Revitalisasi Nilai-nilai Pendidikan Multikultural Sebagai Pilar Perlindungan Hak Anak Di Usia Sekolah
I. BAGIAN PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Oleh
karena itu negara berwajiban untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang layak
yang bisa diakses oleh setiap orang. Pada faktanya pendidikan belum bisa
dinikmati oleh seluruh warga negara, hal itu dibuktikan dengan adanya
siswa-siswi yang putus sekolah dan siswa-siswi yang tidak bisa melanjutkan ke
jenjang pendidikan yang lebih tinggi disebabkan biaya yang tinggi. Kemudian
adanya kontradiksi antara konsep pendidikan dengan kenyataan dilapangan mengharuskan
pemerintah meninjau kembali paradigma pendidikan yang dijalankan.
Pendidikan di Indonesia telah diamanatkan dalam UUD
’45 (hasil amandemen) pasal 31. Dengan amanat tersebut pemerintah atau negara
berkewajiban untuk memberikan dan menyelenggarakan sarana dan prasarana pendidikan
yang memadai dan terjangkau oleh seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan ini
diselenggarakan dalam rangka mendidik dan mencerdaskan rakyat agar dengan
pendidikan yang telah ditempuhnya bisa digunakan untuk mencari dan mewujudkan
taraf kehidupan yang layak, makmur dan sejahtera. Negara kita telah memberikan
perhatian dan kepedulian serius bagi penerapan hak asasi manusia sejak lama. UU
no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa “Pendidikan
nasional diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung hak asasi” (pasal 4) serta “Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” (pasal 11
ayat 1). Amanat itu a.l. dioperasionalkan dalam berbagai program, antara lain
Wajar Dikdas 9 tahun, pendidikan inklusif, pendidikan kesetaraan, dan
kesetaraan gender serta dalam pembentukan
“Tim Nasional Pendidikan HAM pada Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah” (Kepmendiknas no. 103/P/2006). Secara hukum, UUD 1945 telah
mengatur hak-hak manusia dan mensejajarkannya dengan hak-hak warga negara
Indonesia secara hukum. Hak-hak tersebut menjadi dasar bagi realisasi
masyarakat sejahtera. Indonesia telah mengenal hak-hak manusia bahkan sebelum
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Deklarasi Hak-Hak Manusia Universal
pada tahun 1948. Secara filosofis, selama bertahun-tahun agama-agama
mayoritas
telah mengajarkan nilai, hak, dan kewajiban manusia sebagai makhluk Tuhan.
Lebih jauh lagi, UUD 1945 menyatakan bahwa pembangunan nasional identik dengan
pengembangan manusia, dimana manusia adalah subyek dan tujuan dari pembangunan.
Hal ini berarti bahwa fokus dari pembangunan nasional adalah orang yang
hak-haknya dijamin, dikembangkan dan dilindungi oleh negara (Bahar, 1997).
Komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi,
mempromosikan,
memperkuat,
memenuhi, dan menghargai hak-hak manusia telah ditunjukkan dalam berbagai
bentuk. Salah satu bentuknya adalah prioritas yang diberikan pada pembentukan
dan penyelerasan beragam institusi dan lembaga terkait dalam perencanaan
pembangunan nasional. Kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas
sumber daya manusia yang dimilikinya. Usaha peningkatan sumber daya manusia
merupakan tanggung jawab pendidikan, baik formal maupun non formal (Parmiti, 2007). Pendidikan pada dasarnya adalah suatu upaya untuk
mempersiapkan atau membekali sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan
keterampilan sesuai dengan tuntutan pembangunan bangsa
Tantangan pembangunan pendidikan di Indonesia sangat
kompleks, dari hal-hal yang makro seperti penanggulangan dampak krisis ekonomi
yang berkelanjutan, penyelesaian wajib belajar 9 tahun, perluasan broad-based
education/life skill, pening-katan
pendidikan moral, watak, dan sebagainya sampai hal-hal yang bersifat
mikro, seperti ketersediaan kurikulum yang dapat menghasilkan standar nasional dan/atau global, sarana, prasarana, dan
sebagainya. Dalam alam globalisasi yang sangat dinamik
dewasa ini, kita sungguh sangat sedih
melihat kenyataan bahwa anak-anak bangsa yang bisa mengisi kesempatan yang
terbuka luas di seluruh dunia hanya terbatas
dalam bidang-bidang yang memberi nilai tambah yang relatip rendah. Salah satu
sebabnya adalah karena sumber daya manusia yang kita miliki mutunya sangat rendah.
Banyak kesempatan lewat begitu saja karena sumber daya yang jumlahnya melimpah tidak ada
yang cocok, atau bahkan tidak pernah dipersiapkan untuk itu.
Gerakan peningkatan
mutu yang mengharuskan dilakukannya investasi berbasis pada siswa itu harus
dilakukan dengan menghormati hak-hak azasi manusia yang diarahkan untuk
pembentukan manusia yang berwatak dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yaitu
dengan memberikan penggemblengan religiositas, watak, kepribadian dan
kesempatan yang luas untuk memilih atau kesempatan untuk ikut berpartisipasi pada
pilihan yang dilakukan oleh setiap siswa, atau oleh setiap individu. Mereka
harus bebas mengambil jalur pemberdayaan sesuai dengan visi, misi dan kehidupan
masa depan yang ingin dinikmatinya. Ini tidak berarti bahwa setiap siswa boleh
seenaknya mengambil pilihan masa depannya dengan membabi buta. Setiap orang
tua, guru atau mereka yang dituakan mempunyai kewajiban moril untuk membantu pemberdayaan
siswa, termasuk dan terutama anak-anak keluarga kurang mampu, dengan berbagai
opsi yang luas dan tidak memihak agar setiap siswa bisa melakukan pilihan secara
arif dan bijaksana. Setiap siswa harus bisa mempersiapkan diri untuk mampu memenuhi
cita-citanya dengan baik. Setiap siswa harus mempunyai kesempatan mencoba dan
melatih dirinya dengan pemberdayaan yang sifatnya menyeluruh agar segala
keputusannya tidak menimbulkan kesal atau kekecewaan dimasa yang akan datang. Para
guru, sebagai individu, atau lembaga, yang paling dekat dengan siswa harus diberi
kesempatan dan dukungan yang kuat dan luas untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraannya.
Lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan yang akrab dengan masyarakat harus
diadakan atau mendapat dukungan agar setiap guru bisa menyegarkan dirinya
secara kontinue sesuai dengan kemajuan zaman dan masyarakatnya.
Untuk mendapatkan
partisipasi yang luas, semua usaha harus memihak memberi pertolongan mereka
yang kurang mampu. Upaya ini harus diarahkan mulai dari tingkat yang paling
dini seperti upaya peningkatan pendidikan usia dini untuk anak-anak balita, membantu
anak-anak keluarga kurang mampu dalam rangka wajib belajar 9 tahun, serta mendorong
pendidikan lebih tinggi kepada anak-anak kurang mampu itu. Keberhasilan Indonesia
dalam mencapai target dunia dalam bidang pendidikan dasar pada tahun 2000, harus disebarluaskan sebagai suatu kebanggaan untuk memupuk rasa
percaya diri. Keberhasilan tersebut harus menjadi pemicu untuk lebih
meningkatkan pencapaian pada tingkat pendidikan lebih tinggi seperti SLTP,
selanjutnya SMU dan Perguruan Tinggi.
Upaya gerakan itu harus dibarengi dengan
upaya pengembangan advokasi peduli
pendidikan bagi anak-anak keluarga kurang
mampu. Upaya advokasi itu harus diantar dengan gerakan yang gigih untuk
menjaring anak-anak keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan pada
Sekolah Menengah atau bisa mengikuti kuliah pada Perguruan Tinggi. Kegagalan
yang umumnya disebabkan karena mutu pendidikan anak-anak yang rendah atau
informasi tentang adanya kesempatan yang tidak diterima oleh para siswa yang
bersangkutan harus dapat dikikis dengan memberikan informasi dan kesempatan
yang lebih longgar kepada siswa anak keluarga kurang mampu.
Dengan gerakan ini
diharapkan dapat dirangsang upaya bersama memberi perhatian dan komitmen yang
tinggi untuk memacu peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Upaya ini
merupakan investasi yang diyakini bisa merupakan langkah strategis untuk
menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu. Berbeda dengan investasi dalam
bidang industri dan perdagangan yang bisa segera menghasilkan, investasi dalam
bidang pendidikan adalah investasi jangka panjang yang memerlukan dukungan
sosial budaya yang sangat luas dan sering menyangkut percontohan yang harus
dimulai dari para aktor sendiri dan keluarganya. Guna memperbaiki situasi
pendidikan hak asasi manusia di sekolah-sekolah saat ini, dibutuhkan strategi
pengarusutamaan dari pemerintah. Strategi
seperti
itu harus dapat menunjukkan komponen-komponen materi pendidikan
hak
asasi manusia pada sistem sekolah. Rekomendasi berikut ini telah diidentifikasi
untuk mengatasi isu khusus yang mempengaruhi situasi pendidikan hak asasi anak pada
saat ini. Oleh karena itu sangat jelas, bahwa setiap anak harus mendapat
perlindungan untuk memeiliki kewajiban memperoleh pendidikan.
2. Rumusan Masalah
2.1 Revitalisasi
nilai-nilai pendidikan multikultural.
2.2 Nilai-nilai
pendidikan multikultur sebagai upaya perlindungan hak anak yang bekerja di usia
sekolah.
I. BAGIAN PEMBAHASAN
1.1 Kembalikan Hak Anak yang Bekerja
diusia Sekolah
Pembangunan Indonesia didasarkan pada paradigma
untuk memampukan seluruh rakyat Indonesia mencapai potensi maksimal mereka.
Departemen Pendidikan Nasional memiliki visi jangka panjang bahwa seluruh anak Indonesia
dan remaja memiliki kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan di tingkat
manapun, tanpa mempermasalahkan status ekonomi, perbedaan gender, geografi,
etnis, dan kebutuhan khususnya, konsisten dengan komitmen pemerintah terhadap
Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak. Misi jangka panjang Departemen adalah untuk
memastikan tidak adanya hambatan bagi seluruh untuk memiliki kesempatan yang sama
dalam mengenyam pendidikan dan memastikan standar tertinggi dalam pendidikan dan
pelatihan. Bagian lain dari misi ini adalah untuk menjamin keberlanjutan dalam
sistem pendidikan. Misi lebih jauh adalah menginformasikan kepada orangtua,
siswa, dan para pemangku kepentingan mengenai kesempatan pendidikan yang
tersedia, basis untuk mengakses kesempatan tersebut, dan membagi tanggungjawab
untuk mengoptimalkan kesempatan itu. Bagian dari misi tersebut adalah bahwa Departemen
akan menyediakan lingkungan belajar mengajar yang mempromosikan budaya
keunggulan dan memperkuat kepercayaan diri pemerintah, orangtua, siswa dan para
pemangku kepentingan lainnya terhadap nilai-nilai pendidikan dan pelatihan yang
disediakan.
Mengutip pernyataan Abdulah (2000), yang mengemukakan
bahwa, bangsa Indonesia semakin kikir simpati, empati kepada sesama bangsa
Indonesia, makin rendah mutu rasionalitas dan tipisnya rasa kemanusiaan.
Rasionalitas kita sudah berantakan dan kemanusiaan kita seakan-akan sudah
hilang dari pusat kesadaran. Mutu rasionalitas bangsa kita ini telah
terjerembab jatuh mengikuti spiral kebodohan yang terjun menukik ke bawah.
Orang Indonesia mulai kehilangan akal sehat, rasa kemanusiaan dan kesediaan
hati memberikan rasa simpati dan empatinya kepada orang lain. Di sinilah
sebenarnya merupakan hakikat bahwa modal sosial hilang dari akar kehidupan
masyarakat dan bangsa.
Indonesia tidak bisa steril dari dinamika global,
dalam konteks ini. Maynard (1999), menganalisis fenomena politik global yang
mengungkapkan bahwa pasca perang dingin, karakter konflik di berbagai
belahan dunia mengalami pergeseran dari konflik idiologis ke konflik identitas
yang antara lain juga berlatarbelakang etnik dan agama. Di tanah air dalam
beberapa kasus kerusuhan dikait-kaitkan dengan isu etnik dan agama, persoalan
ini menjadi bahaya laten.
Contoh aktual yang sangat membekas adalah di
Kalimantan Tengah antara Dayak dan Madura, di Ambon, antara komunitas Islam dan
komunitas Kristen demikian juga Poso sampai sekarang belum stabil. Konflik antar
kelompok masyarakat, kasus-kasus peledakan bom oleh teroris yang menyebar rasa
takut, kelompok dalam masyarakat, yang menamakan organisasi tertentu melakukan
tindakan anarkis, yang menganggap aparat
berwenang tidak mampu menanganinya, itulah yang dijadikan dalih. Pemilihan
kepala daerah, misalnya, diwarnai dengan kerusuhan yang menghancurkan harta
benda bahkan menimbulkan korban jiwa. Reformasi bidang politik di Indonesia pada penghujung abad ke-20 telah
membawa perubahan besar pada kebijakan pengembangan sektor pendidikan, yang
secara umum bertumpu pada dua paradigma baru, yaitu otonomisasi dan
demokratisasi (Rosyada, 2004). Tantangan pendidikan abad ke-21 adalah
memba-ngun masyarakat berpengetahuan (knowledge-based society)
(Chaeruman, 2008).
1.2 Revitalisasi Nilai-nilai
Pendidikan Multikultural sebagai Perlindungan Hak Anak
Pendidikan dasar
merupakan gerbang pertama peserta didik memulai proses pendidikan formal.
Proses pembelajaran dalam pendidikan dasar ini sangatlah penting karena dalam
jenjang inilah sekolah harus mampu membuat pondasi dalam pembentukan karakter
peserta didiknya (character building). Dalam konteks globalisasi yang
tengah dihadapi saat ini, pendidikan dasar memiliki peranan yang sangat
penting, meski kadang terabaikan. Tidak ada yang tidak sepakat bila dunia
pendidikan dapat meningkatkan mutu sumber daya manusia. Upaya peningkatan
kualitas ini secara otomatis harus didukung semua pihak, dimulai dari
pemerintah sebagai pemegang kebijakan, pengelola sekolah dan masyarakat yang
merupakan bagian dari stakeholders pendidikan.
Pembelajaran
multikultural adalah kebijakan dalam praktik pendidikan dalam mengakui,
menerima dan menegaskan perbedaan dan persamaan manusia yang dikaitkan dengan
gender, ras, kelas, (Sleeter and Grant, 1988). Pendidikan multikultural adalah
suatu sikap dalam memandang keunikan manusia dengan tanpa membedakan ras,
budaya, jenis kelamin, seks, kondisi jasmaniah atau status ekonomi seseorang
(Skeel, 1995). Pendidikan multikultural (multicultural education) merupakan strategi
pendidikan yang memanfaatkan keberagaman latar belakang kebudayaan dari para
peserta didik sebagai salah satu kekuatan untuk membentuk sikap multikultural.
Strategi ini sangat bermanfaat, sekurang-kurangnya bagi sekolah sebagai lembaga
pendidikan dapat membentuk pemahaman bersama atas konsep kebudayaan, perbedaan
budaya, keseimbangan, dan demokrasi dalam arti yang luas (Liliweri, 2005).
Pendidikan
multuikultural didefinisikan sebagai sebuah kebijakan sosial yang didasarkan
pada prinsip-prinsip pemeliharaan budaya dan saling memiliki rasa hormat antara
seluruh kelompok budaya di dalam masyarakat. Pembelajaran multikultural pada
dasarnya merupakan program pendidikan bangsa agar komunitas multikultural dapat
berpartisipasi dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang ideal bagi bangsanya
(Banks, 1993). Dalam konteks yang luas, pendidikan multikultural mencoba
membantu menyatukan bangsa secara demokratis, dengan menekankan pada perspektif
pluralitas masyarakat di berbagai bangsa, etnik, kelompok budaya yang berbeda.
Dengan demikian sekolah dikondisikan untuk mencerminkan praktik dari
nilai-nilai demokrasi. Kurikulum menampakkan aneka kelompok budaya yang berbeda
dalam masyarakat, bahasa, dan dialek; dimana para pelajar lebih baik berbicara
tentang rasa hormat di antara mereka dan menunjung tinggi nilai-nilai
kerjasama, dari pada membicarakan persaingan dan prasangka di antara sejumlah
pelajar yang berbeda dalam hal ras, etnik, budaya dan kelompok status sosialnya.
Pembelajaran berbasis
multikultural didasarkan pada gagasan filosofis tentang kebebasan, keadilan,
kesederajatan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia. Hakekat pendidikan
multicultural mempersiapkan seluruh siswa untuk bekerja secara aktif menuju
kesamaan struktur dalam organisasi dan lembaga sekolah. Pendidikan
multikultural bukanlah kebijakan yang mengarah pada pelembagaan pendidikan dan siswa
untuk bekerja secara aktif menuju kesamaan struktur dalam organisasi dan
lembaga sekolah. Pendidikan multikultural bukanlah kebijakan yang mengarah pada
pelembagaan pendidikan dan Model pembelajaran multikultural membantu guru dalam
mengelola proses pembelajaran menjadi lebih efisien dan efektif, terutama
memberikan kemampuan peserta didik dalam membangun kolaboratif dan memiliki
komitmen nilai yang tinggi dalam kehidupan masyarakat yang serba majemuk; 4.
Memberikan kontribusi bagi bangsa Indonesia dalam penyelesaian dan mengelola
konflik yang ernuansa SARA yang timbul di masyarakat dengan cara meningkatkan
empati dan mengurangi prasangka. Kondisi keberagaman masyarakat dan budaya,
secara positif menggambarkan kekayaan potensi sebuah masyarakat yang bertipe
pluralis, namun secara negatif orang merasa tidak nyaman karena tidak saling
mengenal budaya orang lain. Setiap etnik atau ras cenderung mempunyai semangat
dan ideologi yang etnosentris, yang menyatakan bahwa kelompoknya lebih superior
daripada kelompok etnik atau ras lain (Jones, dalam Liliweri, 2003). Terjadinya
tidak saling mengenal identitas budaya orang lain, bisa mendorong meningkatnya
prasangka terhadap orang lain, berupa sikap antipati yang didasarkan pada
kesalahan generalisasi yang diekspresikan sebagai perasaan. Prasangka juga
diarahkan kepada sebuah kelompok secara keseluruhan, atau kepada seseorang
hanya karena itu adalah anggota kelompok tertentu. Secara demikian, prasangka
memiliki potensi dalam mengambinghitamkan orang lain melalui stereotipe,
diskriminasi dan penciptaan jarak sosial (Bennet dan Janet, 1996).
Melalui pembelajaran
multikultural, subyek belajar dapat mencapai kesuksesan dalam mengurangiprasangka
dan diskriminasi (Banks, 1996). Dengan kata lain, variabel sekolah terbentuk
dimana besarkelompok rasial dan etnis yang memiliki pengalaman dan hak yang
sama dalam proses pendidikan. Pelajar mampu mengembangkan keterampilannya dalam
memutuskan sesuatu secara bijak. Mereka lebih menjadi suatu subyek dari pada
menjadi obyek dalam suatu kurikulum. Mereka menjadi individu yang mampu
mengatur dirinya sendiri dan merefleksi kehidupan untuk bertindak secara aktif.
Mereka membuat keputusan dan melakukan sesuatu yang berhubungan dengan konsep,
pokok-pokok masalah yang mereka pelajari. Mereka mengembangkan visi sosial yang
lebih baik dan memperoleh ilmu pengetahuan dan 5 yang memiliki citra yang
positif tentang perbedaan kelompok dan menggunakan bahan pembelajaran tersebut
secara konsisten dan terus-menerus. Penelitian menunjukkan bahwa para pelajar
yang datang ke sekolah dengan banyak stereotipe, cenderung berperilaku negatif
dan banyak melakukan kesalahpahaman terhadap kelompok etnik dan ras dari luar
kelompoknya. Penelitian juga menunjukkan bahwa penggunaan teksbook
multikultural atau bahan pengajaran lain dan strategi pembelajaran yang
kooperatif dapat membantu para pelajar untuk mengembangkan perilaku dan
persepsi terhadap ras yang lebih positif. Jenis strategi dan bahan dapat
menghasilkan pilihan para pelajar untuk lebih bersahabat dengan ras luar, etnik
dan kelompok budaya lain. Anak-anak
itu harus dianjurkan untuk lebih rajin membaca bahan-bahan bacaan yang ada
di sekolah serta bahan bacaan baru yang
secara berkala harus diusahakan. Setiap bulan, setiap sekolah harus mengadakan semacam
pertandingan otak, yang diarahkan untuk merangsang anak-anak membaca lebih banyak
bahan-bahan yang ada.
Disamping
bahan dan acara “adu
pintar”, anak-anak
keluarga kurang mampu harus
dibantu untuk mendapatkan bahan-bahan yang bisa merangsang kegiatan belajar
yang lebih menarik. Kegiatan ini harus
menjadi budaya baru yang sangat digandrungi sehingga para siswa menjadi sangat kecanduan
untuk tetap belajar. Disamping
itu, untuk meningkatkan motivasi belajar, termasuk untuk orang tua,
para siswa harus mendapat informasi tentang
terbukanya kesempatan untuk belajar lebih tinggi. Para orang tua harus diberitahu akan
adanya kesempatan yang terbuka tersebut. Pemberitahuan kepada para orang tua dan
masyarakat luas bisa memacu motivasi para orang tua yang kurang beruntung dan
masyarakat luas agar di rumah masing-masing anak-anak didorong belajar lebih giat agar
bisa memperoleh nilai yang lebih baik di sekolahnya. Ada pula gagasan untuk menghimbau
lembaga-lembaga yang biasa memberikan beasiswa kepada siswa yang menonjol untuk
mengatur secara lain, yaitu memihak kepada anak-anak keluarga kurang mampu. Dalam
pengaturan ini, anak-anak keluarga mampu
yang mendapat beasiswa karena otaknya encer
diharapkan membagi sebagian dari dana itu kepada rekan lain yang kebetulan anak
keluarga kurang mampu. Dengan cara ini anak-anak keluarga kurang mampu bisa
memperoleh kesempatan dan dorongan untuk berjuang dalam kebersamaan yang lebih
seimbang.
III.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Program-program kunci untuk menyediakan akses
terhadap pendidikan secara lebih adil a.l. meliputi: (i) penambahan
infrastruktur, (ii) peningkatan penyebaran guru ke daerah-daerah yang selama
ini kurang terlayani; (iii) perluasan pendidikan bagi anak-anak usia dini, (iv)
perluasan program pendidikan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi, (v) perluasan program non-formal tingkat SD dan SMP melalui
Kejar Paket A dan B, (vi) perluasan program keaksaraan bagi remaja dan orang
dewasa, terutama di daerah terpencil, (vii) peningkatan keterlibatan masyarakat
dalam manajemen
dan
pelaksanaan pendidikan dasar dan lanjutan dengan menggunakan berbagai metode
peningkatan kapasitas . Upaya-upaya serius tersebut juga melibatkan
langkah-langkah penghapusan kesenjangan gender pada tingkat SD dan SMP. Tingkat
pemberian layanag pendidikan pada jenjang ini terbukti sama antara laki-laki
dan perempuan. Penting untuk dicatat dari sudut pandang kualitas pendidikan,
ada kecenderungan bahwa perempuan Indonesia lebih sukses dibandingkan
laki-laki. UU Pendidikan tahun 2003 mengatur landasan yuridis untuk memastikan
kelompok yang tidak terlayani dan yang kurang beruntung mendapat perhatian
sepenuhnya dari Depdiknas dan Depag. Perhatian khusus untukmemberikan perlakuan
secara adil diarahkan kepada: (i) kelompok-kelompok minoritas dari sisi bahasa,
agama, dan etnis; (ii) kelas-kelas sosial-ekonomi dan berbagai stratifikasi,
(iii) gender; (iv) anak berkebutuhan khusus: (v) penduduk desa terpencil, serta
penduduk pulau dan daerah perbatasan; serta (vi) anak-anak miskin, yatim piatu,
anak jalanan dan pekerja anak. Anak-anak dari kelompok minoritas, anak-anak
yang tinggal di daerah terpencil, anak-anak yang tinggal di daerah perdesaan,
dan anak-anak yang termarjinalkan dikelompokkan ke dalam kelompok anak-anak yang
kurang terlayani kebutuhan pendidikannya. Depdiknas
mengadopsi
strategi baru untuk menggapaikan layanan pendidikan kepada anak-anak yang
selama ini tidak terlayani. Strategi tersebut memiliki empat langkah, yaitu:
(i) mengenali karakteristik mereka, (ii) mengerti kebutuhan pendidikan mereka,
(iii) mencari informasi apakah ada kebutuhan pendidikan yang tidak terlayani
oleh sistem pendidikan yang ada, dan (iv) menyediakan kebutuhan pendidikan
dengan menggunakan bentuk yang ada atau mengembangkan alternatif baru jika diperlukan.
Guna memperbaiki situasi pendidikan hak asasi manusia di sekolah-sekolah saat
ini, dibutuhkan strategi pengarusutamaan dari pemerintah. Strategi seperti itu
harus dapat menunjukkan komponen-komponen materi pendidikan hak asasi manusia
pada sistem sekolah. Rekomendasi berikut ini telah diidentifikasi untuk
mengatasi isu khusus yang mempengaruhi situasi
pendidikan
hak asasi manusia di sekolah-sekolah pada saat ini. Kerjasama dan Sinergi yang Lebih Kuat di Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota

Komentar
Posting Komentar
Jernih Berkomentar