Revitalisasi Nilai-nilai Pendidikan Multikultural Sebagai Pilar Perlindungan Hak Anak Di Usia Sekolah



(disusun Oleh: I Putu Susila Darma)

I.     BAGIAN PENDAHULUAN
1.    Latar belakang
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu negara berwajiban untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang layak yang bisa diakses oleh setiap orang. Pada faktanya pendidikan belum bisa dinikmati oleh seluruh warga negara, hal itu dibuktikan dengan adanya siswa-siswi yang putus sekolah dan siswa-siswi yang tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi disebabkan biaya yang tinggi. Kemudian adanya kontradiksi antara konsep pendidikan dengan kenyataan dilapangan mengharuskan pemerintah meninjau kembali paradigma pendidikan yang dijalankan.
Pendidikan di Indonesia telah diamanatkan dalam UUD ’45 (hasil amandemen) pasal 31. Dengan amanat tersebut pemerintah atau negara berkewajiban untuk memberikan dan menyelenggarakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dan terjangkau oleh seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan ini diselenggarakan dalam rangka mendidik dan mencerdaskan rakyat agar dengan pendidikan yang telah ditempuhnya bisa digunakan untuk mencari dan mewujudkan taraf kehidupan yang layak, makmur dan sejahtera. Negara kita telah memberikan perhatian dan kepedulian serius bagi penerapan hak asasi manusia sejak lama. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa “Pendidikan nasional diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung hak asasi” (pasal 4) serta “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” (pasal 11 ayat 1). Amanat itu a.l. dioperasionalkan dalam berbagai program, antara lain Wajar Dikdas 9 tahun, pendidikan inklusif, pendidikan kesetaraan, dan kesetaraan gender serta dalam pembentukan
“Tim Nasional Pendidikan HAM pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah” (Kepmendiknas no. 103/P/2006). Secara hukum, UUD 1945 telah mengatur hak-hak manusia dan mensejajarkannya dengan hak-hak warga negara Indonesia secara hukum. Hak-hak tersebut menjadi dasar bagi realisasi masyarakat sejahtera. Indonesia telah mengenal hak-hak manusia bahkan sebelum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Deklarasi Hak-Hak Manusia Universal pada tahun 1948. Secara filosofis, selama bertahun-tahun  agama-agama
mayoritas telah mengajarkan nilai, hak, dan kewajiban manusia sebagai makhluk Tuhan. Lebih jauh lagi, UUD 1945 menyatakan bahwa pembangunan nasional identik dengan pengembangan manusia, dimana manusia adalah subyek dan tujuan dari pembangunan. Hal ini berarti bahwa fokus dari pembangunan nasional adalah orang yang hak-haknya dijamin, dikembangkan dan dilindungi oleh negara (Bahar, 1997).
Komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi, mempromosikan,
memperkuat, memenuhi, dan menghargai hak-hak manusia telah ditunjukkan dalam berbagai bentuk. Salah satu bentuknya adalah prioritas yang diberikan pada pembentukan dan penyelerasan beragam institusi dan lembaga terkait dalam perencanaan pembangunan nasional. Kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya. Usaha peningkatan sumber daya manusia merupakan tanggung jawab pendidikan, baik formal maupun non formal (Parmiti, 2007). Pendidikan pada dasarnya adalah suatu upaya untuk mempersiapkan atau membekali sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan keterampilan sesuai dengan tuntutan pembangunan bangsa Tantangan pembangunan pendidikan di Indonesia sangat kompleks, dari hal-hal yang makro seperti penanggulangan dampak krisis ekonomi yang berkelanjutan, penyelesaian wajib belajar 9 tahun, perluasan broad-based education/life skill, pening-katan pendidikan moral, watak, dan sebagainya sampai hal-hal yang bersifat mikro, seperti ketersediaan kurikulum yang dapat menghasilkan standar nasional dan/atau global, sarana, prasarana, dan sebagainya. Dalam alam globalisasi yang sangat dinamik dewasa ini, kita sungguh sangat  sedih melihat kenyataan bahwa anak-anak bangsa yang bisa mengisi kesempatan yang terbuka luas di seluruh dunia hanya terbatas dalam bidang-bidang yang memberi nilai tambah yang relatip rendah. Salah satu sebabnya adalah karena sumber daya manusia yang kita miliki mutunya sangat rendah. Banyak kesempatan lewat begitu saja karena sumber daya yang jumlahnya melimpah tidak ada yang cocok, atau bahkan tidak pernah dipersiapkan untuk itu.
Gerakan peningkatan mutu yang mengharuskan dilakukannya investasi berbasis pada siswa itu harus dilakukan dengan menghormati hak-hak azasi manusia yang diarahkan untuk pembentukan manusia yang berwatak dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yaitu dengan memberikan penggemblengan religiositas, watak, kepribadian dan kesempatan yang luas untuk memilih atau kesempatan untuk ikut berpartisipasi pada pilihan yang dilakukan oleh setiap siswa, atau oleh setiap individu. Mereka harus bebas mengambil jalur pemberdayaan sesuai dengan visi, misi dan kehidupan masa depan yang ingin dinikmatinya. Ini tidak berarti bahwa setiap siswa boleh seenaknya mengambil pilihan masa depannya dengan membabi buta. Setiap orang tua, guru atau mereka yang dituakan mempunyai kewajiban moril untuk membantu pemberdayaan siswa, termasuk dan terutama anak-anak keluarga kurang mampu, dengan berbagai opsi yang luas dan tidak memihak agar setiap siswa bisa melakukan pilihan secara arif dan bijaksana. Setiap siswa harus bisa mempersiapkan diri untuk mampu memenuhi cita-citanya dengan baik. Setiap siswa harus mempunyai kesempatan mencoba dan melatih dirinya dengan pemberdayaan yang sifatnya menyeluruh agar segala keputusannya tidak menimbulkan kesal atau kekecewaan dimasa yang akan datang. Para guru, sebagai individu, atau lembaga, yang paling dekat dengan siswa harus diberi kesempatan dan dukungan yang kuat dan luas untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraannya. Lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan yang akrab dengan masyarakat harus diadakan atau mendapat dukungan agar setiap guru bisa menyegarkan dirinya secara kontinue sesuai dengan kemajuan zaman dan masyarakatnya.
Untuk mendapatkan partisipasi yang luas, semua usaha harus memihak memberi pertolongan mereka yang kurang mampu. Upaya ini harus diarahkan mulai dari tingkat yang paling dini seperti upaya peningkatan pendidikan usia dini untuk anak-anak balita, membantu anak-anak keluarga kurang mampu dalam rangka wajib belajar 9 tahun, serta mendorong pendidikan lebih tinggi kepada anak-anak kurang mampu itu. Keberhasilan Indonesia dalam mencapai target dunia dalam bidang pendidikan dasar pada tahun 2000, harus disebarluaskan sebagai suatu kebanggaan untuk memupuk rasa percaya diri. Keberhasilan tersebut harus menjadi pemicu untuk lebih meningkatkan pencapaian pada tingkat pendidikan lebih tinggi seperti SLTP, selanjutnya SMU dan Perguruan Tinggi.
Upaya gerakan itu harus dibarengi dengan upaya pengembangan advokasi peduli
pendidikan bagi anak-anak keluarga kurang mampu. Upaya advokasi itu harus diantar dengan gerakan yang gigih untuk menjaring anak-anak keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan pada Sekolah Menengah atau bisa mengikuti kuliah pada Perguruan Tinggi. Kegagalan yang umumnya disebabkan karena mutu pendidikan anak-anak yang rendah atau informasi tentang adanya kesempatan yang tidak diterima oleh para siswa yang bersangkutan harus dapat dikikis dengan memberikan informasi dan kesempatan yang lebih longgar kepada siswa anak keluarga kurang mampu.
Dengan gerakan ini diharapkan dapat dirangsang upaya bersama memberi perhatian dan komitmen yang tinggi untuk memacu peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Upaya ini merupakan investasi yang diyakini bisa merupakan langkah strategis untuk menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu. Berbeda dengan investasi dalam bidang industri dan perdagangan yang bisa segera menghasilkan, investasi dalam bidang pendidikan adalah investasi jangka panjang yang memerlukan dukungan sosial budaya yang sangat luas dan sering menyangkut percontohan yang harus dimulai dari para aktor sendiri dan keluarganya. Guna memperbaiki situasi pendidikan hak asasi manusia di sekolah-sekolah saat ini, dibutuhkan strategi pengarusutamaan dari pemerintah. Strategi
seperti itu harus dapat menunjukkan komponen-komponen materi pendidikan
hak asasi manusia pada sistem sekolah. Rekomendasi berikut ini telah diidentifikasi untuk mengatasi isu khusus yang mempengaruhi situasi pendidikan hak asasi anak pada saat ini. Oleh karena itu sangat jelas, bahwa setiap anak harus mendapat perlindungan untuk memeiliki kewajiban memperoleh pendidikan.

2.    Rumusan Masalah
2.1  Revitalisasi nilai-nilai pendidikan multikultural.
2.2  Nilai-nilai pendidikan multikultur sebagai upaya perlindungan hak anak yang bekerja di usia sekolah.

I.     BAGIAN PEMBAHASAN
1.1    Kembalikan Hak Anak yang Bekerja diusia Sekolah
Pembangunan Indonesia didasarkan pada paradigma untuk memampukan seluruh rakyat Indonesia mencapai potensi maksimal mereka. Departemen Pendidikan Nasional memiliki visi jangka panjang bahwa seluruh anak Indonesia dan remaja memiliki kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan di tingkat manapun, tanpa mempermasalahkan status ekonomi, perbedaan gender, geografi, etnis, dan kebutuhan khususnya, konsisten dengan komitmen pemerintah terhadap Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak. Misi jangka panjang Departemen adalah untuk memastikan tidak adanya hambatan bagi seluruh untuk memiliki kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan dan memastikan standar tertinggi dalam pendidikan dan pelatihan. Bagian lain dari misi ini adalah untuk menjamin keberlanjutan dalam sistem pendidikan. Misi lebih jauh adalah menginformasikan kepada orangtua, siswa, dan para pemangku kepentingan mengenai kesempatan pendidikan yang tersedia, basis untuk mengakses kesempatan tersebut, dan membagi tanggungjawab untuk mengoptimalkan kesempatan itu. Bagian dari misi tersebut adalah bahwa Departemen akan menyediakan lingkungan belajar mengajar yang mempromosikan budaya keunggulan dan memperkuat kepercayaan diri pemerintah, orangtua, siswa dan para pemangku kepentingan lainnya terhadap nilai-nilai pendidikan dan pelatihan yang disediakan.
Mengutip pernyataan Abdulah (2000), yang mengemukakan bahwa, bangsa Indonesia semakin kikir simpati, empati kepada sesama bangsa Indonesia, makin rendah mutu rasionalitas dan tipisnya rasa kemanusiaan. Rasionalitas kita sudah berantakan dan kemanusiaan kita seakan-akan sudah hilang dari pusat kesadaran. Mutu rasionalitas bangsa kita ini telah terjerembab jatuh mengikuti spiral kebodohan yang terjun menukik ke bawah. Orang Indonesia mulai kehilangan akal sehat, rasa kemanusiaan dan kesediaan hati memberikan rasa simpati dan empatinya kepada orang lain. Di sinilah sebenarnya merupakan hakikat bahwa modal sosial hilang dari akar kehidupan masyarakat dan bangsa.
Indonesia tidak bisa steril dari dinamika global, dalam konteks ini. Maynard (1999), menganalisis fenomena politik global yang mengungkapkan bahwa  pasca  perang dingin, karakter konflik di berbagai belahan dunia mengalami pergeseran dari konflik idiologis ke konflik identitas yang antara lain juga berlatarbelakang etnik dan agama. Di tanah air dalam beberapa kasus kerusuhan dikait-kaitkan dengan isu etnik dan agama, persoalan ini menjadi bahaya laten.
Contoh aktual yang sangat membekas adalah di Kalimantan Tengah antara Dayak dan Madura, di Ambon, antara komunitas Islam dan komunitas Kristen demikian juga Poso sampai sekarang belum stabil. Konflik antar kelompok masyarakat, kasus-kasus peledakan bom oleh teroris yang menyebar rasa takut, kelompok dalam masyarakat, yang menamakan organisasi tertentu melakukan tindakan  anarkis, yang menganggap aparat berwenang tidak mampu menanganinya, itulah yang dijadikan dalih. Pemilihan kepala daerah, misalnya, diwarnai dengan kerusuhan yang menghancurkan harta benda bahkan menimbulkan korban jiwa. Reformasi bidang politik di Indonesia pada penghujung abad ke-20 telah membawa perubahan besar pada kebijakan pengembangan sektor pendidikan, yang secara umum bertumpu pada dua paradigma baru, yaitu otonomisasi dan demokratisasi (Rosyada, 2004). Tantangan pendidikan abad ke-21 adalah memba-ngun masyarakat berpengetahuan (knowledge-based society) (Chaeruman, 2008).

1.2 Revitalisasi Nilai-nilai Pendidikan Multikultural sebagai Perlindungan Hak Anak
Pendidikan dasar merupakan gerbang pertama peserta didik memulai proses pendidikan formal. Proses pembelajaran dalam pendidikan dasar ini sangatlah penting karena dalam jenjang inilah sekolah harus mampu membuat pondasi dalam pembentukan karakter peserta didiknya (character building). Dalam konteks globalisasi yang tengah dihadapi saat ini, pendidikan dasar memiliki peranan yang sangat penting, meski kadang terabaikan. Tidak ada yang tidak sepakat bila dunia pendidikan dapat meningkatkan mutu sumber daya manusia. Upaya peningkatan kualitas ini secara otomatis harus didukung semua pihak, dimulai dari pemerintah sebagai pemegang kebijakan, pengelola sekolah dan masyarakat yang merupakan bagian dari stakeholders pendidikan.
Pembelajaran multikultural adalah kebijakan dalam praktik pendidikan dalam mengakui, menerima dan menegaskan perbedaan dan persamaan manusia yang dikaitkan dengan gender, ras, kelas, (Sleeter and Grant, 1988). Pendidikan multikultural adalah suatu sikap dalam memandang keunikan manusia dengan tanpa membedakan ras, budaya, jenis kelamin, seks, kondisi jasmaniah atau status ekonomi seseorang (Skeel, 1995). Pendidikan multikultural (multicultural education) merupakan strategi pendidikan yang memanfaatkan keberagaman latar belakang kebudayaan dari para peserta didik sebagai salah satu kekuatan untuk membentuk sikap multikultural. Strategi ini sangat bermanfaat, sekurang-kurangnya bagi sekolah sebagai lembaga pendidikan dapat membentuk pemahaman bersama atas konsep kebudayaan, perbedaan budaya, keseimbangan, dan demokrasi dalam arti yang luas (Liliweri, 2005).
Pendidikan multuikultural didefinisikan sebagai sebuah kebijakan sosial yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemeliharaan budaya dan saling memiliki rasa hormat antara seluruh kelompok budaya di dalam masyarakat. Pembelajaran multikultural pada dasarnya merupakan program pendidikan bangsa agar komunitas multikultural dapat berpartisipasi dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang ideal bagi bangsanya (Banks, 1993). Dalam konteks yang luas, pendidikan multikultural mencoba membantu menyatukan bangsa secara demokratis, dengan menekankan pada perspektif pluralitas masyarakat di berbagai bangsa, etnik, kelompok budaya yang berbeda. Dengan demikian sekolah dikondisikan untuk mencerminkan praktik dari nilai-nilai demokrasi. Kurikulum menampakkan aneka kelompok budaya yang berbeda dalam masyarakat, bahasa, dan dialek; dimana para pelajar lebih baik berbicara tentang rasa hormat di antara mereka dan menunjung tinggi nilai-nilai kerjasama, dari pada membicarakan persaingan dan prasangka di antara sejumlah pelajar yang berbeda dalam hal ras, etnik, budaya dan kelompok status sosialnya.
Pembelajaran berbasis multikultural didasarkan pada gagasan filosofis tentang kebebasan, keadilan, kesederajatan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia. Hakekat pendidikan multicultural mempersiapkan seluruh siswa untuk bekerja secara aktif menuju kesamaan struktur dalam organisasi dan lembaga sekolah. Pendidikan multikultural bukanlah kebijakan yang mengarah pada pelembagaan pendidikan dan siswa untuk bekerja secara aktif menuju kesamaan struktur dalam organisasi dan lembaga sekolah. Pendidikan multikultural bukanlah kebijakan yang mengarah pada pelembagaan pendidikan dan Model pembelajaran multikultural membantu guru dalam mengelola proses pembelajaran menjadi lebih efisien dan efektif, terutama memberikan kemampuan peserta didik dalam membangun kolaboratif dan memiliki komitmen nilai yang tinggi dalam kehidupan masyarakat yang serba majemuk; 4. Memberikan kontribusi bagi bangsa Indonesia dalam penyelesaian dan mengelola konflik yang ernuansa SARA yang timbul di masyarakat dengan cara meningkatkan empati dan mengurangi prasangka. Kondisi keberagaman masyarakat dan budaya, secara positif menggambarkan kekayaan potensi sebuah masyarakat yang bertipe pluralis, namun secara negatif orang merasa tidak nyaman karena tidak saling mengenal budaya orang lain. Setiap etnik atau ras cenderung mempunyai semangat dan ideologi yang etnosentris, yang menyatakan bahwa kelompoknya lebih superior daripada kelompok etnik atau ras lain (Jones, dalam Liliweri, 2003). Terjadinya tidak saling mengenal identitas budaya orang lain, bisa mendorong meningkatnya prasangka terhadap orang lain, berupa sikap antipati yang didasarkan pada kesalahan generalisasi yang diekspresikan sebagai perasaan. Prasangka juga diarahkan kepada sebuah kelompok secara keseluruhan, atau kepada seseorang hanya karena itu adalah anggota kelompok tertentu. Secara demikian, prasangka memiliki potensi dalam mengambinghitamkan orang lain melalui stereotipe, diskriminasi dan penciptaan jarak sosial (Bennet dan Janet, 1996).
Melalui pembelajaran multikultural, subyek belajar dapat mencapai kesuksesan dalam mengurangiprasangka dan diskriminasi (Banks, 1996). Dengan kata lain, variabel sekolah terbentuk dimana besarkelompok rasial dan etnis yang memiliki pengalaman dan hak yang sama dalam proses pendidikan. Pelajar mampu mengembangkan keterampilannya dalam memutuskan sesuatu secara bijak. Mereka lebih menjadi suatu subyek dari pada menjadi obyek dalam suatu kurikulum. Mereka menjadi individu yang mampu mengatur dirinya sendiri dan merefleksi kehidupan untuk bertindak secara aktif. Mereka membuat keputusan dan melakukan sesuatu yang berhubungan dengan konsep, pokok-pokok masalah yang mereka pelajari. Mereka mengembangkan visi sosial yang lebih baik dan memperoleh ilmu pengetahuan dan 5 yang memiliki citra yang positif tentang perbedaan kelompok dan menggunakan bahan pembelajaran tersebut secara konsisten dan terus-menerus. Penelitian menunjukkan bahwa para pelajar yang datang ke sekolah dengan banyak stereotipe, cenderung berperilaku negatif dan banyak melakukan kesalahpahaman terhadap kelompok etnik dan ras dari luar kelompoknya. Penelitian juga menunjukkan bahwa penggunaan teksbook multikultural atau bahan pengajaran lain dan strategi pembelajaran yang kooperatif dapat membantu para pelajar untuk mengembangkan perilaku dan persepsi terhadap ras yang lebih positif. Jenis strategi dan bahan dapat menghasilkan pilihan para pelajar untuk lebih bersahabat dengan ras luar, etnik dan kelompok budaya lain. Anak-anak itu harus dianjurkan untuk lebih rajin membaca bahan-bahan bacaan yang ada di sekolah serta bahan bacaan baru yang secara berkala harus diusahakan. Setiap bulan, setiap sekolah harus mengadakan semacam pertandingan otak, yang diarahkan untuk merangsang anak-anak membaca lebih banyak bahan-bahan yang ada.
Disamping bahan dan acara “adu pintar”, anak-anak keluarga kurang mampu harus dibantu untuk mendapatkan bahan-bahan yang bisa merangsang kegiatan belajar yang lebih menarik. Kegiatan ini harus menjadi budaya baru yang sangat digandrungi sehingga para siswa menjadi sangat kecanduan untuk tetap belajar. Disamping itu, untuk meningkatkan motivasi belajar, termasuk untuk orang tua, para siswa harus mendapat informasi tentang terbukanya kesempatan untuk belajar lebih tinggi. Para orang tua harus diberitahu akan adanya kesempatan yang terbuka tersebut. Pemberitahuan kepada para orang tua dan masyarakat luas bisa memacu motivasi para orang tua yang kurang beruntung dan masyarakat luas agar di rumah masing-masing anak-anak didorong belajar lebih giat agar bisa memperoleh nilai yang lebih baik di sekolahnya. Ada pula gagasan untuk menghimbau lembaga-lembaga yang biasa memberikan beasiswa kepada siswa yang menonjol untuk mengatur secara lain, yaitu memihak kepada anak-anak keluarga kurang mampu. Dalam pengaturan ini, anak-anak keluarga mampu
yang mendapat beasiswa karena otaknya encer diharapkan membagi sebagian dari dana itu kepada rekan lain yang kebetulan anak keluarga kurang mampu. Dengan cara ini anak-anak keluarga kurang mampu bisa memperoleh kesempatan dan dorongan untuk berjuang dalam kebersamaan yang lebih seimbang.

III. PENUTUP
1.    Kesimpulan
Program-program kunci untuk menyediakan akses terhadap pendidikan secara lebih adil a.l. meliputi: (i) penambahan infrastruktur, (ii) peningkatan penyebaran guru ke daerah-daerah yang selama ini kurang terlayani; (iii) perluasan pendidikan bagi anak-anak usia dini, (iv) perluasan program pendidikan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, (v) perluasan program non-formal tingkat SD dan SMP melalui Kejar Paket A dan B, (vi) perluasan program keaksaraan bagi remaja dan orang dewasa, terutama di daerah terpencil, (vii) peningkatan keterlibatan masyarakat dalam manajemen
dan pelaksanaan pendidikan dasar dan lanjutan dengan menggunakan berbagai metode peningkatan kapasitas . Upaya-upaya serius tersebut juga melibatkan langkah-langkah penghapusan kesenjangan gender pada tingkat SD dan SMP. Tingkat pemberian layanag pendidikan pada jenjang ini terbukti sama antara laki-laki dan perempuan. Penting untuk dicatat dari sudut pandang kualitas pendidikan, ada kecenderungan bahwa perempuan Indonesia lebih sukses dibandingkan laki-laki. UU Pendidikan tahun 2003 mengatur landasan yuridis untuk memastikan kelompok yang tidak terlayani dan yang kurang beruntung mendapat perhatian sepenuhnya dari Depdiknas dan Depag. Perhatian khusus untukmemberikan perlakuan secara adil diarahkan kepada: (i) kelompok-kelompok minoritas dari sisi bahasa, agama, dan etnis; (ii) kelas-kelas sosial-ekonomi dan berbagai stratifikasi, (iii) gender; (iv) anak berkebutuhan khusus: (v) penduduk desa terpencil, serta penduduk pulau dan daerah perbatasan; serta (vi) anak-anak miskin, yatim piatu, anak jalanan dan pekerja anak. Anak-anak dari kelompok minoritas, anak-anak yang tinggal di daerah terpencil, anak-anak yang tinggal di daerah perdesaan, dan anak-anak yang termarjinalkan dikelompokkan ke dalam kelompok anak-anak yang kurang terlayani kebutuhan pendidikannya. Depdiknas
mengadopsi strategi baru untuk menggapaikan layanan pendidikan kepada anak-anak yang selama ini tidak terlayani. Strategi tersebut memiliki empat langkah, yaitu: (i) mengenali karakteristik mereka, (ii) mengerti kebutuhan pendidikan mereka, (iii) mencari informasi apakah ada kebutuhan pendidikan yang tidak terlayani oleh sistem pendidikan yang ada, dan (iv) menyediakan kebutuhan pendidikan dengan menggunakan bentuk yang ada atau mengembangkan alternatif baru jika diperlukan. Guna memperbaiki situasi pendidikan hak asasi manusia di sekolah-sekolah saat ini, dibutuhkan strategi pengarusutamaan dari pemerintah. Strategi seperti itu harus dapat menunjukkan komponen-komponen materi pendidikan hak asasi manusia pada sistem sekolah. Rekomendasi berikut ini telah diidentifikasi untuk mengatasi isu khusus yang mempengaruhi situasi
pendidikan hak asasi manusia di sekolah-sekolah pada saat ini. Kerjasama dan Sinergi yang Lebih Kuat di Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Tematik Kelas VI Tema 9 Sub Tema 1 - Learn From Home

Soal Latihan Kelas III Tema 8 (Bagian 2) - Learn From Home

Soal Tematik Kelas II SD Tema 8 - Learn From Home

Soal Tematika Kelas VI Tema 9 Sub Tema 3

Soal Matematika Kelas VI Semester 2 - Learn From Home