PROFIL SEKOLAH DASAR DI KABUPATEN BULELENG (Tinjauan Empirik Berdasarkan Komponen Standar Proses Pendidikan)


Oleh
I Putu Susila Darma



(sebuah hasil penelitian)

ABSTRAK
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran umum mengenai sekolah dasar yang ada di kabupaten Buleleng berdasarkan komponen standar proses pendidikan. Hasil kajian ini mencakup deskripsi tentang perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses, penilaian hasil, dan pengawasan proses pembelajaran, yang nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan serta satuan pendidikan lainnya sebagai pijakan dalam penyelenggaraan standar proses. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan metode angket yang telah ada dan sudah divalidasi oleh BSNP. Sampel kajian ini terdiri atas pengawas, kepala sekolah, guru, dan peserta didik. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan menghitung persentase jawaban dari responden. Analisis data hasil kajian dibaca dengan melakukan interpretasi terhadap tabel, grafik, atau angka yang didapat melalui proses analisis. Dari penginterpretasian data tersebut akhirnya diperoleh gambaran tentang pelaksanaan proses pembelajaran. Berdasarkan hasil kajian dilapangan dapat dilaporkan ke dalam sebuah simpulan bahwa, secara umum sekolah dasar yang ada di kabupaten Buleleng sebagian sudah melakukan persiapan terhadap perencanaan pembelajaran, melaksanakan praktik di kelas sesuai ketentuan standar, melakukan penilaian hasil belajar, dan sebagian pengawasan terhadap proses pembelajaran sudah dilakukan dengan baik. Namun, terdapat catatan penting pada beberapa bagian tertentu dari setiap sub-sub komponen standar, supaya bisa mendapat perhatian khusus dan dapat ditindaklanjuti. Dengan demikian, pencapaian keterlaksanaan standar proses yang koheren dan sesuai prosedur bisa terlaksana dengan baik pada semua sekolah dasar yang di kabupaten Buleleng.

Kata-kata Kunci: Kajian empirik dan standar  proses pendidikan.


PENGANTAR
Kualitas pendidikan merupakan salah satu faktor yang menentukan kemajuan suatu bangsa. Akhir-akhir ini persoalan pendidikan menjadi sorotan yang tajam dari berbagai pihak. Memasuki era globalisasi, pendidikan dipandang sebagai proses yang sangat bermanfaat dalam kehidupan dan bukan semata-mata hanya sebagai persiapan untuk kehidupan masa yang akan datang. Sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas merupakan tumpuan bangsa dalam menghadapi persaingan dengan bangsa lain. Oleh karena itu, pendidikan mempunyai peran yang sangat strategis dalam penyiapan SDM yang berkualitas sebagai output dari pendidikan itu sendiri.
Secara umum pendidikan nasional dewasa ini sedang dihadapkan pada empat krisis pokok yang berkaitan pada kuantitas, relevansi atau efisiensi eksternal, elitisme dan manajemen (Tilaar, 1999). Memperhatikan pernyataan tersebut maka diperlukan sebuah upaya sinergis dalam rangka meminimalisasi kesenjangan itu. Sebagai upaya menciptakan mutu pendidikan diperlukan sebuah usaha dan perencanaan yang matang dalam proses pembelajaran. Dalam hal ini, kemampuan guru dalam menciptakan pembelajaran yang berkualitas sangat menentukan keberhasilan pendidikan secara keseluruhan. Kualitas pembelajaran bergantung pada kemampuan guru, terutama dalam memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik secara efektif dan efisien. Untuk itu kalangan pendidikan diharapkan terus menerus menggawangi kemajuan pendidikan baik secara kualitas maupun kuantitas.
Selanjutnya mengenai praktik pembelajaran yang berkualitas, manajemen yang bermutu, wawasan dan pemahaman yang luas, lulusan yang kompetitif maka perlu ada upaya dari sebuah lembaga pendidikan (LPTK) secara dini yang ditujukan kepada mahasiswa atau calon pendidik untuk menumbuhkan modalitas Ke-Pendas-an yang luas. Dalam hal ini, lembaga yang dimaksud adalah Pendas PPs Undiksha Singaraja sebagai salah satu lembaga pendidikan negeri yang mencetak calon-calon Magister Pendidikan (M.Pd) yang nantinya menjadi harapan bangsa untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Mengingat pentingnya hal itu, maka Pendas PPs Undiksha Singaraja sudah selayaknya mengadakan program-program yang mengarah pada peningkatan mutu pendidik melalui program kajian persekolahan. Harapannya, mahasiswa atau calon pendidik dapat melakukan program pengkajian persekolahan dengan baik. Mahasiswa bisa menjadikan kegiatan program pengkajian persekolahan ini sebagai wahana untuk mengetahui implementasi pelaksanaan  UU No 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dijabarkan dalam sejumlah peraturan pemerintah antara lain PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
            Sehubungan dengan kegiatan pengkajian persekolahan, tugas yang harus dilakukan oleh mahasiswa  adalah  mengkaji  permasalahan yang dihadapi setiap satuan pendidikan didalam melaksanakan standar yang telah diamatkan oleh PP No 19 tahun 2005, dan jika memungkinkan memberikan solusi di dalam memecahkan masalah tersebut. Dari kegiatan kajian yang dilakukan di beberapa sekolah yang ada di Buleleng, secara khusus mahasiswa diharapkan memperoleh deskripsi data tentang perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran, dan Pemberian rekomendasi berdasarkan data yang diperoleh.
Mengacu pada wacana diatas, dalam rangkaian pelaksanaan kegiatan kajian yang sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Tim pengkaji dan segenap praktisi pendidikan lainnya mengharapkan kegiatan pengkajian standar proses ini, dapat bermuara pada peningkatan pelaksanaan, pencapaian standar proses, dan penyempurnaan standar yang ada. Sehingga nantinya kualitas produk pendidikan yang dihasilkan sesuai dengan harapan dan cita-cita bangsa Indonesia. Dan bagi mahasiswa kegiatan ini akan memberi manfaat yang sangat positif untuk mengetahui keadaan sekolah yang sebenarnya. Mahasiswa memperoleh wawasan yang luas tentang ke-Pendas-an, mahasiswa mampu berlatih memberikan solusi masalah ke-Pendas-an, dan harapannya, melalui program ini individu dan lembaga yang ada akan mampu menciptakan lulusan Magister Pendidikan yang kompetitif.

METODE
Metode analisis data yang digunakan dalam kajian ini adalah deskriptif kualitatif. Analisis data yang diperoleh dibaca melalui tabel-tabel, grafik-grafik, atau angka-angka yang dibuat, kemudian dilakukan uraian dan penafsiran. Dari uraian dan penafsiran tersebut akan diperoleh gambaran tentang keterlaksanaan standar proses pada sekolah dasar yang ada di kabupaten Buleleng. Data diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan. Kuesioner yang berisikan daftar pertanyaan, diberikan kepada responden untuk menggali informasi sesuai dengan tujuan kajian persekolahan, yaitu mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan proses pembelajaran di sekolah dasar.
Pada kegiatan awal, Tim pengkaji sebelumnya mendapat penjelasan dari Penanggungjawab (Dosen pengampu mata kuliah) tentang tujuan dan mekanisme pelaksanaan pengkajian. Selanjutnya, mulai ditentukan lokasi dan penentuan sekolah yang dijadikan sampel. Kajian ini dilakukan pada setiap daerah yang tersebar di seluruh kabupaten Buleleng. Penentuan sekolah pemilihan sekolah sebagai sampel didasarkan pertimbangan antara lain: sekolah di pinggiran, sekolah di kota, dan sekolah di pedesaan. Dalam kajian ini terdapat tiga kelompok responden. Responden kajian yang dilibatkan dalam kajian persekolahan ini adalah pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, dan peserta didik (siswa). Adapun komposisi jumlah responden digambarkan dalam tabel sebagai berikut.

Tabel 01. Komposisi Jumlah Responden

Nomor
Kelompok Responden
Jumlah (orang)
1
Kepala sekolah
14
2
Guru
27
3
Pengawas sekolah
11
4
Siswa
26
Jumlah Total
78

Pelaksana pengumpulan data dilakukan oleh Anggota tim pengkaji. Selanjutnya, pengolahan data dilakukan oleh Tim pengkaji dengan menggunakan bantuan komputer paket program Microsoft Excell 2007. Pengumpulan data diselenggarakan di sekolah dasar yang telah ditetapkan sebagai sampel melalui pengisisan instrumen dan kegiatan diskusi kelompok, untuk menjaring segenap data sesuai dengan kisi-kisi dalam desain pengkajian. Data ini diolah, dideskrepsikan, dibahas, disimpulkan dan dijadikan bahan pertimbangan untuk menyusun laporan tidak lanjut hasil kegiatan kajian standar proses secara menyeluruh.


HASIL KAJIAN DAN PEMBAHASAN
Hasil Kajian
Perencanaan Proses Pembelajaran
Mengacu pada hasil analisis data yang telah ditafsirkan, maka hasil kajian ini difokuskan untuk disajikan secara singkat pada temuan tentang pelaksanaan standar proses. Perencanaan proses pembelajaran yang mencakup silabus dan RPP telah disusun oleh guru. Silabus merupakan perencanaan pembelajaran yang disusun untuk jangka waktu satu tahun, sedangkan RPP disusun untuk satu kali atau beberapa pertemuan. Begitu pula dengan pengembangan Silabus, pada umumnya setiap mata pelajaran sudah dilengkapi dengan silabus, sebagaimana terlihat dari jawaban guru sebesar 100%. Sementara menurut kepala sekolah, baru 50% yang menjawab ≤ 75% dari jumlah guru di sekolahnya telah menyusun silabus. Menurut pengawas, sudah seluruh mata pelajaran dilengkapi silabus, sebagaiman dari jawaban pengawas, yakni sebesar 100%. Guru ada yang belum melengkapi silabus, beberapa alasan yang terungkap di antaranya karena ada standar yang sulit dipahami, tidak tahu cara membuatnya, dan bahkan ada yang menjawab tidak perlu ada silabus, melainkan langsung membuat RPP.
Sementara itu, dalam pengembangan silabus ada tiga acuan yang mestinya diperhatikan guru, yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, dan panduan penyusunan KTSP. Hasil kajian menunjukkan bahwa semua acuan tersebut dipakai. Mengenai acuan mana yang sulit dimengerti, tiga kelompok responden menjawab berbeda. Menurut guru adalah panduan standar isi (30%), sementara menurut kepala sekolah standar isi dan panduan KTSP (29%), dan menurut pengawas adalah panduan KTSP (36%). Data mengenai jawaban dari ketiga responden dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 02. Persentase Jawaban Responden tentang Acuan Pengembangan Silabus
Guru
Kepala sekolah
Pengawas

n
f
%
N
F
%
n
f
%
Standar isi
27
8
30
14
4
29
11
3
27
SKL
27
6
22
14
1
7
11
2
18
Panduan KTSP
27
5
19
14
4
29
11
4
36
Keterangan:                 n  = Banyaknya Responden
                                    f   = Frekuensi

            Seluruh komponen silabus yang ditentukan dalam standar telah dikembangkan oleh guru, namun masih ada yang yang dirasakan sulit dikembangkan oleh guru yaitu indikator pencapaian kompetensi (33%), kegiatan pembelajaran (26%), dan penilaian (22%). Jaban menurut pengawas komponen silabus yang sulit dikembangkan adalah indikator pencapaian kompetensi (45%) dan  menurut kepala sekolah adalah penilaian dan sumber belajar (36%). Kesulitan tersebut disebabkan rambu-rambu penyusunan dalam panduan penyusunan KTSP ada yang belum operasional dan ini terlihat dari jawaban guru yang ternyata masih ada 7% guru yang menilai bahwa panduan penyusunan KTSP kurang operasional, kepala sekolah 14%, dan pengawas 9%.  

Tabel 03. Persentase Jawaban Responden Mengenai Komponen Silabus yang Sulit Dikembangkan
Pertanyaan
Guru
Kepala Sekolah
Pengawas
n 
f 
%
n
f
%
n
f
%
Identitas mapel/tema
27
2
9
14
0
0
107
1
9
Materi pembelajaran
27
4
9
14
1
7
107
2
18
Kegiatan Pembelajaran
27
7
20
14
5
36
107
2
18
Indikator pencapaian kompetensi
27
9
15
14
5
36
107
5
45
Penilaian
27
6
8
14
1
7
107
2
18
Alokasi Waktu
27
3
8
14
4
29
107
2
18
Sumber belajar
27
0
10
14
1
7
107
1
9

Selain silabus yang menjadi bagian perencanaan proses pembelajaran, komponen lain yang perlu dimasukan dalam tahap perencanaan adalah RPP. Penyusunan RPP harus mengacu pada silabus dan dari hasil evaluasi menunjukkan bahwa penyusunan RPP sudah mengacu pada silabus. Semua komponen yang ditentukan dalam standar proses sebagian sudah diimplementasikan dalam pengembangan RPP. Sementara itu, terdapat sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyusunan atau pengembangan RPP. Prinsip-prinsip itu adalah memperhatikan perbedaan individu, berpusat pada peserta didik, mengembangkan budaya membaca dan menulis, memuat umpan balik positif, keterkaitan dan keterpaduan komponen, dan menggunakan TIK secara terintegrasi, sistematik, dan efektif.

Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran secara sederhana dapat dilihat dari rombongan belajarnya. Berdasarkan data yang terkumpul dari guru, kepala sekolah, dan siswa dapat digam­barkan bahwa jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar banyak yang melebihi dari jumlah ideal 28 orang. Dari data kajian, secara umum tampak bahwa jumlah siswa saetiap rombel belum sesuai dengan standar. Secara singkat juga dapat dipaparkan bahwa, pada waktu pelaksanaan pembelajaran secara umum guru sudah melaksana­kan standar dengan memfasilitasi interaksi baik antar peserta didik, antara PD dengan guru, lingkungan dan sumber belajar lain. Hanya saja pada  interaksi antara PD  dengan sumber belajar lain masih rendah, yaitu responden menjawab sebesar (56%). Guru yang selalu memfasilitasi PD melakukan kegiatan percobaan masih rendah (7%), yang kadang-kadang (85%), bahkan ada yang masih sama sekali tidak pernah memfasilitasi PD melakukan kegiatan percobaan (7%). Data tersebut dapat dilihat pada tabel sebagai berikut.

Tabel 04. Persentase Jawaban Responden Mengenai Pelibatan PD dalam Kegiatan Percobaan
Pada pelaksanaan pembelajaran, Anda   memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan percobaan
n
f
%
Selalu
27
2
7
kadang-kadang
27
23
85
tidak pernah
27
2
7

Guru dalam pelaksanaan pembelajaran yang belum atau tidak pernah memfasi­litasi peserta didik melakukan kegiatan percobaan, masih cukup banyak, yaitu (7%). Dari 7% yang belum pernah karena alasan tidak ada sarana dan prasarana (11%), tidak penting (0%), tidak ada waktu (0%), dan tidak relevan dengan mata pelajaran yang dibina (4%).

Tabel 05. Persentase Jawaban Guru yang Tidak Melibatkan PD dalam Kegiatan Percobaan
Penyebab Guru tidak melibatkan siswa dalam percobaan
n
f
%
tidak ada sarana dan prasarana
27
3
11
tidak penting
27
0
0
tidak ada waktu 
27
0
0
tidak relevan dengan mata pelajaran yang dibina
27
1
4
           
Penilaian Hasil Pembelajaran
Berdasarkan pendapat responden guru yang berjumlah 27 orang,  dapat dikemukakan bahwa dalam proses pembelajaran guru melakukan penilaian hasil pembelajaran. Tujuan penilaian hasil pembelajaran itu terutama untuk mengukur tingkat ketercapaian kompetensi (89%), bahan penyusunan laporan kemajuan hasil pembelajaran (70%), perbaikan proses pembelajaran (70%), dan untuk kegunaan lainnya (11%). Penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan guru berupa tes tulis (81%), hasil kerja (41%), tes lisan (37%), tugas (30%), pengamatan (22%), dan penilaian sikap (22%).
Dari semua penilaian hasil pembelajaran itu menurut responden penilaian hasil pembelajaran yang sulit dilakukan adalah  tes tulis (19%), hasil kerja (11%), tes lisan (22%), tugas (7%), pengamatan (26%), dan penilaian sikap (19%).

Tabel 06. Persentase Jawaban Responden terhadap Penilaian Hasil Pembelajaran yang Sulit Dilakukan
Penilain hasil pembelajaran yang sulit Anda lakukan adalah
n
f
%
Tes tulis
27
5
19
Hasil kerja
27
3
11
Tes lisan
27
6
22
Tugas
27
2
7
Pengamatan
27
7
26
Penilaian sikap
27
5
19
Tidak menjawab
0
0
0

Sementara itu, atas dasar sasaran penilaian, responden mengatakan bahwa penilaian terhadap proses pembelajaran paling sulit (59%) dibandingkan penilaian terhadap hasil pembelajaran (15%). Dari aspek sasaran penilaian, para guru yang menjadi responden kajian standar proses ini mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembelajaran guru melakukan penilaian terhadap proses pembelajaran (70%) dan terhadap hasil pembelajaran (63%).

Tabel 07. Persentase Jawaban Guru terhadap Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran
Dalam pelaksanaan pembelajaran Anda melakukan penilaian terhadap
n
f
%
Proses pembelajaran
27
19
70
Hasil pembelajaran
27
17
63

Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan dilakukan dengan cara, yaitu pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan. Bagian ini berisi deskripsi data berkenaan dengan kegiatan pemantauan dan evalusasi  tentang pengawasan proses pembelajaran. Data menunjukkan bahwa  100%  kepala sekolah dan 100% pengawas menyatakan telah melakukan pemantauan dalam kegiatan pengawasan proses pembelajaran. Data tersebut juga dikuatkan oleh  100% guru. Mengenai pelaksanaan Suvervisi, data menunjukkan bahwa 97% kepala sekolah menyatakan dilakukan suvervisi, dan 93% pengawas menyatakan telah melakukan supervisi dalam kegiatan pengawasan proses pembelajaran. Data tersebut juga dikuatkan oleh  jawaban guru sebesar 100%.
Pada bagian evaluasi, data menunjukkan bahwa kepala sekolah menjawab 86% dan 100% pengawas menyatakan telah melakukan evaluasi dalam kegiatan pengawasan proses pembelajaran. Data tersebut juga dikuatkan oleh  89% guru. Data bagian pelaporan juga menunjukkan bahwa  hampir seluruh guru (96%) menyatakan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan kepala sekolah disampaikan kepada guru.
Berkaitan dengan tindak lanjut yang dilakukan, data menunjukkan bahwa seluruh pengawas (64%) dan kepala sekolah (64%) menyatakan bahwa laporan pengawasan ditindaklanjuti. Tindak lanjut dari laporan itu meliputi hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi. Namun yang lebih banyak ditindak lanjuti adalah hasil supervisi. Adapun data yang berkaitan dengan tindak lanjut yang dilakukan pada bagian pengawasan pembelajaran dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 08. Jawaban Responden Mengenai Laporan Pengawasan yang Ditindak lanjuti
Tindak lanjut dilakukan pada
Kepala Sekolah
Pengawas
n
f
%
n
f
%
Hasil pemantauan 
14
3
21
11
2
18
Hasil evaluasi
14
4
29
11
5
46
Hasil supervisi
14
7
50
11
4
36

Selanjutnya guru, kepala sekolah dan pengawas juga menyarankan secara bervariasi. Kebanyakan dari mereka secara  konsisten menyatakan teguran yang bersifat mendidik kepada guru yang belum memenuhi standar merupakan cara yang ditempuh dalam upaya tindak lanjut. Di samping itu cara lain seperti pemberian penguatan dan penghargaan kepada guru yang memenuhi standar dan memberi kesempatan kepada guru yang belum memenuhi standar untuk ikut pelatihan dan penataran  juga dianggap sebagai cara upaya tindak lanjut dari kegiatan  pengawasan ini.

Pembahasan
Secara umum kegiatan pengkajian ini berhasil juga mengungkapkan informasi secara khusus mengenai keterlaksanaan standar proses. Salah satu diantara banyak temuan yang dapat dibahas ialah sebagian guru yang ada belum melengkapi silabus, yang mestinya menjadi salah satu ketentuan dalam proses perencanaan pembelajaran. Ternyata penyebab utamanya adalah karena standar yang sulit dipahami, tidak tahu cara membuatnya, dan bahkan ada alasan yang sangat tidak sesuai dengan harapan yaitu tidak perlu ada silabus, melainkan langsung membuat RPP.
Terkait dengan pengembangan silabus, hasil kajian dan evaluasi ini menunjukkan bahwa semua acuan sudah digunakan oleh guru. Akan tetapi, dalam penggunaannya masih ada guru yang sulit memahaminya. Kondisi itu disebabkan karena kurang operasionalnya acuan tersebut, seperti panduan penyusunan KTSP sebagaimana dijawab oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas pada kuesioner. Disamping itu, kondisi lemahnya pemahaman komponen-komponen pelaksana pendidikan terkait tata cara pengembangan silabus.
Seluruh komponen silabus yang ditentukan dalam standar proses telah dikembangkan oleh guru, namun masih ada yang yang dirasakan sulit dikembangkan oleh guru yaitu indikator pencapaian kompetensi, kegiatan pembelajaran, dan penilaian. Menurut pengawas komponen silabus yang sulit dikembangkan adalah indikator pencapaian kompetensi dan  menurut kepala sekolah adalah penilaian dan sumber belajar. Kesulitan tersebut disebabkan rambu-rambu penyusunan dalam panduan penyusunan KTSP ada yang belum operasional dan ini terlihat dari jawaban tiga responden tersebut.
            Dari sedikit ulasan diatas, banyak kiranya yang perlu dibahas secara rinci terkait dengan keterlaksanaan standar proses pada sekolah dasar di kabupaten Buleleng. Namun dari sebagian data yang dipaparkan dalam hasil kajian tentunya bisa memberikan jawaban yang tepat tentang bagaimana hasil temuan tersebut. Sebagian data yang dipaparkan tentunya bisa menjadi temuan yang sangat representatif menjelaskan hasil kajian secara menyeluruh.

PENUTUP
Mengacu pada temuan hasil kajian, dapat disimpulkan secara ringkas bahwa kondisi real sekolah dasar di kabupaten Buleleng yang mencakup tentang perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran, sebagian sudah relevan dengan ketentuan standar proses yang ada. Namun, pada bagian tertentu sebagaian dari ketentuan yang ada dalam standar proses, ada yang belum memenuhi syarat keterlaksanaan. Hal itu tampak  sebagaimana terlihat pada data temuan yang dideskripsikan pada hasil kajian dan penjelasan singkat dalam pembahasan diatas. Sebagai upaya penyempurnaan ketidaksesuaian empat sub komponen yang terdapat dalam standar proses itu, maka dikemukakan beberapa saran sebagai berikut. Pertama, perlu ada pemahaman dan wawasan luas tentang isi dari standar baik itu oleh guru, kepala sekolah selaku pihak manajemen sekolah, dan pengawas, sehingga setiap apa yang direncanakan selalu berlandaskan atas aturan yang ada dalam hal ini standar proses. Kedua, pemerintah pusat maupun daerah perlu memfasilitasi dan memberikan akomodasi  terkait dengan keberadaan sekolah seperti contoh membekali para pendidika untuk dapat mengiplementasikan standar proses secara memadai.

Berdasarkan simpulan tersebut, dengan selesainya kegiatan kajian ini Tim pengkaji menyampaikan penghargaan dan ucapan terima­kasih kepada semua pihak yang memberikan arahan, kesempatan dan fasilitas yang memungkinkan telaksananya kegiatan sampai tersusunnya laporan kajian ini. Dengan adanya keterbatasan terkait isi sajian ini ataupun dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan, kepada Tim pengkaji lain diharapkan untuk dapat mengadakan pengkajian sejenis lebih lanjut dengan mengambil sampel yang lebih luas, menggunakan instrumen dan metode yang lebih kompleks, dan melaksanakan proses kajian yang lebih lama, sehingga akan dapat memberikan data atau informasi yang lebih akurat. Semoga hasil kajian standar proses ini  dapat digunakan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, khususnya dalam penyelenggaraan standar proses pembelajaran.




DAFTAR PUSTAKA

Badan Standar Nasional Pendidikan. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 2006. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Tilaar, H. A. R. (1999). Beberapa agenda reformasi pendidikan nasional dalam perspektif abad 21.  Magelang: Tera Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005.

Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Tematik Kelas VI Tema 9 Sub Tema 1 - Learn From Home

Soal Latihan Kelas III Tema 8 (Bagian 2) - Learn From Home

Soal Tematik Kelas II SD Tema 8 - Learn From Home

Soal Tematika Kelas VI Tema 9 Sub Tema 3

Soal Matematika Kelas VI Semester 2 - Learn From Home