7
|
107
|
2
|
18
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
27
|
7
|
20
|
14
|
5
|
36
|
107
|
2
|
18
|
Indikator
pencapaian kompetensi
|
27
|
9
|
15
|
14
|
5
|
36
|
107
|
5
|
45
|
Penilaian
|
27
|
6
|
8
|
14
|
1
|
7
|
107
|
2
|
18
|
Alokasi Waktu
|
27
|
3
|
8
|
14
|
4
|
29
|
107
|
2
|
18
|
Sumber belajar
|
27
|
0
|
10
|
14
|
1
|
7
|
107
|
1
|
9
|
Selain silabus yang menjadi bagian perencanaan proses
pembelajaran, komponen lain yang perlu dimasukan dalam tahap perencanaan
adalah RPP. Penyusunan RPP harus mengacu pada silabus dan dari hasil
evaluasi menunjukkan bahwa penyusunan RPP sudah mengacu pada silabus.
Semua komponen yang ditentukan dalam standar proses sebagian
sudah diimplementasikan dalam pengembangan RPP. Sementara itu, terdapat sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyusunan atau pengembangan
RPP. Prinsip-prinsip itu adalah memperhatikan perbedaan individu, berpusat pada
peserta didik, mengembangkan budaya membaca dan menulis, memuat umpan balik
positif, keterkaitan dan keterpaduan komponen, dan menggunakan TIK secara
terintegrasi, sistematik, dan efektif.
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Persyaratan pelaksanaan
proses pembelajaran secara sederhana dapat dilihat dari rombongan
belajarnya. Berdasarkan data yang terkumpul dari guru, kepala sekolah, dan
siswa dapat digambarkan bahwa jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan
belajar banyak yang melebihi dari jumlah ideal 28 orang. Dari data kajian, secara
umum tampak bahwa jumlah siswa saetiap rombel belum sesuai dengan standar. Secara
singkat juga dapat dipaparkan bahwa, pada waktu pelaksanaan pembelajaran secara
umum guru sudah melaksanakan standar dengan memfasilitasi interaksi baik antar
peserta didik, antara PD dengan guru, lingkungan dan sumber belajar lain. Hanya
saja pada interaksi antara PD dengan sumber belajar lain masih rendah,
yaitu responden menjawab sebesar (56%). Guru yang selalu memfasilitasi PD
melakukan kegiatan percobaan masih rendah (7%), yang kadang-kadang (85%), bahkan
ada yang masih sama sekali tidak pernah memfasilitasi PD melakukan kegiatan
percobaan (7%). Data tersebut dapat dilihat pada tabel sebagai berikut.
Pada pelaksanaan pembelajaran, Anda memfasilitasi peserta didik melakukan
kegiatan percobaan
|
n
|
f
|
%
|
Selalu
|
27
|
2
|
7
|
kadang-kadang
|
27
|
23
|
85
|
tidak pernah
|
27
|
2
|
7
|
Guru dalam pelaksanaan pembelajaran yang belum atau tidak pernah memfasilitasi
peserta didik melakukan kegiatan percobaan, masih cukup banyak, yaitu (7%). Dari
7% yang belum pernah karena alasan tidak ada sarana dan prasarana (11%), tidak
penting (0%), tidak ada waktu (0%), dan tidak relevan dengan mata pelajaran yang dibina (4%).
Tabel 05. Persentase Jawaban Guru yang Tidak Melibatkan PD dalam
Kegiatan Percobaan
Penyebab Guru tidak melibatkan siswa dalam percobaan
|
n
|
f
|
%
|
tidak ada sarana
dan prasarana
|
27
|
3
|
11
|
tidak penting
|
27
|
0
|
0
|
tidak ada
waktu
|
27
|
0
|
0
|
tidak relevan
dengan mata pelajaran yang dibina
|
27
|
1
|
4
|
Penilaian Hasil Pembelajaran
Berdasarkan pendapat responden guru yang
berjumlah 27 orang, dapat dikemukakan bahwa dalam proses
pembelajaran guru melakukan penilaian hasil pembelajaran. Tujuan penilaian
hasil pembelajaran itu terutama untuk mengukur tingkat ketercapaian kompetensi
(89%), bahan penyusunan laporan kemajuan hasil pembelajaran (70%), perbaikan
proses pembelajaran (70%), dan untuk kegunaan lainnya (11%). Penilaian hasil pembelajaran yang
dilakukan guru berupa tes tulis (81%), hasil kerja (41%), tes
lisan (37%), tugas (30%), pengamatan
(22%), dan penilaian sikap (22%).
Dari
semua penilaian hasil pembelajaran itu menurut responden penilaian hasil
pembelajaran yang sulit dilakukan adalah
tes tulis (19%), hasil kerja (11%), tes lisan (22%), tugas (7%), pengamatan
(26%), dan penilaian sikap (19%).
Tabel 06. Persentase Jawaban Responden terhadap Penilaian Hasil Pembelajaran
yang Sulit Dilakukan
Penilain hasil pembelajaran yang sulit Anda lakukan
adalah
|
n
|
f
|
%
|
Tes tulis
|
27
|
5
|
19
|
Hasil kerja
|
27
|
3
|
11
|
Tes lisan
|
27
|
6
|
22
|
Tugas
|
27
|
2
|
7
|
Pengamatan
|
27
|
7
|
26
|
Penilaian sikap
|
27
|
5
|
19
|
Tidak menjawab
|
0
|
0
|
0
|
Sementara itu, atas dasar sasaran penilaian, responden
mengatakan bahwa penilaian terhadap proses pembelajaran paling sulit (59%)
dibandingkan penilaian terhadap hasil pembelajaran (15%). Dari aspek sasaran
penilaian, para guru yang menjadi responden kajian standar proses ini
mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembelajaran guru melakukan penilaian
terhadap proses pembelajaran
(70%) dan terhadap hasil pembelajaran (63%).
Tabel 07. Persentase
Jawaban Guru terhadap Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran
Dalam pelaksanaan pembelajaran Anda melakukan penilaian
terhadap
|
n
|
f
|
%
|
Proses pembelajaran
|
27
|
19
|
70
|
Hasil pembelajaran
|
27
|
17
|
63
|
Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan dilakukan dengan cara, yaitu pemantauan, supervisi, evaluasi,
dan pelaporan. Bagian ini berisi
deskripsi data berkenaan dengan kegiatan pemantauan dan evalusasi tentang pengawasan proses pembelajaran. Data
menunjukkan bahwa 100% kepala sekolah dan 100% pengawas menyatakan
telah melakukan pemantauan dalam kegiatan pengawasan proses pembelajaran. Data
tersebut juga dikuatkan oleh 100% guru.
Mengenai pelaksanaan Suvervisi, data menunjukkan bahwa 97% kepala sekolah
menyatakan dilakukan suvervisi, dan 93% pengawas menyatakan telah melakukan
supervisi dalam kegiatan pengawasan proses pembelajaran. Data tersebut juga
dikuatkan oleh jawaban guru sebesar 100%.
Pada bagian evaluasi, data menunjukkan bahwa kepala sekolah menjawab 86% dan
100% pengawas menyatakan telah melakukan evaluasi dalam kegiatan pengawasan
proses pembelajaran. Data tersebut juga dikuatkan oleh 89% guru. Data bagian pelaporan juga menunjukkan
bahwa hampir seluruh guru (96%)
menyatakan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan kepala sekolah disampaikan
kepada guru.
Berkaitan dengan tindak lanjut yang dilakukan, data menunjukkan bahwa seluruh pengawas (64%) dan kepala sekolah
(64%) menyatakan bahwa laporan pengawasan ditindaklanjuti. Tindak lanjut dari
laporan itu meliputi hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi. Namun yang
lebih banyak ditindak lanjuti adalah hasil supervisi. Adapun data yang
berkaitan dengan tindak lanjut yang dilakukan pada bagian pengawasan
pembelajaran dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 08. Jawaban Responden Mengenai Laporan Pengawasan yang Ditindak
lanjuti
Tindak lanjut dilakukan pada
|
Kepala Sekolah
|
Pengawas
|
||||
n
|
f
|
%
|
n
|
f
|
%
|
|
Hasil
pemantauan
|
14
|
3
|
21
|
11
|
2
|
18
|
Hasil evaluasi
|
14
|
4
|
29
|
11
|
5
|
46
|
Hasil supervisi
|
14
|
7
|
50
|
11
|
4
|
36
|
Selanjutnya guru, kepala sekolah dan pengawas juga menyarankan secara
bervariasi. Kebanyakan dari mereka secara
konsisten menyatakan teguran yang bersifat mendidik kepada guru yang
belum memenuhi standar merupakan cara yang ditempuh dalam upaya tindak lanjut.
Di samping itu cara lain seperti pemberian penguatan dan penghargaan kepada
guru yang memenuhi standar dan memberi kesempatan kepada guru yang belum
memenuhi standar untuk ikut pelatihan dan penataran juga dianggap sebagai cara upaya tindak
lanjut dari kegiatan pengawasan ini.
Pembahasan
Secara umum kegiatan pengkajian ini berhasil juga mengungkapkan informasi secara khusus mengenai
keterlaksanaan standar proses. Salah satu diantara banyak temuan yang dapat
dibahas ialah sebagian guru yang ada belum melengkapi silabus, yang
mestinya menjadi salah satu ketentuan dalam proses perencanaan pembelajaran. Ternyata penyebab utamanya adalah karena
standar yang sulit dipahami, tidak tahu cara membuatnya, dan bahkan ada alasan
yang sangat tidak sesuai dengan harapan yaitu tidak perlu ada silabus, melainkan langsung membuat RPP.
Terkait dengan pengembangan silabus, hasil kajian dan evaluasi ini menunjukkan bahwa semua acuan
sudah digunakan oleh guru.
Akan tetapi, dalam penggunaannya masih ada guru yang sulit memahaminya.
Kondisi itu disebabkan karena kurang
operasionalnya acuan tersebut, seperti panduan penyusunan KTSP sebagaimana dijawab oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas pada kuesioner. Disamping itu, kondisi lemahnya pemahaman
komponen-komponen pelaksana pendidikan terkait tata cara pengembangan silabus.
Seluruh komponen silabus yang ditentukan dalam standar proses
telah dikembangkan oleh guru,
namun masih ada yang yang
dirasakan sulit dikembangkan oleh guru yaitu indikator
pencapaian kompetensi,
kegiatan pembelajaran,
dan penilaian. Menurut pengawas komponen silabus yang sulit
dikembangkan adalah indikator pencapaian kompetensi dan menurut kepala
sekolah adalah penilaian dan sumber belajar. Kesulitan tersebut disebabkan rambu-rambu penyusunan
dalam panduan penyusunan KTSP ada yang belum operasional dan ini terlihat dari
jawaban
tiga responden tersebut.
Dari sedikit ulasan diatas, banyak
kiranya yang perlu dibahas secara rinci terkait dengan keterlaksanaan standar
proses pada sekolah dasar di kabupaten Buleleng. Namun dari sebagian data yang
dipaparkan dalam hasil kajian tentunya bisa memberikan jawaban yang tepat
tentang bagaimana hasil temuan tersebut. Sebagian data yang dipaparkan tentunya
bisa menjadi temuan yang sangat representatif menjelaskan hasil kajian secara
menyeluruh.
PENUTUP
Mengacu pada temuan hasil kajian, dapat disimpulkan secara ringkas bahwa kondisi
real sekolah dasar di kabupaten Buleleng yang mencakup tentang perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran, sebagian sudah relevan dengan ketentuan
standar proses yang ada. Namun, pada bagian tertentu sebagaian dari ketentuan
yang ada dalam standar proses, ada yang belum memenuhi syarat keterlaksanaan. Hal
itu tampak sebagaimana terlihat pada
data temuan yang dideskripsikan pada hasil kajian dan penjelasan singkat dalam pembahasan
diatas. Sebagai upaya penyempurnaan
ketidaksesuaian empat sub komponen yang terdapat dalam standar proses itu, maka
dikemukakan beberapa saran sebagai berikut. Pertama,
perlu ada pemahaman dan wawasan luas tentang isi dari standar baik itu oleh
guru, kepala sekolah selaku pihak manajemen sekolah, dan pengawas, sehingga
setiap apa yang direncanakan selalu berlandaskan atas aturan yang ada dalam hal
ini standar proses. Kedua, pemerintah
pusat maupun daerah perlu memfasilitasi dan memberikan akomodasi terkait dengan keberadaan sekolah seperti
contoh membekali para pendidika untuk dapat mengiplementasikan standar
proses secara memadai.
Berdasarkan
simpulan tersebut, dengan selesainya kegiatan kajian ini Tim pengkaji
menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih
kepada semua pihak yang memberikan arahan, kesempatan dan fasilitas yang
memungkinkan telaksananya kegiatan sampai tersusunnya laporan kajian ini. Dengan adanya keterbatasan terkait isi sajian ini ataupun
dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan, kepada Tim pengkaji lain diharapkan
untuk dapat mengadakan pengkajian sejenis lebih lanjut dengan mengambil sampel
yang lebih luas, menggunakan instrumen dan metode yang lebih kompleks, dan
melaksanakan proses kajian yang lebih lama, sehingga akan dapat memberikan data
atau informasi yang lebih akurat. Semoga hasil kajian standar proses ini dapat digunakan dalam rangka peningkatan mutu
pendidikan, khususnya dalam penyelenggaraan standar proses pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 19 tahun 2005.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 2006. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Tilaar, H. A. R. (1999). Beberapa agenda reformasi pendidikan
nasional dalam perspektif abad 21.
Magelang: Tera Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 14 tahun 2005.
Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Komentar
Posting Komentar
Jernih Berkomentar